NewsRoom.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan langkah sejumlah tokoh nasional sahabat peradilan atau amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rangka Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 .
Anggota KPU Idham Holik, Kamis (18/4), di Jakarta mengatakan pihaknya mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tidak ada istilah amicus curiae. Begitu pula dengan UU Pemilu,” ujarnya.
Menurut dia, pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara PHPU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, pada hakikatnya hanya berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan kepada majelis hakim konstitusi.
“Pada tanggal 16 April 2024, atas kebijaksanaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan,” jelasnya.
Karena itu, Idham memandang amicus curiae sejumlah tokoh seperti Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.
“Jika surat diajukan di luar para pihak, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan,” ujarnya.
“Mari kita hormati independensi Panel Mahkamah Konstitusi dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), dan saya sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan menjalankan ketentuan dalam UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman dengan sangat tegas,” ujarnya.
NewsRoom.id