Kejagung Bidik Gubernur Babel usai Tahan Kepala Dinas ESDM

- Redaksi

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsroom.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan 3 orang Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menjabat dalam periode 2015 sampai 2022.

Ketiga Kepala Dinas ESDM Babel tersebut adalah Suranto Wibowo yang menjabat pada tahun 2015 sampai 2019, Rusbani pada tahun 2019, dan Amir Syahbana pada tahun 2020 sampai sekarang.

Kejagung menahan ketiga Kepala Dinas tersebut karena menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada lima smelter, yakni PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan.

“Tersangka SW, Tersangka BN, dan Tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam sesi Konferensi Pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Selain Kepala Dinas yang menyetujui RKAB, Gubernur juga ikut menandatangani persetujuan RKAB menurut aturan dan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, dalam periode 2015 sampai 2022 terjadi perubahan aturan di sektor pertambangan pada tahun 2020 dari UU Nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.

Sebelum tahun 2020, komoditas timah yang termasuk dalam golongan mineral logam, RKABnya disetujui oleh Gubernur dan pengambilan persetjuan RKAB di Ruang Informasi dan Investasi Terpadi (RPIIT) Dinas Provinsi ESDM sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018.

Kemudian pada tahun 2020 terdapat pendelegasian kewenangan dengan menarik seluruh perizinan tambang yang ada di provinsi ke pusat, yakni Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM lah yang melakukan persetujuan untuk timah sebagai golongan mineral logam seusai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 sampai petunjuk teknis yang ditungkan dalam Kepmen ESDM nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2024.

Dengan adanya ketelibatan dari Gubernur dalam menerbitkan persetujuan RKAB, Kejagung akan melakukan pemeriksaan agar perkara korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 terungkap.

“Ditunggu saja (pemeriksaanya), sepanjang itu ada urgensinya pasti akan kami minta keterangan, karena kami ingin perkara ini terungakap dengan terang dan selesai dengan sempurna,” kata Kuntadi menanggapi pertanyaan atas pemeriksaan Gubernur Bangka Belitung.

Berita Terkait

Forensik “Holy Grail”: Tes Baru Memulihkan Sidik Jari Dari Kotak Amunisi
Ilmuwan Menemukan Mikroba yang “Menghirup” Besi untuk Mendetoksifikasi Planet
Edu Global School Bandung Mendapat Pujian dari Kementerian Pendidikan dan Teknologi, Dinobatkan Sebagai Institusi Pendidikan Modern Berstandar Global
Kolaborasi UNSURYA dan SMK Angkasa 1 Jakarta Hadirkan Peralatan Pengajaran Hidrolik Sederhana untuk Pendidikan Dirgantara
Kader PSI Sudarsono Sebut Mahfud MD 'Sengkuni', Karena Terus Meliput Proyek Era Jokowi
Mereka Besar, Menakutkan, dan Kembali—Tips Ahli untuk Musim Laba-laba Joro
“Salmon Pertama”: Fosil Berusia 73 Juta Tahun Menulis Ulang Sejarah Ikan
Ilmuwan Yale Memecahkan Misteri Gelombang Otak Berusia Seabad

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:49 WIB

Forensik “Holy Grail”: Tes Baru Memulihkan Sidik Jari Dari Kotak Amunisi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Ilmuwan Menemukan Mikroba yang “Menghirup” Besi untuk Mendetoksifikasi Planet

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:47 WIB

Edu Global School Bandung Mendapat Pujian dari Kementerian Pendidikan dan Teknologi, Dinobatkan Sebagai Institusi Pendidikan Modern Berstandar Global

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:16 WIB

Kolaborasi UNSURYA dan SMK Angkasa 1 Jakarta Hadirkan Peralatan Pengajaran Hidrolik Sederhana untuk Pendidikan Dirgantara

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Kader PSI Sudarsono Sebut Mahfud MD 'Sengkuni', Karena Terus Meliput Proyek Era Jokowi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

“Salmon Pertama”: Fosil Berusia 73 Juta Tahun Menulis Ulang Sejarah Ikan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Ilmuwan Yale Memecahkan Misteri Gelombang Otak Berusia Seabad

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Lacera Luncurkan Glow & Scent Body Lotion, Perawatan Kulit Menjadi Investasi Jangka Panjang

Berita Terbaru