NewsRoom.id -Spekulasi terkait isi putusan perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bermunculan. Salah satunya disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Denny mengatakan, salah satu opsi putusan MK adalah tetap memenangkan Pilpres agar Prabowo Subianto bisa menang. Namun, ia ditunjuk tanpa Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dilakukan jika Mahkamah Konstitusi menyatakan ada pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Denny, jika opsi tersebut dipilih MK dalam mengambil keputusan, maka setelah dilantik sebagai presiden, Prabowo harus mengajukan dua nama sebagai calon wakil presiden. Prabowo diberi waktu 60 hari untuk mengusulkan kedua nama tersebut ke MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 (amandemen ketiga).
Opsi ini merupakan jalan tengah, kata Denny kepada Jawa Pos kemarin (12/4). Keputusan ini dinilai menghormati perolehan suara Prabowo pada Pilpres 2024. Diam-diam, banyak parpol yang sebenarnya setuju Gibran didiskualifikasi, kata Denny.
Berbeda dengan Denny, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan jika Gibran dinyatakan batal sebagai calon wakil presiden, maka Prabowo juga batal menjadi calon presiden. Sebab, keduanya mendaftar ke KPU sebagai calon presiden dan wakil presiden. “Mereka dipilih berpasangan,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (1) UUD. Dimana presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
NewsRoom.id