Ketua KPU Belum Tanggapi Pengaduan di DKPP Terkait Dugaan Maksiat dengan PPLN

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari masih enggan mengomentari pengaduan terbaru yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), terkait dugaan perbuatan asusila yang kedua.

Hasyim dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat pagi (19/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hasyim baru merespons konfirmasi tersebut hingga siang tadi. Sebab, tidak ada pesan balasan dari Hasyim.

Namun yang jelas, korban telah mengajukan pengaduan terhadap Hasyim terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa asusila di Kantor DKPP, di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12) lalu. /12). /4).

Pengaduan korban diketahui salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Hasyim mulai mendekati seorang PPLN yang melapor sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Bahkan, korban yang bersangkutan menolak didekati.

Ini merupakan dugaan perbuatan asusila yang kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein yang populer dengan julukan Wanita Emas.

DKPP memutus kasus Wanita Emas dengan memberikan teguran keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan pribadi dari bukti chat WhatsApp.

Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat yang diungkap DKPP memperlihatkan Hasyim dan Wanita Emas berziarah ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kasus Golden Woman, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara.

Sedangkan dalam kasus dugaan asusila dengan salah satu PPLN, Hasyim disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sindiran tajam tersangka Ade Kuswara sedang mesra dengan Gibran dan Kaesang
Panduan Lengkap Agar Anda Tidak Salah Pilih
Steam Down untuk Ribuan Orang pada Hari Selasa, Laporan Downdetector
Film superhero yang 'wajib dilihat' memiliki 'cerita asal terbaik yang pernah ada' dan tayang di ITV malam ini | Film | Hiburan
“Patriots yang Dihapus dari Daftar Tiba-tiba Mendapat Kontrak Baru”.
Sersan yang Ditangkap KPK Ternyata Pimpinan Acara Fishing Mania bersama Gibran
Sam Elliott Menangis Setelah Berjuang Karena Kehilangan Bayi Perempuannya
Minta Penyidik ​​Kasus Ijazah Jokowi Tak Bertele-tele, Pakar Nilai Larangan Roy Suryo Cs Benar

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 13:42 WIB

Sindiran tajam tersangka Ade Kuswara sedang mesra dengan Gibran dan Kaesang

Senin, 22 Desember 2025 - 13:11 WIB

Panduan Lengkap Agar Anda Tidak Salah Pilih

Senin, 22 Desember 2025 - 12:40 WIB

Steam Down untuk Ribuan Orang pada Hari Selasa, Laporan Downdetector

Senin, 22 Desember 2025 - 12:09 WIB

Film superhero yang 'wajib dilihat' memiliki 'cerita asal terbaik yang pernah ada' dan tayang di ITV malam ini | Film | Hiburan

Senin, 22 Desember 2025 - 11:38 WIB

“Patriots yang Dihapus dari Daftar Tiba-tiba Mendapat Kontrak Baru”.

Senin, 22 Desember 2025 - 10:36 WIB

Sam Elliott Menangis Setelah Berjuang Karena Kehilangan Bayi Perempuannya

Senin, 22 Desember 2025 - 10:05 WIB

Minta Penyidik ​​Kasus Ijazah Jokowi Tak Bertele-tele, Pakar Nilai Larangan Roy Suryo Cs Benar

Senin, 22 Desember 2025 - 09:34 WIB

Kiefer Sutherland Mengenang Saat Rob Reiner Menangkap Adegan 'Menakjubkan' 'Beberapa Pria Baik'

Berita Terbaru

Headline

Panduan Lengkap Agar Anda Tidak Salah Pilih

Senin, 22 Des 2025 - 13:11 WIB