Cak Imin mengungkapkan, nasib PKB masih belum menentu pasca kalah pada Pilpres 2024

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, nasib partainya belum ditentukan meski kalah dalam Pilpres 2024.

Namun secara tersirat Cak Imin mengutarakan keinginan PKB untuk tetap kokoh memperjuangkan perubahan alias berada di jalur di luar pemerintahan. Setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan gugatan Cak Imin dan rekannya Anies Baswedan ditolak Majelis Hakim, PKB pun menggelar rapat.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Rapatnya memakan waktu yang cukup lama, memang mengakomodasi semua pandangan mengenai langkah PKB ke depan, jelas Cak Imin, di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (23/4/2024).

Dalam pertemuan tersebut, calon wakil presiden nomor urut 1 mengatakan ada berbagai pandangan berbeda. “Sangat seru bahkan dinamis. “Kami menyimpulkan bahwa penting dalam proses kami untuk menyimpulkan bahwa kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan perubahan,” ujarnya.

“Soal di dalam dan di luar, pembahasan masih berlangsung. Tunggu saja perkembangan selanjutnya, apalagi Majelis Syuro meminta waktu untuk melanjutkan pembahasan besok dan lusa, ujarnya.

Oleh karena itu, Cak Imin menegaskan, posisi PKB tetap pada upaya menampung segala pemikiran, pertimbangan dan berbagai perkembangan komunikasi internal dan eksternal.

Sebagai informasi, pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang diusung Koalisi Perubahan yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi dinyatakan kalah pada Pilpres 2024.

Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menyandang status baru sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menolak gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Diketahui, gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024

NewsRoom.id

Berita Terkait

Jokowi balas dendam pada Roy Suryo Cs
Scott Rabalais: LSU jauh di luar CFP, tetapi Texas Bowl berarti bagi Macan yang tersisa | Sepak bola
Kru merespons kebakaran besar di Custom House Wharf di Portland
Badai akhir pekan Natal membawa beberapa inci salju dan hujan es ke wilayah Philadelphia
Superkomputer Memprediksi Tabel Final Liga Premier 2025-26 di Hari Natal
Penelitian Baru Menantang Mitos bahwa AI Menghambat Kreativitas Manusia
Mason Mount: Gelandang Manchester United membahas mengatasi kemunduran, kembali ke performa terbaiknya dan harapan Piala Dunia | Berita Sepak Bola
Penggemar Las Vegas Raiders berharap mereka dapat membantu Maxx Crosby untuk musim Natal

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:32 WIB

Jokowi balas dendam pada Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:00 WIB

Scott Rabalais: LSU jauh di luar CFP, tetapi Texas Bowl berarti bagi Macan yang tersisa | Sepak bola

Sabtu, 27 Desember 2025 - 06:29 WIB

Kru merespons kebakaran besar di Custom House Wharf di Portland

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:59 WIB

Badai akhir pekan Natal membawa beberapa inci salju dan hujan es ke wilayah Philadelphia

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:28 WIB

Superkomputer Memprediksi Tabel Final Liga Premier 2025-26 di Hari Natal

Sabtu, 27 Desember 2025 - 04:26 WIB

Mason Mount: Gelandang Manchester United membahas mengatasi kemunduran, kembali ke performa terbaiknya dan harapan Piala Dunia | Berita Sepak Bola

Sabtu, 27 Desember 2025 - 03:55 WIB

Penggemar Las Vegas Raiders berharap mereka dapat membantu Maxx Crosby untuk musim Natal

Sabtu, 27 Desember 2025 - 03:24 WIB

Koleksi Ember Popcorn Anaconda Edisi Terbatas Diluncurkan di Regal

Berita Terbaru

Headline

Jokowi balas dendam pada Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Des 2025 - 07:32 WIB