NewsRoom.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mendapat kecaman dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Karena itu, Heddy enggan ditanya soal pokok perkara pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat ( 5/4).
Awalnya, Heddy menyebut pihaknya sudah menyerahkan dokumen putusan dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan KPU RI ke Mahkamah Konstitusi.
Dimana isi putusan dari 4 pengaduan kasus yang sama menyatakan 7 pimpinan KPU RI bersalah, dan memberikan sanksi berupa teguran terakhir dan teguran keras.
“Bersama ini kami lampirkan putusan perkara 135, 136, 137 dan 141 yang telah diserahkan kepada Yang Mulia (Majelis Hakim MK), mohon ditinjau kembali,” kata Heddy.
Setelah itu, ia langsung mengakhiri pemaparannya terkait persoalan yang diangkat kedua Pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Heddy meminta Majelis Hakim MK tidak mendalami isi perkara etik KPU terkait pencalonan Gibran, karena ada batasan fungsi yang dijalankan DKPP sebagaimana diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu. .
“Itu yang bisa kami sampaikan. Kalau ada pertanyaan, saya harap tidak langsung ke pokok permasalahan. Karena bagaimana pun, DKPP sebagai penyelenggara pemilu juga diberi tugas untuk bertindak sebagai panel etik. boleh membicarakan putusan DKPP di luar pengadilan,” klaimnya.
“Jadi karena putusan DKPP sudah kami serahkan kepada Majelis Hakim MK yang terhormat, maka seluruh putusan sudah kami serahkan untuk diuji,” tambah Heddy.
Mendengar hal tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanggapi cukup tajam pernyataan Heddy di akhir pemaparannya, sembari mengajak Hakim Konstitusi lainnya untuk mengajukan beberapa pertanyaan kepada DKPP terkait kasus PHPU.
“Akan ada sidang mendalam, padahal tadi sudah diperingatkan tidak akan ada (pertanyaan soal pokok perkara). Begini susahnya membangun pagar,” kata Saldi sambil tertawa.
“Tetapi tentunya hakim konstitusi punya cara tersendiri untuk membongkar pagar tersebut. Yang pertama Yang Mulia Profesor Arief Hidayat (ditanyakan oleh Hakim Konstitusi),” kata Saldi.
NewsRoom.id