Cak Imin Sebut Putusan Soal Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres Bukti Mahkamah Konstitusi Tak Punya Kekuatan Hentikan Melemahnya Demokrasi

- Redaksi

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mantan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku tak terlalu kaget dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin terkait hasil Pilpres 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Keputusan ini sebenarnya tidak mengherankan, ujarnya kepada wartawan, Senin (22/4).

Menurut Cak Imin, putusan MK tersebut semakin menegaskan bahwa sekelas MK pun tidak bisa menghentikan melemahnya demokrasi yang terjadi pada proses pemilu presiden lalu.

“Putusan hari ini menegaskan bahwa kita semua, termasuk Mahkamah Konstitusi, tidak berdaya menghentikan laju melemahnya demokrasi di negara kita tercinta,” ujarnya.

Padahal, mengutip pernyataan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Cak Imin mengatakan ada keadilan substansial yang patut menjadi pertimbangan, bukan sekedar keadilan prosedural.

Ini berarti perjalanan kita masih panjang. “Karena demokrasi kita sebenarnya masih rapuh dan harus terus dilindungi dan dirawat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemenang Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kami tetap menerima, kita semua menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” pungkas Cak Imin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

“Pada hakikatnya permohonan Pemohon adalah seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Sebab, dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil yang disampaikan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Paket Wisata Bromo : Harga & Fasilitas Terbaru
Apa hubungan Aqua dengan Danone? Sungguh menakjubkan bahwa sumber airnya berasal dari sumur
Hasbro Ingin Mengubah Komik Tim 'Transformers' dan 'GI Joe' Menjadi Acara TV
Ilmuwan MIT Temukan Jejak Bumi Sebelum Bumi
Tulang Gajah di Dekat Roma Mengungkap Bab yang Hilang dalam Kecerdasan Manusia
Temukan Diri Sejati Anda Melalui Bintang
Wisata Keluarga Seru & Edukasi
Purbaya Tak Mau Duduk Bersama Dedi Mulyadi dan Kawan soal Dana yang Disetor, Kenapa?

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Paket Wisata Bromo : Harga & Fasilitas Terbaru

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Apa hubungan Aqua dengan Danone? Sungguh menakjubkan bahwa sumber airnya berasal dari sumur

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Hasbro Ingin Mengubah Komik Tim 'Transformers' dan 'GI Joe' Menjadi Acara TV

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Ilmuwan MIT Temukan Jejak Bumi Sebelum Bumi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:27 WIB

Tulang Gajah di Dekat Roma Mengungkap Bab yang Hilang dalam Kecerdasan Manusia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Wisata Keluarga Seru & Edukasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Purbaya Tak Mau Duduk Bersama Dedi Mulyadi dan Kawan soal Dana yang Disetor, Kenapa?

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Joe Rogan Tertarik pada Tweet Trump Palsu Tentang Protes Tanpa Raja

Berita Terbaru

Headline

Paket Wisata Bromo : Harga & Fasilitas Terbaru

Kamis, 23 Okt 2025 - 21:33 WIB

Headline

Ilmuwan MIT Temukan Jejak Bumi Sebelum Bumi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:58 WIB