Bukti Inisial TPPU Eko Darmanto Rp. 20 Miliar

- Redaksi

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh bukti awal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) sebesar Rp20 miliar. KPK memastikan akan terus menelusuri harta kekayaan Eko yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK bidang Pemberantasan Korupsi dan Kelembagaan Ali Fikri mengatakan, pihaknya menetapkan Eko sebagai tersangka TPPU, karena dugaan penerimaan gratifikasi yang semakin besar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Untuk bukti awal TPPU ada kurang lebih Rp 20 miliar, itu hanya bukti awal masuk,” kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

Menurut Ali, KPK akan terus melakukan pencarian terhadap aset Eko Darmanto. Untuk itu, KPK membutuhkan peran serta masyarakat yang mengetahui harta kekayaan Eko dan dapat melaporkannya ke KPK.

Silakan lapor ke KPK, pasti akan kami tindak lanjuti untuk mendalami lebih lanjut aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi tersebut, pungkas Ali.

Sebelumnya, tim penyidik ​​telah menyerahkan berkas perkara penyidikan Eko Darmanto kepada tim jaksa. Penerimaan gratifikasi Eko Darmanto diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Kasus gratifikasi Eko Darmanto bermula dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terkait kejanggalan pencantuman informasi dan data dalam LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomi yang diduga tidak sesuai profil. seorang penyelenggara negara.

Eko Darmanto menjabat sebagai Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tahun 2007. Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko menduduki beberapa jabatan strategis, antara lain Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Jawa Timur. . I (Surabaya) Kantor Bea dan Cukai, dan Kepala Subdirektorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan jabatan tersebut, Eko kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor dan pengusaha pengolahan pelayanan kepabeanan (PPJK) serta pengusaha barang kena cukai.

Pada tahun 2009, Eko mulai menerima gratifikasi melalui transfer rekening bank atas nama keluarga dekatnya dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan gratifikasi ini akan berlangsung hingga tahun 2023.

Perusahaan yang terafiliasi dengan Eko antara lain bergerak dalam bidang jual beli sepeda motor Harley Davidson dan mobil antik, serta bergerak dalam bidang pembangunan dan pengadaan sarana penunjang jalan tol.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bagaimana Pengecer yang Tangguh Mengatasi Krisis Arus Kas di bulan Januari
Penelitian Baru Mengungkap Mengapa Pelukan Hangat Terasa Sangat Menyenangkan
Anies Cerita ke Anak Korban Banjir di Aceh, Tenda Pengungsi Jebol
Bobby potong anggaran bencana Sumut dari Rp. 843 miliar menjadi Rp. 70 Miliar, Warga Rugi Saat Banjir Datang!
Presiden Diminta Pecat Bahlil dan Dirut PLN Menyusul Kebohongan Soal Listrik di Aceh Sembuh 93%
Para astronom Menemukan Salah Satu Struktur Berputar Terbesar yang Pernah Dilihat di Alam Semesta
Menguraikan Ledakan Paling Keras di Alam Semesta: Data Baru tentang Semburan Sinar-X
Monev Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumber Sari Berjalan Baik

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:17 WIB

Bagaimana Pengecer yang Tangguh Mengatasi Krisis Arus Kas di bulan Januari

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:45 WIB

Penelitian Baru Mengungkap Mengapa Pelukan Hangat Terasa Sangat Menyenangkan

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:15 WIB

Anies Cerita ke Anak Korban Banjir di Aceh, Tenda Pengungsi Jebol

Rabu, 10 Desember 2025 - 00:43 WIB

Bobby potong anggaran bencana Sumut dari Rp. 843 miliar menjadi Rp. 70 Miliar, Warga Rugi Saat Banjir Datang!

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:11 WIB

Presiden Diminta Pecat Bahlil dan Dirut PLN Menyusul Kebohongan Soal Listrik di Aceh Sembuh 93%

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:09 WIB

Menguraikan Ledakan Paling Keras di Alam Semesta: Data Baru tentang Semburan Sinar-X

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:38 WIB

Monev Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumber Sari Berjalan Baik

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:07 WIB

Virus! Duka Korban Banjir Bandang Belum Berakhir, Kepala BNPB Terekam Kamera Sedang Belanja di Kota Medan

Berita Terbaru