Ketua KPU Belum Tanggapi Pengaduan di DKPP Terkait Dugaan Maksiat dengan PPLN

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari masih enggan mengomentari pengaduan terbaru yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), terkait dugaan perbuatan asusila yang kedua.

Hasyim dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat pagi (19/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hasyim baru merespons konfirmasi tersebut hingga siang tadi. Sebab, tidak ada pesan balasan dari Hasyim.

Namun yang jelas, korban telah mengajukan pengaduan terhadap Hasyim terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa asusila di Kantor DKPP, di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12) lalu. /12). /4).

Pengaduan korban diketahui salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Hasyim mulai mendekati seorang PPLN yang melapor sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Bahkan, korban yang bersangkutan menolak didekati.

Ini merupakan dugaan perbuatan asusila yang kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein yang populer dengan julukan Wanita Emas.

DKPP memutus kasus Wanita Emas dengan memberikan teguran keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan pribadi dari bukti chat WhatsApp.

Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat yang diungkap DKPP memperlihatkan Hasyim dan Wanita Emas berziarah ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kasus Golden Woman, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara.

Sedangkan dalam kasus dugaan asusila dengan salah satu PPLN, Hasyim disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Hamas menyerukan tindakan mendesak untuk memaksa Israel membuka kembali sekolah UNRWA di Yerusalem
30 menit ke atas: Mendaki teleskop terbesar di dunia di padang pasir Atacama
Getaran Ncuti Gatwa dibawa ke dokter yang tepat dirayakan
Nike adalah merek terbaru yang 'bangun' dengan iklan yang gagal
Bahkan latihan ringan dapat melindungi otak dari penurunan kognitif, penelitian menemukan
Israel memblokir masuknya tim medis Inti'l ke Gaza
Sepatu panjat Anda memancarkan bahan kimia beracun, studi peringatan
Minus sutradara juga melakukan perjalanan taman hiburan Godzilla baru

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:02 WIB

Hamas menyerukan tindakan mendesak untuk memaksa Israel membuka kembali sekolah UNRWA di Yerusalem

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:00 WIB

30 menit ke atas: Mendaki teleskop terbesar di dunia di padang pasir Atacama

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:54 WIB

Getaran Ncuti Gatwa dibawa ke dokter yang tepat dirayakan

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:50 WIB

Nike adalah merek terbaru yang 'bangun' dengan iklan yang gagal

Jumat, 9 Mei 2025 - 02:48 WIB

Bahkan latihan ringan dapat melindungi otak dari penurunan kognitif, penelitian menemukan

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:15 WIB

Sepatu panjat Anda memancarkan bahan kimia beracun, studi peringatan

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:09 WIB

Minus sutradara juga melakukan perjalanan taman hiburan Godzilla baru

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:05 WIB

CEO Turnaround Instacart menuju ke perbatasan AI

Berita Terbaru

Headline

Getaran Ncuti Gatwa dibawa ke dokter yang tepat dirayakan

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:54 WIB