Hakim MK Keluhkan Rencana PKB Cabut Gugatan Selisih Suara dengan PDIP

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengadu ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karena berencana mencabut gugatan selisih suara dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hal itu terjadi dalam Panel III Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif Tahun 2024 yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30). . /4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, Arief Hidayat meminta Kuasa Hukum Perkara Nomor 62 Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan Aceh Subani menyampaikan pokok-pokok permohonan perkara tersebut.

Tolong, siapa pemohon perkara (nomor) 62 (dari) Partai Kebangkitan Bangsa? Mengapa tidak ada pelamar? Perkara nomor 62-01 dimohonkan oleh PKB, kuasa hukum Dr. Subani, SH. MH. dan teman-teman, ada atau tidak?” ucap Arief sambil bertanya.

Seseorang yang menyamar sebagai penasihat hukum bernama Sujagat langsung menjawab, menyatakan bahwa calon legislatif yang memimpin kasus tersebut meminta agar penanganan perkara yang diajukan tidak dilanjutkan.

“Yang Mulia (izin Hakim Arief), perkara 62 calon legislatif minta ditarik,” jawab Sujagat.

Arief kemudian membenarkan permintaan tersebut, dengan meminta berkas permohonan pencabutan perkara tersebut kepada Ketua dan/atau pimpinan PKB.

Namun Sujagat berdalih surat permintaan penarikan perkara selisih suara dengan PDIP belum bisa disampaikan pada sidang hari ini.

“Apakah ada surat pencabutannya?” Arief bertanya singkat.

“Mengikuti,” jawabnya cepat.

“Apa berikutnya? “PDIP (selaku) pihak terkait sudah tertawa-tawa,” sambung Arief sinis seolah meminta konfirmasi terkait pencabutan kasus tersebut dari PKB.

Namun karena belum jelas, Arief bertanya kepada penasihat hukum PKB yang memimpin penanganan perkara nomor 62 tersebut.

Sujagat pun membenarkan, penasihat hukum utama PKB untuk Kasus 62 adalah Subani.

“Mohon ditegaskan kembali, saya bertanya, siapakah kuasa hukum Pemohon (nomor perkara) 62?” kata Arief meminta penjelasan.

“Subani, aku Sujagat,” kata Sujagat.

“Kalau begitu Pak Subani bisa bicara saja,” lanjut Arief bertanya.

Subani juga menjelaskan, subjek perkara nomor 62 memang telah meminta agar perkaranya dicabut. Namun permohonan penarikan kasus baru bersifat lisan dan belum dicatat secara administratif.

“Ini yang diajukan (perkara nomor 62 atas nama) Pak Muhaimin (Ketua Umum PKB) dan Sekjennya (PKB). Pak Muhaimin dan Sekjen tahu atau tidak (permintaan pencabutan kasus ini)?” tanya Arief tegas.

Artinya belum ada (konfirmasi dari Muhaimin atau Sekjen PKB terkait pencabutan perkara nomor 62), hanya di WA (Whatsapp) (permintaan) ini disampaikan oleh PH (penasehat hukum calon legislatif), jelasnya. Subani.

Lebih lanjut, Arief meminta Subani memastikan kasus nomor 62 sudah mendapat persetujuan elite PKB untuk dicabut seluruhnya.

“Anda akan dihubungi agar surat pencabutan segera dikirimkan, lalu jam 1 harus masuk. Namun, secara resmi dalam persidangan ini Termohon (Pihak Terkait) mengetahui persis bahwa perkara ini telah terjadi. . “telah dicabut oleh kuasa hukumnya,” tambah Arief.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bintang Besar, Toko Baru, Hadiah Uang Tunai
Warna yang Seharusnya Tidak Ada: Ilmuwan Menemukan Warna Biru Tak Terduga di Artefak Kuno
Penemuan Fosil Halaman Belakang Berusia 55 Juta Tahun Mengejutkan Ahli Paleontologi
10 Daerah di Aceh Status Darurat Bencana, 46.893 Orang Terdampak – Dua Meninggal
Ancam Keamanan Negara, TB Hasanuddin Desak Pejabat yang Izinkan Bandara PT IMIP Ditindak!
English Bubbly Akan Berkilau Di Bandara Heathrow London
Fisikawan Menulis Ulang Termodinamika untuk Era Kuantum
Bukti Baru yang Menakjubkan Menunjukkan Moai di Pulau Paskah Berasal dari Puluhan Lokakarya Rahasia

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:35 WIB

Bintang Besar, Toko Baru, Hadiah Uang Tunai

Kamis, 27 November 2025 - 07:04 WIB

Warna yang Seharusnya Tidak Ada: Ilmuwan Menemukan Warna Biru Tak Terduga di Artefak Kuno

Kamis, 27 November 2025 - 06:33 WIB

Penemuan Fosil Halaman Belakang Berusia 55 Juta Tahun Mengejutkan Ahli Paleontologi

Kamis, 27 November 2025 - 06:02 WIB

10 Daerah di Aceh Status Darurat Bencana, 46.893 Orang Terdampak – Dua Meninggal

Kamis, 27 November 2025 - 05:31 WIB

Ancam Keamanan Negara, TB Hasanuddin Desak Pejabat yang Izinkan Bandara PT IMIP Ditindak!

Kamis, 27 November 2025 - 02:57 WIB

Fisikawan Menulis Ulang Termodinamika untuk Era Kuantum

Kamis, 27 November 2025 - 02:25 WIB

Bukti Baru yang Menakjubkan Menunjukkan Moai di Pulau Paskah Berasal dari Puluhan Lokakarya Rahasia

Kamis, 27 November 2025 - 01:24 WIB

Tidak Ada Republik Lain di NKRI!

Berita Terbaru

Headline

Bintang Besar, Toko Baru, Hadiah Uang Tunai

Kamis, 27 Nov 2025 - 07:35 WIB