2 Debt Collector yang Ditikam Aiptu Fandri Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Polisi telah menetapkan status tersangka kepada dua debt collector, yakni Bambang dan Robert, dalam kasus perampokan dan pengeroyokan saat mobil Avanza yang dikendarai AiptuFN alias Fandri ditarik paksa di parkiran Mall Palembang Square pada 23 Maret 2024. .

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua debt collector yang ditikam Aiptu Fandri dijemput paksa oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel di rumah masing-masing, pada Rabu 24 April 2024, setelah dua kali tidak hadir di hadapan penyidik. menelepon tanpa alasan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya mendapat laporan dari istri korban Desrummaty yang melaporkan kejadian yang melibatkan kedua pelaku dengan cara merampok, memukul dan mencoba melakukan perampokan. . mencuri mobil korban Fandri di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024. .

Kejadian bermula saat korban bersama istri dan kedua anaknya datang ke Mall Palembang Square dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 menggunakan mobil Avanza, ujarnya, Kamis 25 April 2024.

Saat itu, kedua pelaku bersama 12 temannya menghampiri korban dan melakukan intimidasi dengan mencoba mengambil paksa mobil yang dikendarai korban dengan alasan mobil yang dikendarai korban bermasalah.

Pelaku juga menyebut STNK mobil korban palsu sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Sebab saat itu korban bukan mau menyerahkan kendaraannya kepada pelaku, melainkan pelaku. “Dia masih berusaha mengambil kendaraan korban dengan mengambil kunci kontak, namun korban tetap menyimpannya,” ujarnya.

Yunar mengatakan, korban masuk ke dalam mobil dan ingin meninggalkan pelaku untuk menghindari keributan yang lebih besar di lokasi kejadian.

Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelaku menghalangi jalur mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku. Bahkan, pelaku Bambang dan Robert langsung menghalangi laju kendaraan dengan duduk di depan mobil korban. Sehingga mereka kembali membalikkan mobil dan dihadang pelaku. “Ada keributan,” jelasnya. .

Namun terkait proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penikaman korban Deddi Zuheransyah, AKBP Yunar mengatakan, prosesnya saat ini masih di Bidpropam Polda Sumsel.

Lain halnya dengan laporan di Propam, tutupnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bagaimana Kemitraan Ikonik Membentuk Masa Depan Fesyen
NASA Menangkap Peristiwa Topan Empat Kali Lipat yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya dengan Detil yang Menakjubkan
Kondisi kehidupan di Gaza tidak tertahankan
Miniatur Sistem Kekebalan Tubuh yang Dikembangkan di Laboratorium Dapat Mengubah Penelitian Pengobatan Kanker
Dijual Jarang Dipakai: Satu Testis Dan Da Ajaib Serta Ukuran Sebenarnya
Betapa Bahagianya Pengembalian Terhadap Krisis Pengembalian Ritel senilai $247 Miliar
Berusia 1.800 Tahun: Para Arkeolog Menemukan Karya Garam Maya Kuno yang Paling Awal
Pernyataan pejabat AS mengenai Gaza merupakan kejahatan perang

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:29 WIB

Bagaimana Kemitraan Ikonik Membentuk Masa Depan Fesyen

Sabtu, 16 November 2024 - 10:27 WIB

NASA Menangkap Peristiwa Topan Empat Kali Lipat yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya dengan Detil yang Menakjubkan

Sabtu, 16 November 2024 - 09:25 WIB

Kondisi kehidupan di Gaza tidak tertahankan

Sabtu, 16 November 2024 - 08:23 WIB

Miniatur Sistem Kekebalan Tubuh yang Dikembangkan di Laboratorium Dapat Mengubah Penelitian Pengobatan Kanker

Sabtu, 16 November 2024 - 05:17 WIB

Dijual Jarang Dipakai: Satu Testis Dan Da Ajaib Serta Ukuran Sebenarnya

Sabtu, 16 November 2024 - 02:42 WIB

Berusia 1.800 Tahun: Para Arkeolog Menemukan Karya Garam Maya Kuno yang Paling Awal

Sabtu, 16 November 2024 - 01:40 WIB

Pernyataan pejabat AS mengenai Gaza merupakan kejahatan perang

Sabtu, 16 November 2024 - 01:09 WIB

Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Pernah Penjarakan Anak Bos PO Bus Asal Malang, Ini Kasusnya

Berita Terbaru

Headline

Bagaimana Kemitraan Ikonik Membentuk Masa Depan Fesyen

Sabtu, 16 Nov 2024 - 11:29 WIB

Headline

Kondisi kehidupan di Gaza tidak tertahankan

Sabtu, 16 Nov 2024 - 09:25 WIB