NewsRoom.id -Langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang berperan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 dinilai tidak tepat.
Sebab, Megawati merupakan pihak yang berperkara dalam gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon (Paslon) 03, Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Otto Hasibuan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
“Jadi, ada orang independen yang tidak terlibat dalam kasus ini. “Dia tidak terikat A dan B. Jadi, kalau Bu Mega salah satu pihak dalam kasus ini, maka kalau itu terjadi, saya rasa tidak pantas bertindak sebagai amicus curiae,” kata Otto.
Otto menjelaskan, amicus curiae bisa dilakukan oleh pihak independen seperti akademisi dan lain-lain.
“Ini bukan partisan, bisa jadi amicus curiae. “Itu harus kita pahami dulu,” katanya.
Meski begitu, Ketua Umum PERADI enggan berspekulasi apakah keyakinannya terkait amicus curiae Megawati tidak akan didengar MK. Ia menyerahkannya secara lengkap ke Mahkamah Konstitusi.
“Itu tergantung Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
NewsRoom.id