Cak Imin mengungkapkan, nasib PKB masih belum menentu pasca kalah pada Pilpres 2024

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, nasib partainya belum ditentukan meski kalah dalam Pilpres 2024.

Namun secara tersirat Cak Imin mengutarakan keinginan PKB untuk tetap kokoh memperjuangkan perubahan alias berada di jalur di luar pemerintahan. Setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan gugatan Cak Imin dan rekannya Anies Baswedan ditolak Majelis Hakim, PKB pun menggelar rapat.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Rapatnya memakan waktu yang cukup lama, memang mengakomodasi semua pandangan mengenai langkah PKB ke depan, jelas Cak Imin, di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (23/4/2024).

Dalam pertemuan tersebut, calon wakil presiden nomor urut 1 mengatakan ada berbagai pandangan berbeda. “Sangat seru bahkan dinamis. “Kami menyimpulkan bahwa penting dalam proses kami untuk menyimpulkan bahwa kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan perubahan,” ujarnya.

“Soal di dalam dan di luar, pembahasan masih berlangsung. Tunggu saja perkembangan selanjutnya, apalagi Majelis Syuro meminta waktu untuk melanjutkan pembahasan besok dan lusa, ujarnya.

Oleh karena itu, Cak Imin menegaskan, posisi PKB tetap pada upaya menampung segala pemikiran, pertimbangan dan berbagai perkembangan komunikasi internal dan eksternal.

Sebagai informasi, pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang diusung Koalisi Perubahan yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi dinyatakan kalah pada Pilpres 2024.

Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menyandang status baru sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menolak gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Diketahui, gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024

NewsRoom.id

Berita Terkait

Chicago Mendapat Timnya Sendiri yang Terinspirasi Pisang Savannah
Robby Hoffman Berbicara tentang John Mulaney Menyutradarai Komedi Spesialnya
Prakiraan hujan di Florida Selatan: Kapan akan berhenti?
Kejuaraan LANGSUNG: Komentar teks & analisis radio dari 10 pertandingan
Kunjungi Posko Evakuasi Bencana, Zulhas Telepon Dirut PLN untuk Bahas Ketenagalistrikan
Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Ketua PBNU, Sebut Penunjukan Pj Ketua Ilegal
Kemarahan pada tur India 'KAMBING' Lionel Messi saat penggemar melempar kursi dan botol di acara stadion
Pemerintahan Trump terus bertengkar dengan bintang-bintang pop. Ini situasi yang tidak menguntungkan | pemerintahan Trump

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:09 WIB

Chicago Mendapat Timnya Sendiri yang Terinspirasi Pisang Savannah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:38 WIB

Robby Hoffman Berbicara tentang John Mulaney Menyutradarai Komedi Spesialnya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:07 WIB

Prakiraan hujan di Florida Selatan: Kapan akan berhenti?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:36 WIB

Kejuaraan LANGSUNG: Komentar teks & analisis radio dari 10 pertandingan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:05 WIB

Kunjungi Posko Evakuasi Bencana, Zulhas Telepon Dirut PLN untuk Bahas Ketenagalistrikan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:03 WIB

Kemarahan pada tur India 'KAMBING' Lionel Messi saat penggemar melempar kursi dan botol di acara stadion

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:33 WIB

Pemerintahan Trump terus bertengkar dengan bintang-bintang pop. Ini situasi yang tidak menguntungkan | pemerintahan Trump

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:02 WIB

Warga berteriak “Bahlil penipu!” saat Prabowo mengunjungi korban banjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Headline

Prakiraan hujan di Florida Selatan: Kapan akan berhenti?

Sabtu, 13 Des 2025 - 20:07 WIB