Cak Imin Sebut Putusan Soal Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres Bukti Mahkamah Konstitusi Tak Punya Kekuatan Hentikan Melemahnya Demokrasi

- Redaksi

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mantan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku tak terlalu kaget dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin terkait hasil Pilpres 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Keputusan ini sebenarnya tidak mengherankan, ujarnya kepada wartawan, Senin (22/4).

Menurut Cak Imin, putusan MK tersebut semakin menegaskan bahwa sekelas MK pun tidak bisa menghentikan melemahnya demokrasi yang terjadi pada proses pemilu presiden lalu.

“Putusan hari ini menegaskan bahwa kita semua, termasuk Mahkamah Konstitusi, tidak berdaya menghentikan laju melemahnya demokrasi di negara kita tercinta,” ujarnya.

Padahal, mengutip pernyataan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Cak Imin mengatakan ada keadilan substansial yang patut menjadi pertimbangan, bukan sekedar keadilan prosedural.

Ini berarti perjalanan kita masih panjang. “Karena demokrasi kita sebenarnya masih rapuh dan harus terus dilindungi dan dirawat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemenang Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kami tetap menerima, kita semua menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” pungkas Cak Imin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

“Pada hakikatnya permohonan Pemohon adalah seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Sebab, dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil yang disampaikan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Meet Wicked's Elphaba dan Glinda di Universal Studios Mega Movie Summer Hollywood
De Beers To Close Lightbox, Merek Perhiasan Berlian Laboratorium
Tingkat kesuburan saat ini tidak cukup untuk mencegah keruntuhan populasi, penelitian
Pembunuhan itu hanya akan memperkuat tekad pemuda yang menantang Tepi Barat
Ilmuwan mengungkapkan rahasia yang sangat mudah untuk membuat Cacio e Pepe yang sempurna
Kamera Arlo 2K dengan Night Vision mencapai harga murah sepanjang masa, sekarang lebih murah dari penawaran Black Friday
Masa depan ritel ada di sini
Galaksi yang melahap tetangganya – dan orang kecil yang melarikan diri

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:51 WIB

Meet Wicked's Elphaba dan Glinda di Universal Studios Mega Movie Summer Hollywood

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:47 WIB

De Beers To Close Lightbox, Merek Perhiasan Berlian Laboratorium

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:16 WIB

Tingkat kesuburan saat ini tidak cukup untuk mencegah keruntuhan populasi, penelitian

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:14 WIB

Pembunuhan itu hanya akan memperkuat tekad pemuda yang menantang Tepi Barat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:12 WIB

Ilmuwan mengungkapkan rahasia yang sangat mudah untuk membuat Cacio e Pepe yang sempurna

Sabtu, 10 Mei 2025 - 02:03 WIB

Masa depan ritel ada di sini

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:01 WIB

Galaksi yang melahap tetangganya – dan orang kecil yang melarikan diri

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:59 WIB

Tahanan Palestina di Penjara Israel: Genosida yang sedang berlangsung

Berita Terbaru