PT MMI Tidak Penuhi Panggilan Putusan Abritase PN Jaksel Tapi Mengajukan Praperadilan di PN yang Sama

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 7 Februari 2024 – Usai permohonan PT Marino Mining Internasional (MMI) yang memohon membatalkan putusan Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), PT MMI tidak menghadiri panggilan dari PN Jaksel untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Disela proses untuk menindaklanjuti putusan tersebut, PT MMI malah mengajukan praperadilan di terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas kasus antar PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dengan perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim Polri.

Perkara PT MMI melawan Direktoran Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Dittipidum Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum PT MMI Yacob Rihwanto mengatakan, dirinya tidak tahu soal perkara Abritrase yang melibatkan PT MMI.

“Karena untuk perkara Abritrase saya bukan sebagai kuasa hukumnya, maka saya tidak bisa menjawab,” kata Yacob usai menjalani sidang ketiga melawan Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Disisi lain, Kuasa Hukum PT BKUM Riso Hutagalung membeberkan, pihaknya dan PT MMI mendapat panggilan dari Ketua PN Jaksel untuk menindaklanjuti hasil putusan BANI.

“Permohonan PT MMI sudah ditolak oleh PN Jaksel, lalu Ketua PN Jaksel memanggil para pihak untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut,” kata Riso.

Ia memambahkan, PT BKUM telah memenuhi panggilan, namun PT MMI mangkir sebanyak dua kali dalam panggilan tersebut.

“Kami datang dan memenuhi panggilannya, tapi waktu kami tiba tidak ada PT MMI disana,” ujar Riso.

Penulis : Louis BY

Berita Terkait

Arbi Leo Jadi Mitra Strategis Kemenparekraf dari BN ZOO dalam Rapat Penjurian Akhir ADWI 2024 Bareng Sandiaga Uno
Sosok Harvey Moeis Suka Menolong Dibongkar Sandra Dewi Dalam Persidangan, Ini Ceritanya
Indonesia dan India Jalin Kerja Sama Produk Hilir Timah melalui Anak Perusahaan PT Timah Tbk
Mantan Bos PT Timah Akui Dakwan Dirut PT RBT Rp4,5 Triliun Memberikan Kontribusi Kepada Negara
Kejagung Bidik Gubernur Babel usai Tahan Kepala Dinas ESDM
Tentang Nilai Rp271 Triliun Kerugian Negara Korupsi Timah, Ini Kata Menteri ESDM
Kerugian Rp271 Triliun Korupsi Timah Jauh Diatas Pendapatan PT Timah dan Keseluruhan Produksi Logam Timah
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ: Mengancam Kemerdekaan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Arbi Leo Jadi Mitra Strategis Kemenparekraf dari BN ZOO dalam Rapat Penjurian Akhir ADWI 2024 Bareng Sandiaga Uno

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:47 WIB

Sosok Harvey Moeis Suka Menolong Dibongkar Sandra Dewi Dalam Persidangan, Ini Ceritanya

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:54 WIB

Indonesia dan India Jalin Kerja Sama Produk Hilir Timah melalui Anak Perusahaan PT Timah Tbk

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Mantan Bos PT Timah Akui Dakwan Dirut PT RBT Rp4,5 Triliun Memberikan Kontribusi Kepada Negara

Sabtu, 27 April 2024 - 16:10 WIB

Kejagung Bidik Gubernur Babel usai Tahan Kepala Dinas ESDM

Jumat, 5 April 2024 - 13:47 WIB

Tentang Nilai Rp271 Triliun Kerugian Negara Korupsi Timah, Ini Kata Menteri ESDM

Jumat, 5 April 2024 - 11:21 WIB

Kerugian Rp271 Triliun Korupsi Timah Jauh Diatas Pendapatan PT Timah dan Keseluruhan Produksi Logam Timah

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:05 WIB

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ: Mengancam Kemerdekaan Pers

Berita Terbaru