ACCRA, Ghana (AP) — Ghana Parlemen Amerika mengesahkan rancangan undang-undang anti-LGBTQ+ yang sangat kontroversial pada hari Rabu yang dapat menyebabkan beberapa orang dipenjara selama lebih dari satu dekade.
RUU tersebut diajukan ke parlemen tiga tahun lalu dan mengkriminalisasi anggota komunitas LGBTQ+ dan pendukungnya, termasuk mempromosikan dan mendanai kegiatan terkait serta menunjukkan kasih sayang di depan umum.
Berbicara kepada wartawan setelah RUU tersebut disahkan pada hari Rabu, salah satu sponsornya, anggota parlemen Sam George, mengatakan dia merasa lega. “(Saya) merasa seperti ada beban yang diambil dari saya,” katanya.
RUU tersebut telah dikirim ke meja presiden untuk ditandatangani menjadi undang-undang.
Negara Afrika Barat secara umum dianggap lebih menghormati hak asasi manusia dibandingkan kebanyakan negara Afrika dan rancangan undang-undang tersebut telah memicu kritik di kalangan komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia.
Koalisi aktivis hak asasi manusia mengatakan RUU tersebut melanggar hak asasi manusia.
“RUU ini berupaya melanggar, antara lain, hak atas martabat, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat, kebebasan mengikuti prosesi, kebebasan akademik, kesetaraan dan non-diskriminasi,” kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan.
Para pendukung RUU tersebut membela RUU tersebut dengan mengatakan bahwa RUU tersebut berupaya memberikan perlindungan bagi anak-anak dan orang-orang yang menjadi korban pelecehan.
Para anggota parlemen yang mengusulkan rancangan undang-undang tersebut mengatakan bahwa mereka berkonsultasi dengan para pemimpin agama berpengaruh ketika menyusun rancangan undang-undang tersebut. Di antara mereka yang mendukung hal ini adalah Dewan Kristen Ghana, Konferensi Waligereja Ghana dan imam kepala negara tersebut.
____
Ikuti liputan AP di Afrika di:
NewsRoom.id