Cak Imin Sebut Putusan Soal Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres Bukti Mahkamah Konstitusi Tak Punya Kekuatan Hentikan Melemahnya Demokrasi

- Redaksi

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mantan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku tak terlalu kaget dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin terkait hasil Pilpres 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Keputusan ini sebenarnya tidak mengherankan, ujarnya kepada wartawan, Senin (22/4).

Menurut Cak Imin, putusan MK tersebut semakin menegaskan bahwa sekelas MK pun tidak bisa menghentikan melemahnya demokrasi yang terjadi pada proses pemilu presiden lalu.

“Putusan hari ini menegaskan bahwa kita semua, termasuk Mahkamah Konstitusi, tidak berdaya menghentikan laju melemahnya demokrasi di negara kita tercinta,” ujarnya.

Padahal, mengutip pernyataan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Cak Imin mengatakan ada keadilan substansial yang patut menjadi pertimbangan, bukan sekedar keadilan prosedural.

Ini berarti perjalanan kita masih panjang. “Karena demokrasi kita sebenarnya masih rapuh dan harus terus dilindungi dan dirawat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemenang Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kami tetap menerima, kita semua menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” pungkas Cak Imin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

“Pada hakikatnya permohonan Pemohon adalah seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Sebab, dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil yang disampaikan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Hasil Awal Retail Menunjukkan Awal yang Baik untuk Musim Liburan
Ilmuwan Temukan Bukti Baru Semburan Udara Purba yang Merusak Bumi Tanpa Meninggalkan Kawah
Pterosaurus Purba Terbang Dengan Otak Yang Sangat Kecil, Studi Menemukan
Enam Balon Rektor USK Jalani Asesmen LPT-UI
Tukang sapu TKA China di PT IMIP digaji puluhan juta, ada ratusan orang
Resmi dicopot dari Ketua Umum PBNU, Gus Yahya bertanya pada Legowo
Starbucks Akan Membayar $38,9 Juta Untuk Menyelesaikan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Kota New York
Campuran Sederhana Tiga Nutrisi Dengan Cepat Meningkatkan Perilaku Autistik pada Tikus

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:27 WIB

Hasil Awal Retail Menunjukkan Awal yang Baik untuk Musim Liburan

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:56 WIB

Ilmuwan Temukan Bukti Baru Semburan Udara Purba yang Merusak Bumi Tanpa Meninggalkan Kawah

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:25 WIB

Pterosaurus Purba Terbang Dengan Otak Yang Sangat Kecil, Studi Menemukan

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:54 WIB

Enam Balon Rektor USK Jalani Asesmen LPT-UI

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:23 WIB

Tukang sapu TKA China di PT IMIP digaji puluhan juta, ada ratusan orang

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:19 WIB

Starbucks Akan Membayar $38,9 Juta Untuk Menyelesaikan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Kota New York

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:48 WIB

Campuran Sederhana Tiga Nutrisi Dengan Cepat Meningkatkan Perilaku Autistik pada Tikus

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:17 WIB

Studi 11 Tahun Mengungkapkan Mengonsumsi Senyawa Tanaman Ini Terkait dengan Kesehatan Jantung yang Lebih Baik

Berita Terbaru

Headline

Enam Balon Rektor USK Jalani Asesmen LPT-UI

Rabu, 3 Des 2025 - 06:54 WIB