Mahkamah Konstitusi Bisa Memutuskan Siapa Yang Menang Adalah Yang Kalah Atau Siapa Yang Kalah Adalah Pemenang Sengketa Pemilu

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie mengatakan Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan siapa yang menang atau kalah dan siapa yang kalah menang dalam sidang perselisihan Pilpres 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal tersebut disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam acara Rosi KOMPAS TV, Jumat (4/4/2024).

“Jadi kalau konstitusi sudah jelas dan itu maksud awal rumusan kewenangan Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi menangani, mengadili, dan memutus perselisihan, maka ada yang tertulis, mengenai hasil pemilu, jadi tidak ada. .tentang hal lain. ,' kata Jimly.

“Jadi Mahkamah Konstitusi berwenang memutuskan siapa yang menang dan kalah, siapa yang kalah, siapa yang menang, bukan sekedar angka, jadi memutuskan, pertama, tentang penghitungan suara; kedua, tentang sah atau tidaknya kursi untuk siapa, dan itu memutus. tidak selalu melibatkan angka.”

Pembawa acara Rosi, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi kemudian membenarkan apakah MK bisa mendiskualifikasi pasangan calon peserta Pilpres 2024. Jimly mengatakan, MK telah melakukan kesalahan dengan mendiskualifikasi kepala daerah terpilih di Waringin Barat.

“Kewenangannya siapa, soal hasil atau soal proses, soal proses, dan Mahkamah Konstitusi pernah salah mengambil keputusan di Waringin Barat. Di Pilkada, Bupati dimenangkan KPU, dan yang kalah didiskualifikasi. setelah pemilu selesai,” kata Jimly.

“Jadi status keanggotaannya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Nah, sudah terlambat, permainan sudah berjalan, alhasil putusan MK tahun 2010 tidak dilaksanakan. Apa yang telah terjadi? Pihak yang dikalahkan Mahkamah Konstitusi menggugat di Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) tingkat pertama, dimenangkan oleh TUN, kemudian mengajukan banding lagi ke pengadilan tinggi, menang lagi, dan menang lagi hingga Mahkamah Agung menang sehingga Mahkamah Konstitusi menjadi pemenang. . Secara hukum, keputusan ini bersifat final dan mengikat. menurut konstitusi, hal itu ditentang, karena itu salah.”

Jimly kembali ditanya Rosi apakah Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024 bisa mendiskualifikasi calon peserta pemilu. Jimly juga mengatakan, pihaknya telah menyerahkan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dinilai.

“Tapi ini bukan soal hasil, tapi prosesnya, ada lembaga yang diberi kewenangan menanganinya, namanya Bawaslu. Jadi begitu,” kata Jimly.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bulog Ambil Langkah Cepat Usai Viral Gudang di Sibolga Dijarah Korban Banjir
Ilmuwan Menemukan Auman Singa Tersembunyi yang Dapat Membantu Menyelamatkan Singa
Ilmuwan Menemukan Perpecahan Tersembunyi pada Paus Pembunuh Pantai Barat
Misteri Kayu Kayu di Balik Bencana Sumatera, Ini Kata Kementerian Kehutanan
Misteri Kayu Kayu di Balik Bencana Sumatera, Ini Kata Kementerian Kehutanan
Ilmuwan Ungkap Pola Makan Sederhana yang Membantu Mencegah Sembelit
Penelitian Baru Menunjukkan Bagaimana Kemelekatan Memperkuat Cahaya
Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 12:25 WIB

Bulog Ambil Langkah Cepat Usai Viral Gudang di Sibolga Dijarah Korban Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 10:21 WIB

Ilmuwan Menemukan Auman Singa Tersembunyi yang Dapat Membantu Menyelamatkan Singa

Senin, 1 Desember 2025 - 09:50 WIB

Ilmuwan Menemukan Perpecahan Tersembunyi pada Paus Pembunuh Pantai Barat

Senin, 1 Desember 2025 - 09:19 WIB

Misteri Kayu Kayu di Balik Bencana Sumatera, Ini Kata Kementerian Kehutanan

Senin, 1 Desember 2025 - 08:48 WIB

Misteri Kayu Kayu di Balik Bencana Sumatera, Ini Kata Kementerian Kehutanan

Senin, 1 Desember 2025 - 06:44 WIB

Penelitian Baru Menunjukkan Bagaimana Kemelekatan Memperkuat Cahaya

Senin, 1 Desember 2025 - 06:13 WIB

Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak

Senin, 1 Desember 2025 - 05:41 WIB

Bukan penjarahan dan perusakan

Berita Terbaru