Mahkamah Konstitusi tak punya hak mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Penilaian kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dibantah pakar hukum tata negara, Margarito, Kamis.

Bantahan tersebut disampaikan Margarito saat tampil sebagai narasumber di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (17/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa hasil diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat 1 UUD yaitu melihat hasil dan angka. Mau tidak mau, kita harus melihat lebih dari itu,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau perselisihan Pilpres, Mahkamah Konstitusi tidak berhak mendiskualifikasi pasangan calon, dalam hal ini Prabowo-Gibran. Sebab, permasalahan ini seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu.

“Misalnya saya dianggap tidak memenuhi syarat karena masih di bawah umur, maka undang-undang memberi saya hak untuk memperbaikinya pada saat pendaftaran, itulah yang disebut proses sengketa,” jelas Margarito.

Sebab saat itu kubu Amin dan Ganjar-Mahfud tidak mengajukan gugatan, lanjutnya, dalam ilmu hukum hak tersebut sudah dikesampingkan.

“Sudah selesai, artinya menerima konsekuensi hukum jika tidak menggunakan hak itu. “Tidak bisa diperbaiki di Mahkamah Konstitusi,” tegas Margarito.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Metformin Obat Diabetes Populer Dapat Merusak Manfaat Olahraga, Studi Memperingatkan
“Mahasiswa Baru 15” Bukan Mitos: Ilmuwan Mengungkap Mengapa Hal Ini Begitu Umum
Duel Panas Alex Marquez vs Pedro Acosta Hiasi Sprint MotoGP Portugal
Penetapan nama Roy Suryo sebagai tersangka diduga untuk menutupi persoalan ijazah Gibran
Makanan Ultra-Olahan Terkait dengan Perbedaan Struktur Otak yang Mengkhawatirkan
Latihan Otak Mengejutkan yang Membalikkan Penuaan
Gubernur Lantik Lima Komisioner Baru Baitul Mal Aceh, Komisi VII DPRA Dorong Penguatan UMKM dan ZIS Produktif
Dukung Soeharto Jadi Pahlawan, Kader PDIP Sebut Kenangan Jokowi Sedih

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 02:03 WIB

Metformin Obat Diabetes Populer Dapat Merusak Manfaat Olahraga, Studi Memperingatkan

Minggu, 9 November 2025 - 01:33 WIB

“Mahasiswa Baru 15” Bukan Mitos: Ilmuwan Mengungkap Mengapa Hal Ini Begitu Umum

Minggu, 9 November 2025 - 01:02 WIB

Duel Panas Alex Marquez vs Pedro Acosta Hiasi Sprint MotoGP Portugal

Minggu, 9 November 2025 - 00:31 WIB

Penetapan nama Roy Suryo sebagai tersangka diduga untuk menutupi persoalan ijazah Gibran

Sabtu, 8 November 2025 - 22:27 WIB

Makanan Ultra-Olahan Terkait dengan Perbedaan Struktur Otak yang Mengkhawatirkan

Sabtu, 8 November 2025 - 21:25 WIB

Gubernur Lantik Lima Komisioner Baru Baitul Mal Aceh, Komisi VII DPRA Dorong Penguatan UMKM dan ZIS Produktif

Sabtu, 8 November 2025 - 20:54 WIB

Dukung Soeharto Jadi Pahlawan, Kader PDIP Sebut Kenangan Jokowi Sedih

Sabtu, 8 November 2025 - 18:50 WIB

Alat Berusia 2,75 Juta Tahun Sedang Menulis Ulang Sejarah Teknologi Manusia

Berita Terbaru