Cak Imin mengungkapkan, nasib PKB masih belum menentu pasca kalah pada Pilpres 2024

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, nasib partainya belum ditentukan meski kalah dalam Pilpres 2024.

Namun secara tersirat Cak Imin mengutarakan keinginan PKB untuk tetap kokoh memperjuangkan perubahan alias berada di jalur di luar pemerintahan. Setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan gugatan Cak Imin dan rekannya Anies Baswedan ditolak Majelis Hakim, PKB pun menggelar rapat.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Rapatnya memakan waktu yang cukup lama, memang mengakomodasi semua pandangan mengenai langkah PKB ke depan, jelas Cak Imin, di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (23/4/2024).

Dalam pertemuan tersebut, calon wakil presiden nomor urut 1 mengatakan ada berbagai pandangan berbeda. “Sangat seru bahkan dinamis. “Kami menyimpulkan bahwa penting dalam proses kami untuk menyimpulkan bahwa kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan perubahan,” ujarnya.

“Soal di dalam dan di luar, pembahasan masih berlangsung. Tunggu saja perkembangan selanjutnya, apalagi Majelis Syuro meminta waktu untuk melanjutkan pembahasan besok dan lusa, ujarnya.

Oleh karena itu, Cak Imin menegaskan, posisi PKB tetap pada upaya menampung segala pemikiran, pertimbangan dan berbagai perkembangan komunikasi internal dan eksternal.

Sebagai informasi, pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang diusung Koalisi Perubahan yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi dinyatakan kalah pada Pilpres 2024.

Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menyandang status baru sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menolak gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Diketahui, gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan
Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan
Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan
Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop
Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan
Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun
KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau
Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 05:14 WIB

Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan

Senin, 8 Desember 2025 - 03:10 WIB

Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan

Senin, 8 Desember 2025 - 02:39 WIB

Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan

Senin, 8 Desember 2025 - 01:38 WIB

Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:34 WIB

Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:01 WIB

KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:26 WIB

Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:24 WIB

Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah

Berita Terbaru