NewsRoom.id – Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku kaget dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran komisionernya. . telah berulang kali melanggar etika atau minimal 5 kali. pelanggaran, namun selalu lolos dari sanksi pemberhentian.
Arief, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024), meminta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberhentikan Hasyim Asy'ari. dan seluruh Komisioner KPU dari jabatannya apabila masih melakukan pelanggaran.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Peringatan kemarin juga muncul di pengadilan. Peringatan pertama, berikan teguran keras kepada seluruh anggota KPU ya? ujar Arief.
Peringatan keras terakhir, jawab Heddy.
“Peringatan keras terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi harus dibuang, jangan tegar terus, terakhir terus, sampai belum selesai ya,” tegas Arief.
Ketua KPU yang Melanggar 5 Kali Harus Segera Mundur
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih pada Februari 2024 mendesak Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang terbukti berkali-kali melanggar etika agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih beranggotakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Independen Komite Pemantau Pemilu (KIPP). ), serta Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pelanggaran etik salah satunya adalah Komisioner KPU terbukti menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden Pemilu 2024.
Berikut 5 pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Hasyim As'yari sejak tanggal terakhir:
1. Penggelembungan suara Partai Golkar di 4 kabupaten/kota di dapil Jawa Timur VI
Pada tanggal 26 Maret 2024, Bawaslu RI memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota di daerah pemilihan Jawa Timur VI ( dapil).
Hasyim Asy'ari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat nasional.
2. Perkara Rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Pada 28 Februari 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapat teguran dari DKPP dalam kasus perekrutan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Pelapor mengadukan Hasyim Asy'ari ke DKPP karena tiba-tiba menggantikan Linda Hepy Kharisda Gea dan gagal diangkat menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih.
3. Menerima pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden
Pada 5 Februari 2024, DKPP mengeluarkan keputusan yang menyatakan Komisioner KPU RI terbukti melanggar etika karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden Pemilu 2024.
DKPP menilai Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti belum mampu menunjukkan sikap kepemimpinan profesional dalam menjalankan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.
4. Tidak menindaklanjuti keputusan MA terkait kuota 30% caleg perempuan
Pada Oktober 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dinyatakan DKPP melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait konflik aturan mewakili calon legislatif (caleg) perempuan. dalam UU Pemilu.
Dalam keputusannya, DKPP menilai Hasyim Asy'ari harus memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup di bidang pemilu.
5. Kedekatan dengan Ketua Partai Satu Republik
Pada April 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapat teguran keras terakhir dari DKPP terkait kedekatan pribadi atau dugaan asusila dengan tersangka kasus korupsi dan Ketua Umum Partai Satu Republik Hasnaeni Moein. . .
Hasyim Asy'ari terbukti melanggar prinsip independensi, proporsionalitas, dan profesionalisme.
NewsRoom.id