NewsRoom.id – Pada tahun 1998 aktivis massa bernama Barricade 98 bersama alumni Universitas Mercu Buana (UMB) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan amicus curiae ini dilakukan dengan harapan hakim konstitusi mengusut perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil pemilihan presiden 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami adalah aktivis yang menegaskan pendirian kami dalam menjaga demokrasi dan menjaga Indonesia, maka dari awal kami adalah aktivis antargenerasi yang turut membawa perubahan di era ’98. Kita harus menjadi sahabat pengadilan, hari ini sikap kita sudah jelas,” dia dikatakan. Wakil Ketua Umum Barikade 98, Hengki Irawan. di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/4).
Hengki mengatakan, sidang perselisihan Pilpres 2024 menjadi bukti adanya dugaan kecurangan saat pesta demokrasi. Sebab, jika tidak ada kecurangan tentu tidak akan ada sengketa yang bisa diadili di Mahkamah Konstitusi.
“Tapi karena ada berarti ada penipuan,” kata Hengki.
Hengki meyakini banyaknya pihak yang menjadi sahabat MK akan membuka hati nurani hakim konstitusi negara. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim konstitusi untuk memutus perkara PHPU Pilpres 2024.
“Semua pertimbangan masing-masing hakim akan kita lihat, apakah ada dissenting opinion atau tidak, semuanya akan kita lihat pada 22 April,” kata Hengki.
Terkait isi surat Amicus Curiae yang disampaikan, Hengki mengaku hanya ingin pesta demokrasi berjalan adil. Oleh karena itu, apapun keputusan hakim konstitusi akan diterima partainya.
“Kami ingin proses yang adil, jadi apa pun temuan pengadilan akan kami sampaikan. Kami akan mendukungnya,” kata Hengki.
Meski begitu, dia berharap hakim bisa mempertimbangkan permohonan baik dari Tim Hukum Nasional (AMIN) Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Salah satunya adalah pemungutan suara ulang (PSU).
“Kita harapkan karena proses (Pilpres) bagi kita jelas-jelas tidak adil sama sekali, ada kecurangan, tentu harus ada pemungutan suara ulang,” pungkas Hengki.
Seperti diketahui, MK telah menerima puluhan amicus curiae terkait PHPU Pilpres 2024. Namun, MK hanya akan memeriksa amicus curiae yang diajukan hingga batas waktu Selasa, 16 April 2024.
NewsRoom.id