Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Kripto Capai Rp139 Triliun

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para aktor dalam membangun kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi penegakan hukum tanpa diskriminasi dan penggunaan teknologi. Ini yang penting, kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, pola baru berbasis teknologi di TPPU harus terus diwaspadai. Bahkan, berdasarkan data laporan kejahatan kripto, ditemukan indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD 8,6 miliar pada tahun 2022 atau setara Rp 139 triliun.

“Itu tidak besar, tapi sangat besar. Artinya pelaku TPPU terus mencari cara baru, kata Jokowi.

“Kita tidak boleh kalah, kita tidak boleh kalah canggih, kita tidak boleh ketinggalan zaman, kita tidak boleh kehilangan kecepatan, kita harus bergerak cepat, kita harus mendahului mereka, kalau tidak kita akan terus kalah. . tertinggal,” lanjutnya.

Selain TPPU, Jokowi juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan teroris. Menurut Presiden, ancaman pendanaan teroris harus terus dipantau dan dicegah.

Saya berharap PPATK dan kementerian/lembaga terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya, kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi juga berpesan kepada jajarannya untuk terus melakukan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara melalui UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Mata Uang. Menurut Presiden, saat ini aturan tersebut masih diproses di DPR.

Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab semua atas kerugian negara yang ditimbulkannya, tutupnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru
Ilmuwan Mengungkap Pola Darah Tersembunyi di Long COVID
30 persen itu kuota Kapolri
Momen Prabowo menyebut anak jenderal yang kasar pada guru: Suruh dia menghadap saya!
Paus raksasa ini memakan hingga 202 cumi dalam sehari
Spons Purba Mungkin Hewan Pertama di Bumi, Bukti Baru dari Pertunjukan MIT
Kebijakan Ekonomi AS menemui jalan buntu, Kepercayaan Konsumen Jatuh ke Titik Terendah
Sarjana Mengungkap Rahasia Hilang Selama 1.500 Tahun yang Tersembunyi di Balik Gelas Kaca Romawi

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 02:00 WIB

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru

Sabtu, 29 November 2025 - 01:29 WIB

Ilmuwan Mengungkap Pola Darah Tersembunyi di Long COVID

Sabtu, 29 November 2025 - 00:58 WIB

30 persen itu kuota Kapolri

Sabtu, 29 November 2025 - 00:27 WIB

Momen Prabowo menyebut anak jenderal yang kasar pada guru: Suruh dia menghadap saya!

Jumat, 28 November 2025 - 22:23 WIB

Paus raksasa ini memakan hingga 202 cumi dalam sehari

Jumat, 28 November 2025 - 20:50 WIB

Kebijakan Ekonomi AS menemui jalan buntu, Kepercayaan Konsumen Jatuh ke Titik Terendah

Jumat, 28 November 2025 - 19:17 WIB

Sarjana Mengungkap Rahasia Hilang Selama 1.500 Tahun yang Tersembunyi di Balik Gelas Kaca Romawi

Jumat, 28 November 2025 - 18:46 WIB

Setengah dari Bunuh Diri Tidak Menunjukkan Peringatan. Penelitian Baru Mengungkap Alasan Biologis yang Mengejutkan

Berita Terbaru

Headline

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru

Sabtu, 29 Nov 2025 - 02:00 WIB

Headline

Ilmuwan Mengungkap Pola Darah Tersembunyi di Long COVID

Sabtu, 29 Nov 2025 - 01:29 WIB

Headline

30 persen itu kuota Kapolri

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:58 WIB

Headline

Paus raksasa ini memakan hingga 202 cumi dalam sehari

Jumat, 28 Nov 2025 - 22:23 WIB