NewsRoom.id -Keengganan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dinilai terlambat dan terkesan ingin menegaskan independensi Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Direktur Pusat Kajian Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi tulisan Megawati yang dimuat di Harian Kompas pada Senin (8/4) berjudul “Statemanship Hakim Mahkamah Konstitusi”.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Saiful, tulisan Megawati sulit lepas dari unsur politik yang melatarbelakanginya, karena tak lain karena posisinya sebagai ketua partai politik pengusung calon Presiden yang dinyatakan kalah dan sedang dalam proses pencalonan. . sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Kekhawatiran Megawati bisa dikatakan terlambat, apalagi instrumen hukum sebelumnya tidak dijalankan, seperti keberatan dengan pencalonan Prabowo-Gibran dan misalnya tidak mengajukan gugatan ke Bawaslu, kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis. (11/4).
Bahkan, kata Saiful, PDIP juga sangat terlambat karena baru mengajukan gugatan ke PTUN.
“Jika tulisan Megawati itu dilakukan sebelum atau pada masa pencalonan Prabowo-Gibran, maka masyarakat akan tetap memahaminya, namun jika perselisihan tersebut saat ini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi, sulit untuk membedakan antara kepentingan partai politik dan kepentingan partai politik. partai politik, bangsa,” jelas Saiful.
Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta itu, tulisan Megawati seharusnya sangat bermakna jika ditulis oleh para ahli atau akademisi berkaliber tinggi, bahkan tokoh masyarakat yang didengar masyarakat.
Megawati menegaskan, masyarakat menilai kondisi berdasarkan kepentingan yang melatarbelakanginya, kata Saiful.
Saiful menilai tulisan Megawati juga tidak sesuai dengan narasi akademisi fundamentalis, apalagi terkesan terlambat dan ditulis oleh orang yang salah.
“Dari segi subjek, Megawati tidak boleh menjadi orang yang menyuarakan yang jelas-jelas posisinya sebagai Ketua Umum Partai Politik pendukung calon yang kalah,” jelas Saiful.
Selain itu, dari segi momentum juga kurang tepat, jika ingin mempertanyakan pencalonan Prabowo-Gibran sebaiknya dilakukan pada saat atau sebelum pencalonannya.
“Sekarang sepertinya kita mencoba menekankan independensi Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil pemilu presiden yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Saiful.
NewsRoom.id