NewsRoom.id -Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi tak lain adalah Albertina Ho.
Hal itu diungkapkan langsung Albertina saat ditanya siapa saja anggota Dewas KPK yang dilaporkan Ghufron.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Saya yang dilaporkan,” kata Albertina kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4).
Namun Albertina enggan berkomentar lebih jauh terkait mekanisme tindak lanjut jika ada anggota Dewas yang dilaporkan ke Dewas juga.
“Silakan menilai sendiri,” pungkas Albertina.
Sebelumnya, Ghufron menyebut materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Padahal Dewas sebagai lembaga pengawas KPK bukan penegak hukum dan tidak sedang dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), sehingga tidak berwenang meminta analisis atas transaksi keuangan tersebut, kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, sebagai anggota KPK mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 yang berbunyi “Dalam melaksanakan nilai dasar integritas, setiap anggota KPK wajib melaporkan apabila mereka mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota Komisi.”
Jadi laporan itu merupakan pemenuhan kewajiban saya sesuai aturan Dewas sendiri, pungkas Ghufron.
NewsRoom.id