NewsRoom.id -Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023, teridentifikasi terdapat 2.761.828 orang atau sekitar 2,7 juta orang yang mengikuti permainan judi online pada tahun 2017-2022.
Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 2.190.447 orang yang memasang taruhan dengan jumlah kecil atau di bawah Rp 100 ribu adalah masyarakat berpenghasilan rendah.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pakar telematika Roy Suryo mengaku prihatin dengan maraknya perjudian online di kalangan masyarakat bawah. Dimana pengguna judi online banyak berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, pekerja, petani dan ibu rumah tangga.
Sungguh ironis bukan? Artinya perjudian online sudah benar-benar merambah ke masyarakat dan hampir tidak ditangani secara serius di masyarakat, kata Roy Suryo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).
Menurutnya, Kominfo dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas dalam memberantas perjudian online.
Memang Kominfo harusnya lebih serius lagi, karena mereka mempunyai tanggung jawab untuk membuat peraturan yang melindungi masyarakat dari maraknya perjudian online, pungkas Roy Suryo.
NewsRoom.id