NewsRoom.id -Bisnis perjudian online ilegal yang muncul secara masif di Indonesia ditengarai melibatkan kelompok orang kaya di Indonesia.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kelompok crazy rich biasanya berperan sebagai wadah pengumpulan tabungan perjudian para pemain.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut saya, bandar atau orang di balik perjudian online adalah salah satu crazy rich di Indonesia, kata sosok yang akrab disapa Huda itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/4).
Menurutnya, wajar jika Crazy Rich menjadi bandar judi online, mengingat aset yang dimilikinya bisa sebesar uang yang beredar dalam transaksi judi online.
Oleh karena itu, Huda mendorong pemerintah untuk menindak tegas seluruh pelaku judi online, termasuk afiliasinya. Apalagi menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), peredaran uang judi online bisa mencapai Rp 327 triliun.
“Menelusuri aliran uang judi online karena rekening bersama mereka terdaftar di perbankan nasional dan dompet digital nasional,” pungkas Direktur Ekonomi Digital Celios.
NewsRoom.id