Hakim MK Keluhkan Rencana PKB Cabut Gugatan Selisih Suara dengan PDIP

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengadu ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karena berencana mencabut gugatan selisih suara dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hal itu terjadi dalam Panel III Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif Tahun 2024 yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30). . /4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, Arief Hidayat meminta Kuasa Hukum Perkara Nomor 62 Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan Aceh Subani menyampaikan pokok-pokok permohonan perkara tersebut.

Tolong, siapa pemohon perkara (nomor) 62 (dari) Partai Kebangkitan Bangsa? Mengapa tidak ada pelamar? Perkara nomor 62-01 dimohonkan oleh PKB, kuasa hukum Dr. Subani, SH. MH. dan teman-teman, ada atau tidak?” ucap Arief sambil bertanya.

Seseorang yang menyamar sebagai penasihat hukum bernama Sujagat langsung menjawab, menyatakan bahwa calon legislatif yang memimpin kasus tersebut meminta agar penanganan perkara yang diajukan tidak dilanjutkan.

“Yang Mulia (izin Hakim Arief), perkara 62 calon legislatif minta ditarik,” jawab Sujagat.

Arief kemudian membenarkan permintaan tersebut, dengan meminta berkas permohonan pencabutan perkara tersebut kepada Ketua dan/atau pimpinan PKB.

Namun Sujagat berdalih surat permintaan penarikan perkara selisih suara dengan PDIP belum bisa disampaikan pada sidang hari ini.

“Apakah ada surat pencabutannya?” Arief bertanya singkat.

“Mengikuti,” jawabnya cepat.

“Apa berikutnya? “PDIP (selaku) pihak terkait sudah tertawa-tawa,” sambung Arief sinis seolah meminta konfirmasi terkait pencabutan kasus tersebut dari PKB.

Namun karena belum jelas, Arief bertanya kepada penasihat hukum PKB yang memimpin penanganan perkara nomor 62 tersebut.

Sujagat pun membenarkan, penasihat hukum utama PKB untuk Kasus 62 adalah Subani.

“Mohon ditegaskan kembali, saya bertanya, siapakah kuasa hukum Pemohon (nomor perkara) 62?” kata Arief meminta penjelasan.

“Subani, aku Sujagat,” kata Sujagat.

“Kalau begitu Pak Subani bisa bicara saja,” lanjut Arief bertanya.

Subani juga menjelaskan, subjek perkara nomor 62 memang telah meminta agar perkaranya dicabut. Namun permohonan penarikan kasus baru bersifat lisan dan belum dicatat secara administratif.

“Ini yang diajukan (perkara nomor 62 atas nama) Pak Muhaimin (Ketua Umum PKB) dan Sekjennya (PKB). Pak Muhaimin dan Sekjen tahu atau tidak (permintaan pencabutan kasus ini)?” tanya Arief tegas.

Artinya belum ada (konfirmasi dari Muhaimin atau Sekjen PKB terkait pencabutan perkara nomor 62), hanya di WA (Whatsapp) (permintaan) ini disampaikan oleh PH (penasehat hukum calon legislatif), jelasnya. Subani.

Lebih lanjut, Arief meminta Subani memastikan kasus nomor 62 sudah mendapat persetujuan elite PKB untuk dicabut seluruhnya.

“Anda akan dihubungi agar surat pencabutan segera dikirimkan, lalu jam 1 harus masuk. Namun, secara resmi dalam persidangan ini Termohon (Pihak Terkait) mengetahui persis bahwa perkara ini telah terjadi. . “telah dicabut oleh kuasa hukumnya,” tambah Arief.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan
Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop
Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan
Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun
KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau
Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering
Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah
Puluhan Tahun Kemudian, Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Pembacaan Aneh Voyager 2 tentang Uranus

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 02:39 WIB

Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan

Senin, 8 Desember 2025 - 01:38 WIB

Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:34 WIB

Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:02 WIB

Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:01 WIB

KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:24 WIB

Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:20 WIB

Puluhan Tahun Kemudian, Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Pembacaan Aneh Voyager 2 tentang Uranus

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:49 WIB

Studi Harvard Membuka Potensi Pengobatan Baru untuk Diabetes dan Obesitas

Berita Terbaru

Headline

KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau

Minggu, 7 Des 2025 - 22:01 WIB