Ketua KPU Belum Tanggapi Pengaduan di DKPP Terkait Dugaan Maksiat dengan PPLN

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari masih enggan mengomentari pengaduan terbaru yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), terkait dugaan perbuatan asusila yang kedua.

Hasyim dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat pagi (19/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hasyim baru merespons konfirmasi tersebut hingga siang tadi. Sebab, tidak ada pesan balasan dari Hasyim.

Namun yang jelas, korban telah mengajukan pengaduan terhadap Hasyim terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa asusila di Kantor DKPP, di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12) lalu. /12). /4).

Pengaduan korban diketahui salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Hasyim mulai mendekati seorang PPLN yang melapor sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Bahkan, korban yang bersangkutan menolak didekati.

Ini merupakan dugaan perbuatan asusila yang kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein yang populer dengan julukan Wanita Emas.

DKPP memutus kasus Wanita Emas dengan memberikan teguran keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan pribadi dari bukti chat WhatsApp.

Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat yang diungkap DKPP memperlihatkan Hasyim dan Wanita Emas berziarah ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kasus Golden Woman, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara.

Sedangkan dalam kasus dugaan asusila dengan salah satu PPLN, Hasyim disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kejaksaan Agung belum menetapkan lokasi penahanan Meirizka Widjaja
Pertemuan Menghadapi Peningkatan Pengawasan seiring Kekhawatiran Indonesia dan Vietnam
Turkiye Siap Berkolaborasi dengan Elon Musk dalam Teknologi, Kata Erdogan – NewsRoom.id
“Hasil Luar Biasa” – Ilmuwan Mengungkap Rahasia Misterius Tengkorak Lumba-lumba Berusia 22 Juta Tahun
Jika dibandingkan memang tidak sama
Kelaparan di Gaza: Senjata Israel
Reliance, Disney Menyelesaikan Penggabungan Media India senilai $8,5 Miliar
Darah Menjadi Obat dalam Terobosan Regenerasi yang Revolusioner

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 19:59 WIB

Kejaksaan Agung belum menetapkan lokasi penahanan Meirizka Widjaja

Jumat, 15 November 2024 - 19:28 WIB

Pertemuan Menghadapi Peningkatan Pengawasan seiring Kekhawatiran Indonesia dan Vietnam

Jumat, 15 November 2024 - 18:57 WIB

Turkiye Siap Berkolaborasi dengan Elon Musk dalam Teknologi, Kata Erdogan – NewsRoom.id

Jumat, 15 November 2024 - 18:26 WIB

“Hasil Luar Biasa” – Ilmuwan Mengungkap Rahasia Misterius Tengkorak Lumba-lumba Berusia 22 Juta Tahun

Jumat, 15 November 2024 - 17:55 WIB

Jika dibandingkan memang tidak sama

Jumat, 15 November 2024 - 16:53 WIB

Reliance, Disney Menyelesaikan Penggabungan Media India senilai $8,5 Miliar

Jumat, 15 November 2024 - 16:22 WIB

Darah Menjadi Obat dalam Terobosan Regenerasi yang Revolusioner

Jumat, 15 November 2024 - 15:51 WIB

Eksekutif Minyak Bekerja di COP29 Sementara LSM Mengecam Kehadiran Pelobi

Berita Terbaru

Headline

Jika dibandingkan memang tidak sama

Jumat, 15 Nov 2024 - 17:55 WIB