NewsRoom.id -Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah ( BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jumat (19/4).
Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hingga pukul 13.00 WIB, Gus Muhdlor belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Bahkan, Gus Muhdlor diminta hadir dan diperiksa tim penyidik sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, Juru Bicara Kelembagaan dan Pemberantasan Korupsi KPK Ali Fikri mengaku hingga saat ini KPK belum menerima konfirmasi dari Gus Muhdlor.
Sejauh ini belum ada informasi dan konfirmasi dari yang bersangkutan, kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).
Pada Selasa (16/4), Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo. KPK juga melarang Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Gus Muhdlor sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah tak hadir dalam panggilan tim penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo yang tertangkap basah KPK pada Kamis (25/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan tersangka kedua yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari ditahan KPK pada Jumat (23/2).
NewsRoom.id