NewsRoom.id – Penilaian Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun terkait pernyataan empat menteri di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), ditanggapi Ketua Tim Kuasa Hukum, Prabowo Subianto-Gibran. Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, tak pantas Refly Harun menyebut pernyataan empat menteri Presiden Joko Widodo di sidang MK bersifat normatif karena seperti laporan kerja.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal itu, kata Yusril, mengingat kedudukan mereka dalam datang ke sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai pemberi informasi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Panggilan Mahkamah Konstitusi, kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (6/4).
Ia memandang isi pernyataan empat menteri Jokowi, antara lain Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menjelaskan permasalahan yang digugat, seperti bansos.
“(Keempat menteri) menjelaskan kebenaran dana Perlindungan dan Bansos di APBN 2023-2024, mereka datang bukan untuk 'nongkrong' menggosipkan bansos seperti ngobrol di kedai kopi,” ujarnya. secara sinis.
Mantan Ketua Komisi Yudisial ini berpendapat, hakikat pemberian informasi adalah melaporkan sesuatu apa adanya. Jadi, kehadiran keempat menteri tersebut bukan dimaksudkan untuk menafsirkan gugatan penggugat dalam kasus PHPU.
Terlebih lagi untuk memperkuat apa yang dikemukakan oleh kedua Pemohon pada Pilpres PHPU Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (yaitu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD) ,” dia menambahkan.
NewsRoom.id