NewsRoom.id – Peluang diterimanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Amin (Anies-Muhaimin) dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka lebar.
Direktur Lembaga Penelitian Lanskap Politik Indonesia Andi Yusran menilai fakta persidangan yang diungkap pemohon menunjukkan besarnya peluang memenangkan sebagian atau seluruh gugatan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ada dua poin penting dalam kasus sengketa Pilpres kali ini, pertama terkait keabsahan pencalonan Gibran, dan kedua terkait calon Jokowi dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 2, kata Andi kepada wartawan. Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/4).
Keputusan akhir, kata dia, tetap harus berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang diajukan. Sehingga meyakinkan hakim untuk memutuskan terpilihnya kembali presiden atau membatalkan pencalonan Gibran.
Jadi, Prabowo harus mengganti pasangannya dalam pemilu ulang, kata analis politik Universitas Nasional itu.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya pada 22 April 2024. MK hanya mempunyai waktu libur dua hari, yakni 10 dan 11 April 2024, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Jika MK berhasil bertindak adil berarti hakim berhasil menyelamatkan kehormatan dan martabat MK serta membuka pintu bagi perbaikan sistem demokrasi di Indonesia,” tutupnya.
NewsRoom.id