NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 18 amicus curiae atau sahabat MK dari berbagai pihak. Hal ini terkait dengan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau perselisihan hasil pemilu presiden 2024.
Amicus curiae salah satunya disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab. Amicus curiae seringkali membingungkan bagi sebagian orang. Apa itu Amicus Curiae?
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pengertian amicus curiae
Amicus curiae sebenarnya bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam perkara pengadilan. Tidak demikian halnya dengan terdakwa, saksi, hakim, atau pihak lainnya.
Amicus curiae merupakan suatu konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka tidak berperan sebagai pihak dalam suatu perkara, namun mampu memberikan masukan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.
Secara umum, amicus curiae terdiri dari individu atau organisasi yang mempunyai pengetahuan atau ketertarikan khusus terhadap permasalahan yang dibahas dalam kasus tersebut. Misalnya dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup dapat menjadi Amicus Curiae yang memberikan pandangan mengenai dampak lingkungan dari suatu keputusan.
Dasar hukum amicus curiae
Praktik amicus curiae lazim terjadi di negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Namun praktik ini juga dapat ditemukan di negara-negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.
Landasan hukum amicus curiae di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Peran amicus curiae dalam persidangan
Amicus curiae memegang peranan penting
dalam memberikan pendapat hukum yang dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara hukum.
1. Pendapatnya menjadi pertimbangan utama
Amicus Curiae disebutkan dalam putusan dan pendapatnya segera dipertimbangkan oleh hakim.
2. Pendapatnya menjadi bahan pertimbangan tambahan
Pendapat amicus curiae dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
3. Pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan
Bila pendapat amicus curiae dianggap tidak relevan oleh hakim, maka pendapat itu tidak dipertimbangkan dalam putusan.
NewsRoom.id