Ada usulan KPR subsidi bagi masyarakat bergaji Rp8 juta hingga Rp15 juta

- Redaksi

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN mengusulkan perubahan definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada KPR subsidi dari yang sebelumnya berpenghasilan di bawah Rp 8 juta, ditingkatkan menjadi Rp 8-15 juta per bulan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dengan begitu, pekerja dengan upah Rp8-15 juta bisa mendapatkan KPR subsidi. Terkait hal tersebut, Senior NewsRoom.id Presiden Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai kriteria masyarakat berpendapatan rendah adalah masyarakat yang berpenghasilan sekitar upah minimum atau di bawah upah minimum.

Namun yang menjadi dilema adalah nilai upah tersebut belum masuk dalam kriteria Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank, sehingga ada usulan kriterianya berada di angka Rp 8-15 juta.

Keuntungan usulan Rp 8-15 juta adalah bankable bagi masyarakat dengan pendapatan di angka tersebut, kata Trioksa.

Usulan BTN tersebut untuk mendukung pencapaian program baru pemerintah Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah subsidi.

Trioksa berpendapat bahwa subsidi sebaiknya diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah, khususnya masyarakat berpendapatan minim. “Dan untuk itu mungkin yang tepat adalah rumah atau rusun dengan harga terjangkau dan sesuai dengan penghasilan Anda,” lanjut Trioksa.

Selain pengertian MBR, Bank BTN juga mengusulkan jangka waktu KPR subsidi yang saat ini mencapai 20 tahun, dibatasi menjadi 10 tahun.

Dengan meningkatkan batas pendapatan MBR, BTN berharap dapat menarik minat pengembang untuk mengembangkan rumah subsidi yang lebih sesuai seperti tipe 36 hingga 40.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh
Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?
Mengapa Beberapa Orang Tidak Merasakan Apa pun dari Musik: Ilmuwan Mengungkapkan Terputusnya Koneksi Otak yang Langka
Para Arkeolog Mengungkap Tujuan Baru di Balik Salah Satu Misteri Terbesar Amerika Utara
Profil Ahli Waris Djarum Victor Rachmat Hartono yang terseret dugaan korupsi perpajakan
Teknik Microwave Baru Dapat Mengubah CO2 Menjadi Bahan Bakar Jauh Lebih Efisien
Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)
Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 01:39 WIB

UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Mendikbud di KBRI Malaysia, Bahas Peluang Pembukaan Kelas di Aceh

Jumat, 21 November 2025 - 01:08 WIB

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Kamis, 20 November 2025 - 23:04 WIB

Mengapa Beberapa Orang Tidak Merasakan Apa pun dari Musik: Ilmuwan Mengungkapkan Terputusnya Koneksi Otak yang Langka

Kamis, 20 November 2025 - 22:33 WIB

Para Arkeolog Mengungkap Tujuan Baru di Balik Salah Satu Misteri Terbesar Amerika Utara

Kamis, 20 November 2025 - 21:31 WIB

Profil Ahli Waris Djarum Victor Rachmat Hartono yang terseret dugaan korupsi perpajakan

Kamis, 20 November 2025 - 18:56 WIB

Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)

Kamis, 20 November 2025 - 17:54 WIB

Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Kamis, 20 November 2025 - 15:50 WIB

Desain Katalis Baru Memecahkan Tantangan Kimia Berusia Puluhan Tahun

Berita Terbaru

Headline

Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

Jumat, 21 Nov 2025 - 01:08 WIB