Ketua MK Ancam Keluarkan Tim Prabowo-Gibran dan Tim AMIN dari Ruang Sidang

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur anggota tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran dan paslon 01 Anies-Muhaimin yang berebut bicara di lanjutan Pilpres 2024. Hasil Sidang Sengketa di Gedung DPR. Gedung MK hari ini, Kamis (4/4/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Awalnya, anggota tim kuasa hukum 01 Bambang Widjojanto alias BW hendak menanyakan pertanyaan saksi terkait dugaan pelanggaran tahap verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pertanyaannya, apakah kita bisa mendapatkan hasil tersebut dan bagaimana prosesnya—,” ujarnya.

Namun Fahri Bachmid selaku anggota tim kuasa hukum 02 menyela ucapan Bambang. Meski Bambang menyatakan pertanyaannya belum selesai, Fahri memintanya untuk tidak menyampaikan informasi yang salah.

“Jadi jangan tertipu dengan informasi ini. “Kalau dalil itu yang memimpin adalah Presiden Jokowi, sekarang kita balikkan narasinya seolah-olah dari partai politik,” ujarnya.

Bambang tetap gigih menyampaikan pertanyaannya. Suhartoyo akhirnya berusaha menyelesaikan situasi tersebut.

Itu saja, kalau mau ngobrol sama semua, keluar saja, keluar bareng, kata Suhartoyo.

Bambang kemudian menjawab lagi bahwa dia belum selesai. Dia menyatakan bahwa dia akan pergi setelah dia selesai berbicara.

Sekadar informasi, sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (4/4/2024).

Pasangan Calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait menghadirkan bukti dan keterangan ahli dan saksi.

Sidang ini juga dihadiri paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES- XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi informasi.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Penelitian Baru Menunjukkan Bagaimana Kemelekatan Memperkuat Cahaya
Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak
Bukan penjarahan dan perusakan
Starbucks Strike Memasuki Kebuntuan Minggu Ketiga Dengan Kedua Sisi Bertahan Kuat
Gandum Baru yang Dapat Menyuburkan Sendiri Dapat Mengubah Pertanian
Algoritma Baru Mengungkap Rahasia Kimia di Balik Propilena yang Lebih Murah dan Bersih
Evakuasi Korban Banjir Hampir Rampung di Pidie Jaya, Logistik Udara Dikerahkan ke Daerah Terisolasi
3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:44 WIB

Penelitian Baru Menunjukkan Bagaimana Kemelekatan Memperkuat Cahaya

Senin, 1 Desember 2025 - 06:13 WIB

Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak

Senin, 1 Desember 2025 - 05:41 WIB

Bukan penjarahan dan perusakan

Senin, 1 Desember 2025 - 03:37 WIB

Starbucks Strike Memasuki Kebuntuan Minggu Ketiga Dengan Kedua Sisi Bertahan Kuat

Senin, 1 Desember 2025 - 03:06 WIB

Gandum Baru yang Dapat Menyuburkan Sendiri Dapat Mengubah Pertanian

Senin, 1 Desember 2025 - 02:04 WIB

Evakuasi Korban Banjir Hampir Rampung di Pidie Jaya, Logistik Udara Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 1 Desember 2025 - 01:33 WIB

3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf

Minggu, 30 November 2025 - 23:29 WIB

“Mimpi Seorang Ahli Paleontologi”: Terobosan yang Mengubah Cara Kita Mengencani Dinosaurus

Berita Terbaru

Headline

Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak

Senin, 1 Des 2025 - 06:13 WIB

Headline

Bukan penjarahan dan perusakan

Senin, 1 Des 2025 - 05:41 WIB