Hakim MK Minta DKPP 'Membuang' Ketua KPU, Ini 5 Pelanggaran Hasyim Asy'ari

- Redaksi

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku kaget dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran komisionernya. . telah berulang kali melanggar etika atau minimal 5 kali. pelanggaran, namun selalu lolos dari sanksi pemberhentian.

Arief, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024), meminta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberhentikan Hasyim Asy'ari. dan seluruh Komisioner KPU dari jabatannya apabila masih melakukan pelanggaran.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Peringatan kemarin juga muncul di pengadilan. Peringatan pertama, berikan teguran keras kepada seluruh anggota KPU ya? ujar Arief.

Peringatan keras terakhir, jawab Heddy.

“Peringatan keras terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi harus dibuang, jangan tegar terus, terakhir terus, sampai belum selesai ya,” tegas Arief.

Ketua KPU yang Melanggar 5 Kali Harus Segera Mundur

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih pada Februari 2024 mendesak Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang terbukti berkali-kali melanggar etika agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih beranggotakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Independen Komite Pemantau Pemilu (KIPP). ), serta Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pelanggaran etik salah satunya adalah Komisioner KPU terbukti menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden Pemilu 2024.

Berikut 5 pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Hasyim As'yari sejak tanggal terakhir:

1. Penggelembungan suara Partai Golkar di 4 kabupaten/kota di dapil Jawa Timur VI

Pada tanggal 26 Maret 2024, Bawaslu RI memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota di daerah pemilihan Jawa Timur VI ( dapil).

Hasyim Asy'ari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat nasional.

2. Perkara Rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara

Pada 28 Februari 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapat teguran dari DKPP dalam kasus perekrutan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Pelapor mengadukan Hasyim Asy'ari ke DKPP karena tiba-tiba menggantikan Linda Hepy Kharisda Gea dan gagal diangkat menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih.

3. Menerima pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden

Pada 5 Februari 2024, DKPP mengeluarkan keputusan yang menyatakan Komisioner KPU RI terbukti melanggar etika karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden Pemilu 2024.

DKPP menilai Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti belum mampu menunjukkan sikap kepemimpinan profesional dalam menjalankan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.

4. Tidak menindaklanjuti keputusan MA terkait kuota 30% caleg perempuan

Pada Oktober 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dinyatakan DKPP melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait konflik aturan mewakili calon legislatif (caleg) perempuan. dalam UU Pemilu.

Dalam keputusannya, DKPP menilai Hasyim Asy'ari harus memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup di bidang pemilu.

5. Kedekatan dengan Ketua Partai Satu Republik

Pada April 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapat teguran keras terakhir dari DKPP terkait kedekatan pribadi atau dugaan asusila dengan tersangka kasus korupsi dan Ketua Umum Partai Satu Republik Hasnaeni Moein. . .

Hasyim Asy'ari terbukti melanggar prinsip independensi, proporsionalitas, dan profesionalisme.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Drama fandom Stranger Things terjadi lagi.
Aceh tegang, aparat TNI Polri sapu truk bantuan di perbatasan Bireuen-Aceh Utara, ini yang mereka cari
Untuk mencegah Aceh dan provinsi lain meminta kemerdekaan, DHL menyarankan Indonesia menjadi negara kesatuan
Gracie Hunt mendukung Erika Kirk di AmericaFest TPUSA saat pertukaran Sophie Cunningham memicu kehebohan di media sosial | Berita NFL
6 Denver Broncos berada di Pro Bowl 2026, hasil imbang bagi sebagian besar tim NFL mana pun
Kesepakatan video game terbaik: Dapatkan diskon $35 'Madden 26' di PS5
Joe Keery Ingin Bekerja Dengan Gaten Matarazzo Setelah 'Stranger Things' Musim 1
Millie Bobby Brown Menarik Perhatian Dengan Foto Bikini Merahnya

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:24 WIB

Drama fandom Stranger Things terjadi lagi.

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:53 WIB

Aceh tegang, aparat TNI Polri sapu truk bantuan di perbatasan Bireuen-Aceh Utara, ini yang mereka cari

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:22 WIB

Untuk mencegah Aceh dan provinsi lain meminta kemerdekaan, DHL menyarankan Indonesia menjadi negara kesatuan

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:51 WIB

Gracie Hunt mendukung Erika Kirk di AmericaFest TPUSA saat pertukaran Sophie Cunningham memicu kehebohan di media sosial | Berita NFL

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:20 WIB

6 Denver Broncos berada di Pro Bowl 2026, hasil imbang bagi sebagian besar tim NFL mana pun

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:18 WIB

Joe Keery Ingin Bekerja Dengan Gaten Matarazzo Setelah 'Stranger Things' Musim 1

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:47 WIB

Millie Bobby Brown Menarik Perhatian Dengan Foto Bikini Merahnya

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:16 WIB

Jason Kelce tentang Menavigasi Kehidupan Keluarga, Ketenaran

Berita Terbaru

Headline

Drama fandom Stranger Things terjadi lagi.

Jumat, 26 Des 2025 - 12:24 WIB