Jadi Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar dan Utang Rp 3,37 Miliar

- Redaksi

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus baru dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Penetapan tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana tersebut.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan pemeriksaan KPK terhadap dua tersangka sebelumnya. Yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

“Dari penelusuran media, kami pastikan benar yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga saat ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/4).

Ali menjelaskan, penetapan tersangka dikembangkan setelah KPK menganalisis keterangan para saksi, termasuk dua pihak yang berstatus tersangka. Dan berdasarkan bukti-bukti selama proses penyidikan.

Tim penyidik ​​kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang ikut serta dalam dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, kata Ali.

Melihat harta kekayaan Gus Muhdlor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman elhkpn.kpk.go.id, pada Selasa (16/4) ia memiliki total harta sebesar Rp4.775.589.664 atau senilai Rp4,7 miliar. Aset tersebut terakhir kali dilaporkan ke KPK, pada 6 Maret 2023 tahun periodik 2022.

Gus Muhdlor tercatat memiliki harta berupa dua bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Jawa Timur. Total harta tak bergerak Gus Muhdlor senilai Rp1.735.500.000 atau Rp1,7 miliar.

Gus Muhdlor juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi yakni mobil Honda Jazz tahun 2011 dan sepeda motor Honda Beat tahun 2014. Total harta bergerak Gus Muhdlor tercatat sebesar Rp 183.500.000.

Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp3.680.000.000 atau Rp3,68 miliar. Gus Muhdlor juga tercatat memiliki surat berharga Rp900.000, kas dan setara kas Rp1.646.717.180.

Namun Gus Muhdlor tercatat memiliki utang sebesar Rp3.370.127.516. Jadi total harta Gus Muhdlor mencapai Rp4.775.589.664 atau Rp4,7 miliar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Temukan Pemicu Tersembunyi di Balik Ledakan Gunung Berapi
Gubernur Minta Musprov Ditunda, Ini Tanggapan PMI Aceh
Ahmad Ali Masuk Strategi Bertahan PSI
Bunglon Aneh Ini Menipu Ilmuwan Selama 150 Tahun
Ilmuwan Baru Saja Menemukan Bagaimana Rabies Membajak Sel Manusia
Memasukkan UMKM ke Pasar: Inovasi atau Pemerasan Terselubung?
Buaya raksasa di Inhil mati setelah isi perutnya dibedah secara mengejutkan
Terobosan Qubit Princeton Akhirnya Dapat Membuat Komputasi Kuantum Menjadi Praktis

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 19:38 WIB

Ilmuwan Temukan Pemicu Tersembunyi di Balik Ledakan Gunung Berapi

Senin, 24 November 2025 - 19:07 WIB

Gubernur Minta Musprov Ditunda, Ini Tanggapan PMI Aceh

Senin, 24 November 2025 - 18:36 WIB

Ahmad Ali Masuk Strategi Bertahan PSI

Senin, 24 November 2025 - 16:32 WIB

Bunglon Aneh Ini Menipu Ilmuwan Selama 150 Tahun

Senin, 24 November 2025 - 16:00 WIB

Ilmuwan Baru Saja Menemukan Bagaimana Rabies Membajak Sel Manusia

Senin, 24 November 2025 - 14:59 WIB

Buaya raksasa di Inhil mati setelah isi perutnya dibedah secara mengejutkan

Senin, 24 November 2025 - 12:54 WIB

Terobosan Qubit Princeton Akhirnya Dapat Membuat Komputasi Kuantum Menjadi Praktis

Senin, 24 November 2025 - 12:24 WIB

Studi Global Mengungkap Penipuan Besar-besaran dalam Penerbitan Matematika

Berita Terbaru

Headline

Gubernur Minta Musprov Ditunda, Ini Tanggapan PMI Aceh

Senin, 24 Nov 2025 - 19:07 WIB

Headline

Ahmad Ali Masuk Strategi Bertahan PSI

Senin, 24 Nov 2025 - 18:36 WIB

Headline

Bunglon Aneh Ini Menipu Ilmuwan Selama 150 Tahun

Senin, 24 Nov 2025 - 16:32 WIB