NewsRoom.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Rektor dan Pengamanan (Propam) memeriksa atasan lima anggota polisi yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Depok.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Atasan langsung pelaku yang seharusnya mengawasi juga harus dimintai keterangan karena jika ada anggota yang diduga melakukan pelanggaran atau tindak pidana maka atasan langsungnya juga harus dimintai pertanggungjawaban, kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky. . Indarti di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Menurut Poengky, kelima atasan polisi tersebut tidak melakukan pengawasan melekat (waskat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri.
Waskat dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Polri yang memerlukan pengendalian dari atas terhadap tindakan dan kegiatan bawahan berupa pengawasan melekat.
Sebab (atasannya) gagal dalam mengawasi anggotanya, kata Poengky.
Ia menyayangkan kasus oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba terus terulang. Kali ini, lima anggota polisi diamankan Polda Metro Jaya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus ini dan cara penanganannya, kata Poengky.
Sebagai pengawas eksternal Polri, kata Poengky, seorang aparat kepolisian hendaknya menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melayani, mengayomi, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum.
Dia bahkan tidak melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum, apalagi tudingan terkait narkoba yang merupakan musuh bersama, ujarnya.
Ironisnya, jika kelima polisi itu berasal dari unit penelitian narkoba, kata Poengky. Oleh karena itu, Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap anggota tersebut dilakukan secara profesional.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, didukung dengan penyidikan kriminal ilmiah dan disampaikan secara transparan kepada masyarakat sehingga akuntabilitas polisi tetap terjaga.
Tak hanya itu, kata dia, perlu dikembangkan pemeriksaan untuk melihat dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut. Adakah hubungan simbiosis mutualistik dengan jaringan narkoba yang harus diperjuangkan bersama, atau didapat dari bukti konsumsi narkoba?
“Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi, maka pelakunya harus dijerat hukum pidana dan kode etik,” kata Poengky.
Untuk proses pidananya, menurut dia, pasal-pasal yang disangkakan perlu berlapis, termasuk pasal pidana tambahan karena yang dimaksud adalah aparat penegak hukum.
“Jika ada anggota yang berani mengonsumsi narkoba maka yang bersangkutan sudah tidak layak lagi dipercaya sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Poengky juga menegaskan, bagi mereka yang diduga terlibat, langkah tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dan kode etik maksimal berupa pemecatan diharapkan dapat memberikan efek jera.
Sebelumnya, petugas menangkap lima anggota polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Cimanggih, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. Namun identitasnya dan dari unit mana dia berasal belum disebutkan.
Ade hanya menambahkan, kasus ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
“Propam Polda sedang melakukan penyelidikan. “Tolong luangkan waktumu,” kata Ade. ()
NewsRoom.id