NewsRoom.id – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asyari dipertanyakan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat heran karena tidak ada sanksi pemecatan terhadap Hasyim. Bahkan, Hasyim sudah dua kali diberikan teguran tegas.
“Jangan dilanjutkan dengan (sanksi) yang keras. Ini yang terakhir, besok kalau masih ada pelanggaran harus dikeluarkan, tegas Arief, Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. , Jumat (5/4).
Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito menyikapinya secara normatif, dengan menjelaskan kewenangan dan tata cara DKPP dalam memberikan sanksi kepada terdakwa pengaduan.
Nah, tadi Prof Arief menyebutkan, kok beberapa kali ditegur tapi tidak diberhentikan? “Kami mohon izin kepada Yang Mulia (Hakim Konstitusi) kepada DKPP untuk memeriksa perkara tersebut dengan fokus pada pelanggaran etik yang diadukan,” jawab Heddy.
Dia mengklaim keputusan pemberhentian Hasyim Asyari tidak serta merta dilaksanakan. Sebab menurutnya, ada pertimbangan yang harus digunakan untuk menerapkan sanksi pemberhentian.
“Tidak semua pengaduan diberi sanksi. Karena dari 322 (pengaduan yang masuk ke DKPP) pada tahun 2023, banyak kasus (putusan) yang akan direhabilitasi karena tidak terbukti, tambah Heddy.
NewsRoom.id