NewsRoom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Mengenakan kemeja putih dan peci, Prabowo menyatakan pertandingan Pilpres telah usai.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ia memahami masih ada pihak yang merasa tidak puas dan kecewa.
Tiga kali maju Pilpres, Ketua Umum Gerindra gagal menang.
“Mas Anies, Mas Muhaimin, saya pernah di posisi bapak. Saya tahu senyummu berat sekali, kata Prabowo dalam pidatonya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar hadir dalam pelantikan resmi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.
Anies dan Cak Imin menyaksikan rapat paripurna terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024-2049.
Sedangkan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD tidak hadir karena baru menerima undangan pada pagi hari.
Prabowo tidak mempersoalkan ketidakhadiran rivalnya itu.
Ia bahkan mengucapkan terima kasih karena telah berjuang atas nama demokrasi.
“Pertandingan sudah berakhir. “Kita semua lelah dan mungkin ada di antara kita yang merasa tidak puas dan kecewa,” ujarnya.
Prabowo pun memahami adanya suasana panas selama lima tahun kontestasi demokrasi.
“Kalau kontes kita keren ya keren, kalau kontestannya tidak tajam, namanya tidak jadi pilihan masyarakat. Masyarakat minta pilihan. Saya tetap terima Anies dan Cak Imin dan Ganjar-Mahfud,” imbuhnya.
Prabowo pun mengakui ketangguhan Anies Baswedan sebagai lawan debatnya dalam proses debat resmi calon presiden.
Namun di satu sisi, proses debat itu sendiri merupakan bagian dari demokrasi.
Untuk menjadi pemimpin, menurutnya harus kuat untuk diserang dan dihujat.
“Tapi itu bagian dari demokrasi. “Kalau kita tidak kuat, diserang, dikritik, bahkan dihina, maka kita tidak mau menjadi pemimpin politik,” ujarnya.
Serangan dan kritik terhadap pernyataan tidak lepas dari debat pemilu presiden.
Salah satu interaksi yang menonjol adalah ketika Anies melontarkan pertanyaan kepada Prabowo tentang etika hubungan antar pemimpin negara dan kemampuannya dalam menjaga kedaulatan negara.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo menyebut tiga nilai yang perlu dimiliki seorang pemimpin negara, yakni cinta tanah air, kejujuran, dan kebersihan.
Prabowo kemudian bertekad membuktikan bahwa proses peralihan kekuasaan politik bisa berlangsung secara damai.
Hal ini seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pemilu 2019 di mana Prabowo kalah telak dan diterima di pemerintahan.
“Indonesia sebagai negara terbesar keempat di dunia dan diakui sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, sekali lagi membuktikan kepada dunia bahwa kita mampu menyelesaikan proses peralihan kekuasaan politik secara damai,” ujarnya.
Prabowo menyatakan, mewujudkan hal tersebut bukanlah perkara mudah.
Menurutnya, peralihan kekuasaan secara damai perlu menjadi pandangan bersama semua pihak.
Proses ini memerlukan upaya kenegarawanan dan sikap kepemimpinan dari seluruh tokoh dari berbagai partai politik.
“Ini tidak ringan, kita tidak boleh berasumsi ini bisa terjadi dengan sendirinya,” ujarnya.
“Hal ini memerlukan upaya kenegarawanan, kepemimpinan seluruh tokoh politik dari berbagai partai,” kata Prabowo.
PDIP Tidak Hadir
Hanya satu partai pengusung paslon 03 yang tampak hadir dalam rapat paripurna penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai pengusung calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang hadir adalah PKB dan PKS.
Sementara NasDem juga tampak absen.
Calon Presiden 03 Ganjar Pranowo mengaku mendapat kabar undangan pengangkatan Prabowo-Gibran pada pukul 08.22 WIB.
Sedangkan dia berada di Yogyakarta sehingga tidak bisa hadir.
“Saya kebetulan di Yogya jadi tidak bisa datang. Tadi saya konfirmasi ke jajaran, undangan awal untuk pimpinan partai, ujarnya.
Ganjar mendapat informasi melalui WhatsApp (WA) soal ajakan tersebut usai melakukan senam pagi bersama istrinya Siti Atikoh Suprianti.
Dalam postingan Instagramnya, Ganjar memperlihatkan aktivitasnya usai lari pagi lalu makan pisang.
“Saya baru diberi kabar melalui WA pada pukul 08.22 pagi tadi. “Saya membuka WA pada pukul 09.27 setelah senam pagi dan wawancara dengan teman-teman jurnalis yang menunggu di rumah,” kata Ganjar.
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan partainya kini tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
PDIP sebenarnya meminta KPU menunda penetapan pasangan calon nomor urut 2.
“Perlu saya tegaskan, sidang putusan PTUN hari ini dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena yang kami temukan pagi ini seperti itu. keputusannya,” kata Ketua Tim Hukum PDIP Prof Gayus Lumbuun.
Gayus menyatakan, pihaknya juga telah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN tersebut.
“Hasil dari keputusan pembubaran PTUN hari ini memberikan kita harapan yang besar bahwa nantinya dalam proses persidangan apa yang telah kita putuskan dianggap layak untuk dilanjutkan, artinya celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih tetap berlaku. berdaulat di negara kita,” kata Gayus.
Menurut Gayus, gugatan yang dilayangkan terkait tindakan melawan hukum KPU dengan menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
“Kalau saya bilang begini, nanti dibacakan di PTUN, dan terungkap semua persoalan itu karena pelanggaran hukum yang dilakukan aparat. Dan ini akan terungkap,” jelas Gayus.
Dia menjelaskan, KPU RI harusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.
Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus mengatakan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.
“Itu yang kami inginkan agar tidak ada penundaan dalam keadilan. Jadi keadilan akan terlambat jika ditentukan secara tergesa-gesa. “Sabar, beri kesempatan pada hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaannya layak mengambil keputusan atau mengambil keputusan,” kata Gayus.
Ia menegaskan, permohonan yang diajukan ke PTUN berbeda hukum dengan permohonan yang diajukan para pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Saat Mahkamah Konstitusi mendengarkan hasil proses pemilu, PTUN mendalami apakah ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara negara bernama KPU.
NewsRoom.id