NewsRoom.id – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menanyakan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih banyak menyalurkan bantuan sosial (bansos) ke wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal itu ditanyakan Saldi pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Awalnya, Saldi mengeluarkan peta kegiatan kunjungan Jokowi terkait penyaluran bansos.
Dia mengatakan, peta tersebut merupakan dokumen yang dilampirkan para pemohon dalam gugatan hasil Pilpres 2024 terkait dugaan keterlibatan Jokowi dalam kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dari peta terlihat intensitas kunjungan Jokowi ke Jawa Tengah lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Menurut Saldi, hal tersebut perlu dijelaskan.
“Ini salah satu meja milik kedua pelamar. “Di dalamnya ada daftar perjalanan presiden karena di sini dalilnya,” kata Saldi.
Patut kita tanyakan. Apa alasan memilih ke Jateng karena kunjungannya lebih banyak dibandingkan daerah lain? Ini terkait kunjungan yang menyangkut penyaluran bansos. Itu yang didalilkan pemohon, tambahnya.
Menurut Saldi, penjelasan keempat menteri tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan menerima atau tidak menerima dalil para pemohon.
Pemohon dalam sidang perselisihan pemilu presiden adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Jika kami bisa membantu menjelaskannya, akan memudahkan kami apakah dalil pemohon bisa dikabulkan atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, Saldi juga menanyakan sumber dana bansos yang disalurkan Jokowi di sejumlah daerah, khususnya Jawa Tengah.
“Soal peta ini, menurut Anda alokasi dana kunjungan presiden ini dari mana?” Dia bertanya.
Lantas apa jawaban Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menteri Keuangan Sri Mulyani?
Berikut detailnya:
Muhadjir diminta tak memberikan pendapat
Menjawab pertanyaan Saldi Isra, Muhadjir Effendy mengaku menduga Jokowi sering berkunjung ke suatu daerah karena daerah itu lebih banyak diberi proyek strategis nasional.
“Menurut saya, kalau Presiden sering berkunjung ke daerah itu, kemungkinan besar akan banyak proyek di sana, bahkan proyek strategis nasional, yang akan diberikan ke daerah itu,” kata Muhadjir.
Ia mengatakan, Presiden Jokowi bisa mengunjungi suatu daerah lebih dari 5 kali.
Pengecekan banyak hal, mulai dari status bansos dan lain sebagainya.
Muhadjir mengatakan, hal itu dilakukan Jokowi untuk memastikan program yang dicanangkannya tersalurkan dengan baik.
“Dia benar-benar mewanti-wanti agar tidak meninggalkan proyek-proyek yang mangkrak,” kata Muhadjir.
Dari situ, Muhadjir menyimpulkan kunjungan Presiden Jokowi ke beberapa titik sulit digeneralisasikan dan mempunyai pengaruh nasional.
“Sekali lagi saya sampaikan, sangat tidak mungkin 100 kunjungan saja bisa menyalurkan bansos secara simbolis lalu berdampak secara nasional, menurut saya itu tidak masuk akal,” tambah Muhadjir.
Pernyataan tersebut kemudian ditegur Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Sebab Muhadjir dianggap punya pendapat.
Tolong jangan berpendapat soal itu, kata Suhartoyo.
“Maaf,” kata Muhadjir.
Anggaran Kunker Jokowi berasal dari Dana Operasional Presiden
Sementara terkait sumber dana bansos yang disalurkan Jokowi di sejumlah daerah, Sri Mulyani mengatakan anggaran kunjungan kerja dan kegiatan bansos yang disalurkan Presiden Jokowi berasal dari dana operasional presiden.
“Bantuan masyarakat dari presiden bukan merupakan bagian dari bansos, anggaran kunjungan presiden dan anggaran bantuan masyarakat dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang bersumber dari APBN,” kata Sri Mulyani.
Dijelaskannya, dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, pemuda, pemberdayaan perempuan, olah raga, dan kegiatan lainnya atas perintah Presiden atau Wakil Presiden.
Ia juga mengatakan, dana tersebut bisa disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk barang dan uang.
“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan pada tahun 2019 dana operasional presiden sebesar Rp 110 miliar.
Realisasinya sebesar Rp57,2 miliar atau 52 persen.
Tahun 2020 alokasi anggarannya Rp116,2 miliar, realisasinya Rp77,9 miliar atau 67 persen, ujarnya.
Kemudian pada tahun 2021 sebesar Rp119,7 miliar dengan realisasi Rp102,4 miliar atau 86 persen. Tahun 2022 alokasi anggarannya Rp160,9 miliar, realisasinya Rp138,3 miliar atau 86 persen.
Pada tahun 2023 alokasi anggaran sebesar Rp156,5 miliar, realisasinya sebesar Rp127,8 atau 82 persen dan pada tahun 2024 alokasi anggaran dana operasional Presiden dan bantuan masyarakat sebesar Rp138,3 miliar, sampai dengan Maret April sebesar Rp18,7 miliar atau hanya 14 persen. persen,” katanya.
KPU menyebut saksi sidang PHPU tidak memenuhi syarat
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut saksi yang dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak memenuhi syarat.
Sehingga menurutnya hakim konstitusi tidak berminat melakukan pemeriksaan.
“Dari pemahaman kami, hakim tidak berminat untuk memeriksa saksi lebih lanjut, sehingga bisa dikatakan saksi yang dihadirkan tidak memenuhi syarat,” kata Hasyim di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).
Terkait gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasyim menilai tak ada yang mempertanyakan hasil pemungutan suara.
Dia menjelaskan, perselisihan pemilu merupakan tantangan terhadap hasil pemilu. Hal ini mengacu pada Pasal 473 UU Pemilu.
Sementara Hasyim menilai gugatan tim 01 dan 03 tidak fokus pada hasil perolehan suara.
“Membaca dan menelaah pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalamnya kita tidak menemukan argumen sama sekali tentang perbedaan suara masing-masing pasangan calon, juga tidak ada perbedaan suara di daerah pemilihan mana,” ujarnya.
Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari suara sah nasional.
Dengan perolehan suara tersebut, Prabowo-Gibran menang berdasarkan hasil pemungutan suara.
Hasyim menjelaskan, agar suatu pasangan calon dapat dikatakan menang, maka harus memperoleh minimal 50 persen suara sah secara nasional. Selain itu, pasangan calon juga menang di 20 provinsi.
Artinya, jumlah suara yang menentukan terpilihnya mereka adalah jumlah suara, ujarnya.
Sekadar informasi, ada dua permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Perkara pertama diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).
Langkah serupa juga dilakukan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam kedua kasus tersebut.
NewsRoom.id