Mahkamah Konstitusi Tak Akan Berani Mengabulkan Permohonan Paslon 1 dan Paslon 3

- Redaksi

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak berani mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 1 Anies-Muhaimin dan Paslon 3 Ganjar-Mahfud.

Menurut Direktur Pusat Kajian Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, Mahkamah Konstitusi tentu akan mempertimbangkan pro dan kontra jika dikabulkan, termasuk kemungkinan terjadinya kekacauan atau kekacauan di mana-mana.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“MK tentunya menghindari hal tersebut, karena hal-hal yang mungkin terjadi setelah putusan diucapkan juga harus menjadi pertimbangan,” kata Saiful, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini juga menilai dilema jika Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan diskualifikasi calon tersebut, karena bisa saja produk yang dihasilkannya tidak diakui, bahkan ditolak.

“Saya kira Mahkamah Konstitusi tidak berani mengambil sikap afirmatif, karena tidak ingin menjadi keranjang sampah dari semua itu. Rekomendasi perbaikan masih bisa dilakukan melalui pertimbangan hukum, namun diskualifikasi atau pemungutan suara ulang hampir tidak mungkin dilakukan. .untuk dipilih oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkas Saiful.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Mengidentifikasi Gen Tunggal Pertama yang Secara Langsung Dapat Menyebabkan Penyakit Mental
Senyawa Tumbuhan Alami Meningkatkan Kemoterapi Melawan Leukemia
Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Wawasan Eksklusif Tentang Bagaimana MINISO Menjaring Generasi Pembeli Inggris
Untuk Pertama Kalinya bagi Umat Manusia, Para Ilmuwan Akhirnya Dapat Melihat Materi Gelap
Otak Pejuang Menunjukkan Gelombang Pembersihan yang Mengejutkan Sebelum Keruntuhan yang Berbahaya
Setelah Nadiem didakwa, Nurcahyo mengambil alih jabatan Kajati Kalimantan Tengah
Setelah Nadiem didakwa, Nurcahyo mengambil alih jabatan Kajati Kalimantan Tengah

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:49 WIB

Ilmuwan Mengidentifikasi Gen Tunggal Pertama yang Secara Langsung Dapat Menyebabkan Penyakit Mental

Rabu, 26 November 2025 - 22:18 WIB

Senyawa Tumbuhan Alami Meningkatkan Kemoterapi Melawan Leukemia

Rabu, 26 November 2025 - 21:16 WIB

Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?

Rabu, 26 November 2025 - 19:43 WIB

Wawasan Eksklusif Tentang Bagaimana MINISO Menjaring Generasi Pembeli Inggris

Rabu, 26 November 2025 - 19:12 WIB

Untuk Pertama Kalinya bagi Umat Manusia, Para Ilmuwan Akhirnya Dapat Melihat Materi Gelap

Rabu, 26 November 2025 - 18:10 WIB

Setelah Nadiem didakwa, Nurcahyo mengambil alih jabatan Kajati Kalimantan Tengah

Rabu, 26 November 2025 - 17:39 WIB

Setelah Nadiem didakwa, Nurcahyo mengambil alih jabatan Kajati Kalimantan Tengah

Rabu, 26 November 2025 - 15:35 WIB

Dior, Alaïa, Dan Bagaimana Kemewahan Menghadirkan Dialog Kreatif

Berita Terbaru

Headline

Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?

Rabu, 26 Nov 2025 - 21:16 WIB