NewsRoom.id – Kuasa hukum AMIN, Zainudin Paru, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi mengklaim ASN mendukung paslon 02 pada pemilu 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut dia, hal itu dibuktikan dari saksi yang dihadirkan pihak terkait, Prabowo-Gibran yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Padahal, pejabat Kemendagri yang hadir sebagai saksi bagi pihak terkait adalah pejabat dalam negeri, ASN yang mendapat surat tugas atas persetujuan Sekjen Kemendagri, kata Zainudin kepada wartawan saat istirahat. . dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
“Ini membuktikan ASN Kemendagri memang berpihak pada 02,” lanjutnya.
Zainudin mengatakan, dalam persidangan, pengadilan juga membenarkan surat penugasannya sebagai saksi dalam persidangan.
Fakta persidangan membuktikan hakim pengadilan kemudian menanyakan apakah ada surat tugas, ujarnya.
Setidaknya dua orang kubu Prabowo-Gibran dihadirkan sebagai saksi. Keduanya adalah Gani Muhammad (Kepala Biro Hukum Kemendagri – Pj Wali Kota Bekasi) dan Andi Batara Lifu (Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri).
“Saya ingin menjelaskan bahwa pada hari ini saya berada di Kementerian Dalam Negeri sebagai Biro Hukum di Kementerian Dalam Negeri, sekaligus ingin saya sampaikan bahwa kehadiran saya sebagai saksi di sini berdasarkan surat permintaan dari TKN ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Gani.
Dalam persidangan, Gani Muhammad juga diperiksa terkait dugaan ketidaknetralan yang melibatkan ASN dan Camat Kota Bekasi yang menggelar pertandingan sepak bola dengan mengenakan jersey 02.
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id