Ketua KPU Belum Tanggapi Pengaduan di DKPP Terkait Dugaan Maksiat dengan PPLN

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari masih enggan mengomentari pengaduan terbaru yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), terkait dugaan perbuatan asusila yang kedua.

Hasyim dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat pagi (19/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hasyim baru merespons konfirmasi tersebut hingga siang tadi. Sebab, tidak ada pesan balasan dari Hasyim.

Namun yang jelas, korban telah mengajukan pengaduan terhadap Hasyim terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa asusila di Kantor DKPP, di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12) lalu. /12). /4).

Pengaduan korban diketahui salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Hasyim mulai mendekati seorang PPLN yang melapor sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Bahkan, korban yang bersangkutan menolak didekati.

Ini merupakan dugaan perbuatan asusila yang kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein yang populer dengan julukan Wanita Emas.

DKPP memutus kasus Wanita Emas dengan memberikan teguran keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan pribadi dari bukti chat WhatsApp.

Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat yang diungkap DKPP memperlihatkan Hasyim dan Wanita Emas berziarah ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kasus Golden Woman, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara.

Sedangkan dalam kasus dugaan asusila dengan salah satu PPLN, Hasyim disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Para Astronom Memecahkan Misteri Sinar Kosmik Berusia 70 Tahun
LED “Mustahil”: Tim Cambridge Berhasil Menyalakan Partikel Nano Isolasi
Di hadapan wisudawan UNIKI, Sekda Aceh menekankan pentingnya berjejaring dan beradaptasi dengan perkembangan zaman
Netizen Bandingkan Pidato Bahasa Inggris Gibran dengan Jokowi: Lebih Baik dari Ayahnya
Jokowi Tampil di Bloomberg New Economy Forum, Netizen Kagum dengan Kemampuan Bahasa Inggris Gibran
Mengonsumsi Buah-Buahan Populer Ini Dapat Meningkatkan Kadar Pestisida dalam Tubuh Anda
Mengapa Makan Sendirian Bisa Sangat Berbahaya bagi Lansia
Mualem Fasilitasi Pertemuan SAM Airlines dan KATUHA, Dorong Keberangkatan Umrah lewat Aceh

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 07:26 WIB

Para Astronom Memecahkan Misteri Sinar Kosmik Berusia 70 Tahun

Minggu, 23 November 2025 - 06:55 WIB

LED “Mustahil”: Tim Cambridge Berhasil Menyalakan Partikel Nano Isolasi

Minggu, 23 November 2025 - 06:24 WIB

Di hadapan wisudawan UNIKI, Sekda Aceh menekankan pentingnya berjejaring dan beradaptasi dengan perkembangan zaman

Minggu, 23 November 2025 - 05:52 WIB

Netizen Bandingkan Pidato Bahasa Inggris Gibran dengan Jokowi: Lebih Baik dari Ayahnya

Minggu, 23 November 2025 - 04:19 WIB

Jokowi Tampil di Bloomberg New Economy Forum, Netizen Kagum dengan Kemampuan Bahasa Inggris Gibran

Minggu, 23 November 2025 - 03:17 WIB

Mengapa Makan Sendirian Bisa Sangat Berbahaya bagi Lansia

Minggu, 23 November 2025 - 02:46 WIB

Mualem Fasilitasi Pertemuan SAM Airlines dan KATUHA, Dorong Keberangkatan Umrah lewat Aceh

Minggu, 23 November 2025 - 00:42 WIB

Studi Menemukan Lebih Sedikit Menonton TV Dapat Mengurangi Risiko Depresi sebesar 43%.

Berita Terbaru

Headline

Para Astronom Memecahkan Misteri Sinar Kosmik Berusia 70 Tahun

Minggu, 23 Nov 2025 - 07:26 WIB