NewsRoom.id -Penilaian kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dibantah pakar hukum tata negara, Margarito, Kamis.
Bantahan tersebut disampaikan Margarito saat tampil sebagai narasumber di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (17/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa hasil diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat 1 UUD yaitu melihat hasil dan angka. Mau tidak mau, kita harus melihat lebih dari itu,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau perselisihan Pilpres, Mahkamah Konstitusi tidak berhak mendiskualifikasi pasangan calon, dalam hal ini Prabowo-Gibran. Sebab, permasalahan ini seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu.
“Misalnya saya dianggap tidak memenuhi syarat karena masih di bawah umur, maka undang-undang memberi saya hak untuk memperbaikinya pada saat pendaftaran, itulah yang disebut proses sengketa,” jelas Margarito.
Sebab saat itu kubu Amin dan Ganjar-Mahfud tidak mengajukan gugatan, lanjutnya, dalam ilmu hukum hak tersebut sudah dikesampingkan.
“Sudah selesai, artinya menerima konsekuensi hukum jika tidak menggunakan hak itu. “Tidak bisa diperbaiki di Mahkamah Konstitusi,” tegas Margarito.
NewsRoom.id