Cak Imin Sebut Putusan Soal Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres Bukti Mahkamah Konstitusi Tak Punya Kekuatan Hentikan Melemahnya Demokrasi

- Redaksi

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mantan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku tak terlalu kaget dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin terkait hasil Pilpres 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Keputusan ini sebenarnya tidak mengherankan, ujarnya kepada wartawan, Senin (22/4).

Menurut Cak Imin, putusan MK tersebut semakin menegaskan bahwa sekelas MK pun tidak bisa menghentikan melemahnya demokrasi yang terjadi pada proses pemilu presiden lalu.

“Putusan hari ini menegaskan bahwa kita semua, termasuk Mahkamah Konstitusi, tidak berdaya menghentikan laju melemahnya demokrasi di negara kita tercinta,” ujarnya.

Padahal, mengutip pernyataan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Cak Imin mengatakan ada keadilan substansial yang patut menjadi pertimbangan, bukan sekedar keadilan prosedural.

Ini berarti perjalanan kita masih panjang. “Karena demokrasi kita sebenarnya masih rapuh dan harus terus dilindungi dan dirawat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemenang Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kami tetap menerima, kita semua menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” pungkas Cak Imin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

“Pada hakikatnya permohonan Pemohon adalah seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Sebab, dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil yang disampaikan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Rahasia Kuantum di Dalam Berlian yang Ditumbuhkan di Lab
Grafena Sudut Ajaib MIT Baru Saja Mengubah Superkonduktivitas
Audit Mutu IKN Penting Agar Tidak Menjadi Proyek Sembarangan
Marimekko Membuka Toko Paris Pertama Dan Ini Merupakan Peta Jalan Untuk Masa Depan
Para Ilmuwan Menemukan Solusi Bakteri yang Potensial untuk “Bahan Kimia Selamanya”
Bahan-Bahan Kehidupan yang Terlihat di Galaksi-galaksi yang “Mirip Alam Semesta Awal” yang Penuh Kekerasan.
36 Kasus Satwa Liar Tercatat di Aceh, Tertinggi Memang
Pengurus PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 04:36 WIB

Rahasia Kuantum di Dalam Berlian yang Ditumbuhkan di Lab

Jumat, 7 November 2025 - 04:05 WIB

Grafena Sudut Ajaib MIT Baru Saja Mengubah Superkonduktivitas

Jumat, 7 November 2025 - 03:03 WIB

Audit Mutu IKN Penting Agar Tidak Menjadi Proyek Sembarangan

Jumat, 7 November 2025 - 00:58 WIB

Marimekko Membuka Toko Paris Pertama Dan Ini Merupakan Peta Jalan Untuk Masa Depan

Jumat, 7 November 2025 - 00:27 WIB

Para Ilmuwan Menemukan Solusi Bakteri yang Potensial untuk “Bahan Kimia Selamanya”

Kamis, 6 November 2025 - 23:25 WIB

36 Kasus Satwa Liar Tercatat di Aceh, Tertinggi Memang

Kamis, 6 November 2025 - 22:54 WIB

Pengurus PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 20:50 WIB

Merjuri Menandai Hari Jadi ke 10 Dengan Pos Luar Timur Tengah dan Nordstrom

Berita Terbaru

Headline

Rahasia Kuantum di Dalam Berlian yang Ditumbuhkan di Lab

Jumat, 7 Nov 2025 - 04:36 WIB

Headline

Audit Mutu IKN Penting Agar Tidak Menjadi Proyek Sembarangan

Jumat, 7 Nov 2025 - 03:03 WIB