Cak Imin Sebut Putusan Soal Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres Bukti Mahkamah Konstitusi Tak Punya Kekuatan Hentikan Melemahnya Demokrasi

- Redaksi

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mantan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku tak terlalu kaget dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin terkait hasil Pilpres 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Keputusan ini sebenarnya tidak mengherankan, ujarnya kepada wartawan, Senin (22/4).

Menurut Cak Imin, putusan MK tersebut semakin menegaskan bahwa sekelas MK pun tidak bisa menghentikan melemahnya demokrasi yang terjadi pada proses pemilu presiden lalu.

“Putusan hari ini menegaskan bahwa kita semua, termasuk Mahkamah Konstitusi, tidak berdaya menghentikan laju melemahnya demokrasi di negara kita tercinta,” ujarnya.

Padahal, mengutip pernyataan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Cak Imin mengatakan ada keadilan substansial yang patut menjadi pertimbangan, bukan sekedar keadilan prosedural.

Ini berarti perjalanan kita masih panjang. “Karena demokrasi kita sebenarnya masih rapuh dan harus terus dilindungi dan dirawat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemenang Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kami tetap menerima, kita semua menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” pungkas Cak Imin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

“Pada hakikatnya permohonan Pemohon adalah seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Sebab, dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil yang disampaikan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya
Setelah 50 Tahun, Ahli Kimia MIT Akhirnya Mensintesis Senyawa Anti Kanker yang Sulit Didapat
Dokter UGD Memperingatkan Penyakit Ganja yang Berkembang Pesat
Klaim Zulfa Mustofa yang mendapat restu Ma'ruf Amin dibantah pihak keluarga
Target Membuka Design Led, Satu-Satunya Toko SoHo Di Broadway
Menulis Ulang Optik Kuantum: Ilmuwan Merekayasa Foton dalam Ruang dan Waktu
Ilmuwan Mengamati Siklus Berputar dalam 140 Triliun Detik
Ribuan Kayu Bulat yang Ditempel Stiker Kementerian Kehutanan Viral Terkait Banjir Sumatera, Bantah Direktur

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB

Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:21 WIB

Setelah 50 Tahun, Ahli Kimia MIT Akhirnya Mensintesis Senyawa Anti Kanker yang Sulit Didapat

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:50 WIB

Dokter UGD Memperingatkan Penyakit Ganja yang Berkembang Pesat

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:48 WIB

Klaim Zulfa Mustofa yang mendapat restu Ma'ruf Amin dibantah pihak keluarga

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:15 WIB

Target Membuka Design Led, Satu-Satunya Toko SoHo Di Broadway

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:13 WIB

Ilmuwan Mengamati Siklus Berputar dalam 140 Triliun Detik

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:42 WIB

Ribuan Kayu Bulat yang Ditempel Stiker Kementerian Kehutanan Viral Terkait Banjir Sumatera, Bantah Direktur

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:11 WIB

Ribuan Kayu Bulat yang Ditempel Stiker Kementerian Kehutanan Viral Terkait Banjir Sumatera, Bantah Direktur

Berita Terbaru