NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menurunkan Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memeriksa aset milik jaksa berinisial TI.
Sedangkan TI merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas tuduhan pemerasan Rp3 miliar kepada seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim LHKPN yang turun ke lapangan antara lain memeriksa aset mobil Mercedes Benz yang dikabarkan milik TI, namun tidak tercantum dalam LHKPN. Setelah dilakukan pengecekan, mobil Mercy diduga bukan milik jaksa IT.
Ternyata setelah dicek, itu adalah foto dari rumah tetangga dan setelah dicek seluruh mobil yang ada di komplek tersebut, ternyata bukan mobil yang dimaksud, kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (21/4). ).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan tidak mengetahui mengapa foto yang mengabadikan momen Jaksa IT berdiri di depan rumah dengan mobil Mercy itu disebut sebagai mobilnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah melakukan klarifikasi terhadap LHKPN IT Jaksa.
Menurut Ali, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga sudah menindaklanjuti aduan tersebut. Hasilnya, tidak ada indikasi jaksa IT melakukan pemerasan. Sebab, dalam laporan yang diterima Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi tidak disebutkan siapa pemberinya, di mana, kapan, dan terkait dengan kasus apa dugaan pungli itu terjadi.
“Itu hanya laporan umum saja,” tegas Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyatakan dakwaan terhadap jaksa IT masih belum jelas. Selain hasil klarifikasi Dewas KPK, temuan tim KPK juga menyimpulkan tidak ada indikasi adanya tindak pidana yang dilakukan jaksa IT.
Sedangkan kemarin, hasil komunikasi dan koordinasi antara penyidik dan LHKPN sebenarnya masih belum jelas karena tidak ada satupun pihak yang disebutkan memberikan klarifikasi, kata Alex beberapa waktu lalu.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini mengaku, jaksa IT sudah kembali ke kantor semula di Kejaksaan Agung. Namun Alex membantah pengembalian tersebut karena ada laporan dugaan pemerasan.
“Dari catatan, tidak ada hubungannya (dengan laporan). Mungkin sebulan terakhir. “SK (Surat Keputusan) baru saja dikembalikan,” pungkas Alex.
NewsRoom.id