Mahkamah Konstitusi Bisa Memutuskan Siapa Yang Menang Adalah Yang Kalah Atau Siapa Yang Kalah Adalah Pemenang Sengketa Pemilu

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie mengatakan Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan siapa yang menang atau kalah dan siapa yang kalah menang dalam sidang perselisihan Pilpres 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal tersebut disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam acara Rosi KOMPAS TV, Jumat (4/4/2024).

“Jadi kalau konstitusi sudah jelas dan itu maksud awal rumusan kewenangan Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi menangani, mengadili, dan memutus perselisihan, maka ada yang tertulis, mengenai hasil pemilu, jadi tidak ada. .tentang hal lain. ,' kata Jimly.

“Jadi Mahkamah Konstitusi berwenang memutuskan siapa yang menang dan kalah, siapa yang kalah, siapa yang menang, bukan sekedar angka, jadi memutuskan, pertama, tentang penghitungan suara; kedua, tentang sah atau tidaknya kursi untuk siapa, dan itu memutus. tidak selalu melibatkan angka.”

Pembawa acara Rosi, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi kemudian membenarkan apakah MK bisa mendiskualifikasi pasangan calon peserta Pilpres 2024. Jimly mengatakan, MK telah melakukan kesalahan dengan mendiskualifikasi kepala daerah terpilih di Waringin Barat.

“Kewenangannya siapa, soal hasil atau soal proses, soal proses, dan Mahkamah Konstitusi pernah salah mengambil keputusan di Waringin Barat. Di Pilkada, Bupati dimenangkan KPU, dan yang kalah didiskualifikasi. setelah pemilu selesai,” kata Jimly.

“Jadi status keanggotaannya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Nah, sudah terlambat, permainan sudah berjalan, alhasil putusan MK tahun 2010 tidak dilaksanakan. Apa yang telah terjadi? Pihak yang dikalahkan Mahkamah Konstitusi menggugat di Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) tingkat pertama, dimenangkan oleh TUN, kemudian mengajukan banding lagi ke pengadilan tinggi, menang lagi, dan menang lagi hingga Mahkamah Agung menang sehingga Mahkamah Konstitusi menjadi pemenang. . Secara hukum, keputusan ini bersifat final dan mengikat. menurut konstitusi, hal itu ditentang, karena itu salah.”

Jimly kembali ditanya Rosi apakah Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024 bisa mendiskualifikasi calon peserta pemilu. Jimly juga mengatakan, pihaknya telah menyerahkan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dinilai.

“Tapi ini bukan soal hasil, tapi prosesnya, ada lembaga yang diberi kewenangan menanganinya, namanya Bawaslu. Jadi begitu,” kata Jimly.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menemukan Predator Super “Level 7” Kuno yang Mungkin Memangsa Paus Pembunuh Saat Ini
Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam Saat Lakukan Aksinya
Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam Saat Lakukan Aksinya
Para Arkeolog Terkejut: Ingot “Zaman Perunggu” yang Ditemukan di Swedia Tidak Seperti Kelihatannya
Terobosan “Peternakan Sapi Perah Masa Depan” Memberi Sapi Kebebasan Memilih
Sosok Bripka Abdul Salman, Polisi & Pelatih Paralayang Meninggal Saat Bela Tantenya dari Amukan ASN
Protes Generasi Z di Meksiko memanas, barikade istana dibobol
Setelah 2.000 Tahun, Para Ilmuwan Akhirnya Memecahkan Teka-teki Mata Pengembara Bunglon

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 18:37 WIB

Ilmuwan Menemukan Predator Super “Level 7” Kuno yang Mungkin Memangsa Paus Pembunuh Saat Ini

Minggu, 16 November 2025 - 18:06 WIB

Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam Saat Lakukan Aksinya

Minggu, 16 November 2025 - 17:35 WIB

Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam Saat Lakukan Aksinya

Minggu, 16 November 2025 - 15:31 WIB

Para Arkeolog Terkejut: Ingot “Zaman Perunggu” yang Ditemukan di Swedia Tidak Seperti Kelihatannya

Minggu, 16 November 2025 - 15:00 WIB

Terobosan “Peternakan Sapi Perah Masa Depan” Memberi Sapi Kebebasan Memilih

Minggu, 16 November 2025 - 13:57 WIB

Protes Generasi Z di Meksiko memanas, barikade istana dibobol

Minggu, 16 November 2025 - 11:22 WIB

Setelah 2.000 Tahun, Para Ilmuwan Akhirnya Memecahkan Teka-teki Mata Pengembara Bunglon

Minggu, 16 November 2025 - 10:52 WIB

Akui punya surat resmi, minta uang santunan adopsi Rp 85 juta

Berita Terbaru