Mahkamah Konstitusi Akan Menolak Permohonan PHPU, Begini Analisanya

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena menurut berbagai aturan tidak mungkin mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden.

Demikian analisa yang disampaikan Direktur Pusat Kajian Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam jelang putusan PHPU yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Menurut saya, besar kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan 01 dan 03. Selain karena berbagai peraturan yang tidak memperbolehkan diskualifikasi, kemungkinan dampak kekacauan dan potensi konflik setelahnya juga menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya,” kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

Saiful menilai sulit untuk mendiskualifikasi pasangan atau sebagian dari mereka, karena sama saja dengan melanggar putusan MK sendiri yang telah diputuskan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 90.

Selain itu, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, Putusan Nomor 90 juga telah dicoba diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan, namun berkali-kali ditolak Mahkamah Konstitusi.

“Saya kira Mahkamah Konstitusi akan mengambil langkah paling aman dengan tidak mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan pasangan 01 dan 03,” pungkas Saiful.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menciptakan Kristal Waktu Fotonik yang Memperkuat Cahaya Secara Eksponensial
Gelar Doktor Ditangguhkan. Kursi ketua bergetar, kepala Bahlil pusing
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral
2 Anak Dirantai di Leher Ayahnya, Alasannya Kesal
Klarna Memulai Rencana IPO AS Dengan Pengajuan Rahasia SEC
KPK tak mempermasalahkan Raffi Ahmad tetap mendapat dukungan meski menjadi utusan khusus presiden
McDonald's Mencoba Membawa Kembali NFT
Empat mahasiswa Sukabumi tewas tertimpa tembok kolam, terdengar teriakan warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:38 WIB

Ilmuwan Menciptakan Kristal Waktu Fotonik yang Memperkuat Cahaya Secara Eksponensial

Sabtu, 16 November 2024 - 00:07 WIB

Gelar Doktor Ditangguhkan. Kursi ketua bergetar, kepala Bahlil pusing

Jumat, 15 November 2024 - 23:36 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral

Jumat, 15 November 2024 - 23:05 WIB

2 Anak Dirantai di Leher Ayahnya, Alasannya Kesal

Jumat, 15 November 2024 - 22:34 WIB

Klarna Memulai Rencana IPO AS Dengan Pengajuan Rahasia SEC

Jumat, 15 November 2024 - 21:32 WIB

McDonald's Mencoba Membawa Kembali NFT

Jumat, 15 November 2024 - 21:01 WIB

Empat mahasiswa Sukabumi tewas tertimpa tembok kolam, terdengar teriakan warga

Jumat, 15 November 2024 - 20:30 WIB

Pak Luthfi dan saya adalah teman lama

Berita Terbaru

Headline

2 Anak Dirantai di Leher Ayahnya, Alasannya Kesal

Jumat, 15 Nov 2024 - 23:05 WIB

Headline

Klarna Memulai Rencana IPO AS Dengan Pengajuan Rahasia SEC

Jumat, 15 Nov 2024 - 22:34 WIB