NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dengan demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyatakan, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap sah dan sah.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu nasional dinyatakan benar dan tetap sah, kata Hasyim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
KPU juga akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan akan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Penetapan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang dijadwalkan oleh KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU, ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang dikemukakan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti dan tidak meyakinkan.
NewsRoom.id