NewsRoom.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari masih enggan mengomentari pengaduan terbaru yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), terkait dugaan perbuatan asusila yang kedua.
Hasyim dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat pagi (19/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hasyim baru merespons konfirmasi tersebut hingga siang tadi. Sebab, tidak ada pesan balasan dari Hasyim.
Namun yang jelas, korban telah mengajukan pengaduan terhadap Hasyim terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa asusila di Kantor DKPP, di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12) lalu. /12). /4).
Pengaduan korban diketahui salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
Hasyim mulai mendekati seorang PPLN yang melapor sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Bahkan, korban yang bersangkutan menolak didekati.
Ini merupakan dugaan perbuatan asusila yang kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein yang populer dengan julukan Wanita Emas.
DKPP memutus kasus Wanita Emas dengan memberikan teguran keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan pribadi dari bukti chat WhatsApp.
Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat yang diungkap DKPP memperlihatkan Hasyim dan Wanita Emas berziarah ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam kasus Golden Woman, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara.
Sedangkan dalam kasus dugaan asusila dengan salah satu PPLN, Hasyim disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.
NewsRoom.id