NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau perselisihan hasil Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (22/4) besok. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sekitar pukul 09.00 WIB.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, dua pasangan calon yakni pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan hadir langsung di ruang sidang. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi mendapat konfirmasi kehadiran kedua tim pasangan calon tersebut.
“Kalau melihat konfirmasi yang dikirimkan masing-masing partai kepada kami, paslon 01 ada dalam daftar kami. Kemudian paslon 03 sepertinya ada dalam daftar kami,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (21/4). ).
Namun Fajar mengaku belum mendapat konfirmasi terkait kehadiran pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kami belum mendapat konfirmasi soal Prabowo-Gibran, kata Fajar.
Fajar pun menjamin hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait isi putusan sidang perselisihan Pilpres 2024 tidak akan bocor. Ia menegaskan, MK telah menerapkan serangkaian safeguard dalam pengawasan pelaksanaan RPH konstitusi.
“Selama ini kami menerapkan mekanisme keamanan dalam artian kerahasiaan rumah potong hewan benar-benar terjamin,” kata Fajar.
Fajar mengatakan, tidak sembarang orang bisa hadir di rumah potong hewan konstitusi tersebut. Bahkan, dia sendiri belum mengetahui isi putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang akan dibacakan secara resmi pada Senin (22/4) besok.
“Kami sudah siapkan mekanismenya, tidak boleh ada orang sembarangan, bahkan tidak boleh naik ke lantai, tidak boleh ada handphone, tidak boleh ada alat komunikasi. Itu saja yang bisa kami lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di dalam.” sebelum putusan dibacakan,” tegas Fajar.
Fajar mengatakan, delapan hakim konstitusi akan membacakan isi putusan dan pertimbangan persidangan secara bergantian. Nantinya, mereka akan menjelaskan secara rinci apakah musyawarah hakim dilakukan dengan pemungutan suara atau tidak.
“Ya nanti bisa kita baca keputusannya. Entah apa yang terjadi di ruang sidang, pembahasan dan pengambilan keputusannya seperti apa, tapi yang pasti aturan mengenai hal itu sudah saya sampaikan, bagaimana dengan delapan? Hakim konstitusi pun memilih bersama, tidak terjadi kebuntuan. “Iya saya jamin tidak ada kebuntuan, pasti ada keputusan yang diambil. Namun apapun mekanismenya sesuai ketentuan tersebut, kita baru tahu saat keputusan dibacakan,” pungkas Fajar.
NewsRoom.id