NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena menurut berbagai aturan tidak mungkin mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden.
Demikian analisa yang disampaikan Direktur Pusat Kajian Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam jelang putusan PHPU yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Menurut saya, besar kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan 01 dan 03. Selain karena berbagai peraturan yang tidak memperbolehkan diskualifikasi, kemungkinan dampak kekacauan dan potensi konflik setelahnya juga menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya,” kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).
Saiful menilai sulit untuk mendiskualifikasi pasangan atau sebagian dari mereka, karena sama saja dengan melanggar putusan MK sendiri yang telah diputuskan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 90.
Selain itu, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, Putusan Nomor 90 juga telah dicoba diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan, namun berkali-kali ditolak Mahkamah Konstitusi.
“Saya kira Mahkamah Konstitusi akan mengambil langkah paling aman dengan tidak mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan pasangan 01 dan 03,” pungkas Saiful.
NewsRoom.id