NewsRoom.id – Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung menyebut ada ketidakjujuran dalam pernyataan empat menteri pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Oleh karena itu, Rocky Gerung berharap putusan MK bersifat progresif, bahkan mungkin revolusioner.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pendahuluan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden atau perselisihan hasil pemilihan presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak lalu. waktu. Rabu (27/3/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sidang digelar dalam bentuk pleno dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim lainnya, yakni: Arsul Sani, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak mengikuti sidang perselisihan Pilpres 2024 sebagaimana diamanatkan putusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Setelah menggelar tujuh sidang, perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki tahap akhir pada Jumat (5/4/2024).
Kemudian, delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan rapat permusyawaratan hakim atau tahapan RPH untuk memutus dua perkara perselisihan pemilu presiden, Sabtu (6/4/2024) hari ini.
Di sela-sela rapat permusyawaratan hakim (RPH), pengadilan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis paling lambat tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Kesimpulan tertulis juga bisa digunakan partai untuk menyikapi informasi yang disampaikan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan akhir, Jumat (5/4/2024).
Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Namun Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan penyampaian kesimpulan tidak bersifat wajib karena tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan putusan RPH. “Tidak membebani para pihak, justru bermanfaat juga bagi mereka untuk mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Sedangkan pembacaan putusan atau keputusan sepanjang proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.
“RPH dimulai besok, ini berlanjut karena ada PHPU Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 juga,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Jumat (5/4/2024) malam.
Rocky Gerung: Kesempatan MK Memanggil Presiden Jokowi
Di sisi lain, pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung menyebut ada ketidakjujuran dalam pernyataan empat menteri dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Hal tersebut disampaikan Rocky Gerung dalam Siaran YouTube Resmi Rocky Gerung, Sabtu (6/4/2024).
Menurut Rocky, kesaksian para menteri tersebut tidak dapat dipercaya dan tidak jujur.
“Kita lihat psikologi tanya jawab di sana, tidak mungkin, kita mengira dari awal para menteri ini akan bicara jujur, kita tahu tidak demikian,” kata Rocky.
Rocky Gerung pun menyoroti ketidakjujuran tersebut sehingga membuka pintu pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.
Menurut Gerung, pemanggilan Presiden Jokowi sebagai saksi penting dilakukan karena pernyataan menteri tersebut tidak memuaskan Mahkamah Konstitusi.
Jadi sebenarnya MK harus tetap melanjutkan logikanya karena belum mendapat dari asistennya (menteri), jadi kita harus tanyakan itu ke bos dan masyarakat akan mengerti, pungkas Rocky Gerung.
Rocky Gerung melanjutkan, keadilan harus menjadi fokus utama dalam persidangan di MK, namun dengan ketidakjujuran ada akses terhadap permintaan yang lebih jujur, yakni presiden harus dipanggil karena tidak menjawab pertanyaan.
Selain itu, Rocky Gerung mengingatkan, putusan MK harus progresif dan memperhatikan aspek kualitatif, bukan sekadar kuantitatif.
“Jadi pada dasarnya kami percaya bahwa keputusan Mahkamah akan bersifat progresif, bahkan mungkin revolusioner,” katanya.
Rocky Gerung pun memberikan analisis mendalam terkait reaksi masyarakat dan implikasi politik atas keputusan MK nanti.
“Sepertinya kalau kita mau meneruskannya, kalau melihat kenyataan yang ada saat ini, kemarahan masyarakat yang luar biasa besarnya akan tertuju pada Jokowi dan keluarga,” ujarnya.
Rocky pun memberikan gambaran mengenai dampak politik dari persidangan MK.
“Pengadilan sejak awal ingin memperhatikan hal-hal yang bersifat kualitatif, bukan hanya yang bersifat kuantitatif.”
“Jadi pada dasarnya kami yakin putusan MK akan bersifat progresif, bahkan mungkin revolusioner,” tutupnya.
Merujuk pada ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan dalam empat hal, yakni menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya berada di tangan Mahkamah Konstitusi. berada di tangan Mahkamah Konstitusi. diberikan oleh Konstitusi, memutus pembubaran partai politik, dan mengadili perselisihan hasil pemilu.
Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri, lembaga ini telah lima kali menangani perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, yakni pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024.
Dalam empat sengketa Pilpres sebelumnya, lembaga pelindung konstitusi ini tak pernah mengabulkan gugatan pemohon.
Jika melihat susunan hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang PHPU, Idris Saldi, Arief Hidayat, dan Suhartoyo diduga (mungkin) berbeda pendapat (dissenting opinion).
Sedangkan Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur diprediksi menjadi pihak terkait atau pelamar.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perselisihan hasil pemilu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon), yakni Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kedua permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Imin dan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud.
NewsRoom.id