Megawati dan Habib Rizieq Shihab Diserahkan ke MK, Ini Pemahaman dan Peran Penting Amicus Curiae

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 18 amicus curiae atau sahabat MK dari berbagai pihak. Hal ini terkait dengan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau perselisihan hasil pemilu presiden 2024.

Amicus curiae salah satunya disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab. Amicus curiae seringkali membingungkan bagi sebagian orang. Apa itu Amicus Curiae?

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengertian amicus curiae

Amicus curiae sebenarnya bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam perkara pengadilan. Tidak demikian halnya dengan terdakwa, saksi, hakim, atau pihak lainnya.

Amicus curiae merupakan suatu konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka tidak berperan sebagai pihak dalam suatu perkara, namun mampu memberikan masukan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.

Secara umum, amicus curiae terdiri dari individu atau organisasi yang mempunyai pengetahuan atau ketertarikan khusus terhadap permasalahan yang dibahas dalam kasus tersebut. Misalnya dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup dapat menjadi Amicus Curiae yang memberikan pandangan mengenai dampak lingkungan dari suatu keputusan.

Dasar hukum amicus curiae

Praktik amicus curiae lazim terjadi di negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Namun praktik ini juga dapat ditemukan di negara-negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

Landasan hukum amicus curiae di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Peran amicus curiae dalam persidangan

Amicus curiae memegang peranan penting

dalam memberikan pendapat hukum yang dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara hukum.

1. Pendapatnya menjadi pertimbangan utama

Amicus Curiae disebutkan dalam putusan dan pendapatnya segera dipertimbangkan oleh hakim.

2. Pendapatnya menjadi bahan pertimbangan tambahan

Pendapat amicus curiae dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

3. Pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan

Bila pendapat amicus curiae dianggap tidak relevan oleh hakim, maka pendapat itu tidak dipertimbangkan dalam putusan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Penjualan Online Bulan November Naik 7,5%, Menunjukkan Awal yang Kuat
Bagaimana Otak Memilih Apa yang Perlu Diingat dan Apa yang Harus Dilupakan
Beyond Einstein: Mungkinkah Alam Semesta Kita Memiliki Tujuh Dimensi Tersembunyi?
Mobee Mengumumkan Kolaborasi Strategis dengan Samuel Christ sebagai Brand Ambassador
Siapa Ketum PBNU yang Jagoan Syariah Pasca Gus Yahya Dicopot?
Bagaimana Liburan Ini Dapat Membentuk Masa Depan Mode
Para Astronom Menemukan Bintang yang Melanggar Aturan Mengorbit Lubang Hitam Senyap
“Tidak Seperti Yang Lain” – Para Arkeolog Menemukan Kota Besar Zaman Perunggu Setelah 3500 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 15:20 WIB

Penjualan Online Bulan November Naik 7,5%, Menunjukkan Awal yang Kuat

Kamis, 27 November 2025 - 14:49 WIB

Bagaimana Otak Memilih Apa yang Perlu Diingat dan Apa yang Harus Dilupakan

Kamis, 27 November 2025 - 14:18 WIB

Beyond Einstein: Mungkinkah Alam Semesta Kita Memiliki Tujuh Dimensi Tersembunyi?

Kamis, 27 November 2025 - 13:47 WIB

Mobee Mengumumkan Kolaborasi Strategis dengan Samuel Christ sebagai Brand Ambassador

Kamis, 27 November 2025 - 13:16 WIB

Siapa Ketum PBNU yang Jagoan Syariah Pasca Gus Yahya Dicopot?

Kamis, 27 November 2025 - 11:12 WIB

Para Astronom Menemukan Bintang yang Melanggar Aturan Mengorbit Lubang Hitam Senyap

Kamis, 27 November 2025 - 10:41 WIB

“Tidak Seperti Yang Lain” – Para Arkeolog Menemukan Kota Besar Zaman Perunggu Setelah 3500 Tahun

Kamis, 27 November 2025 - 10:10 WIB

Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli

Berita Terbaru

Headline

Siapa Ketum PBNU yang Jagoan Syariah Pasca Gus Yahya Dicopot?

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB