Meski MK menerima 44 amicus curiae, hakim hanya mempelajari 14 berkas

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan baik dari kelompok masyarakat maupun perseorangan, hingga Jumat (19/4). Total, MK telah menerima 44 amicus curiae dari berbagai elemen masyarakat.

“Hari ini kami menerima 44 orang,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Fajar memastikan setiap amicus curiae yang disampaikan tidak masuk dalam kategori kelompok pro atau kontra terkait perselisihan hasil Pilpres 2024. Sebab, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang akan mengusut putusan perselisihan pemilu presiden hanya berjumlah 14 amicus curiae.

“Tidak, kami tidak mengklasifikasikannya (Amicus Curiae) dan menyerahkannya kepada 14 hakim seluruhnya,” kata Fajar.

Fajar mendalilkan, 14 amicus curiae yang bisa dipertimbangkan hakim MK hanya yang sudah diserahkan hingga batas akhir penyerahan berkas kesimpulan, yakni 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

“Karena tanggal 16 April jam 16 adalah batas waktu pengambilan kesimpulan, maka pada waktu yang sama Amicus Curiae (ditutup).” Makanya ini (Rapat Permusyawaratan Hakim) segera dimulai, jelasnya.

Fajar memastikan, jika tidak ada pembatasan terhadap Amicus Curiae maka akan terus berdatangan dan bisa mengganggu kelancaran jadwal rangkaian Pilpres 2024.

“Ini semua akan datang sampai Minggu (mungkin) dan terus datang sehingga kelancaran pembahasan kasus tersebut akan terhambat,” jelas Fajar.

Secara teknis, tegas Fajar, tidak ada kewajiban amicus curiae dibacakan satu per satu pada sidang pengucapan putusan pada 22 April mendatang. Sebab, hanya amicus curiae yang dianggap relevan yang boleh disampaikan.

“Tergantung hakim konstitusi masing-masing. Oh iya, oh ini relevan, ini tidak, dan yang memberikan penilaian hukum, posisikan amicus curiae sesuai keyakinan hakim masing-masing, pungkas Fajar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Nanocluster Emas Dapat Meningkatkan Kekuatan Komputer Quantum
Kecepatan Menyelamatkan Nyawa dalam Keadaan Darurat Metformin
Warga membutuhkan bahan pangan, Erick Thohir bahkan berencana mengirimkan peralatan olahraga untuk korban banjir
Warga membutuhkan bahan pangan, Erick Thohir bahkan berencana mengirimkan peralatan olahraga untuk korban banjir
Yang Pertama dari Jenisnya: Teleskop Webb Menemukan Planet Kehilangan Atmosfernya
16 Lokasi yang Bisa Menyimpan Rahasia Kehidupan Purba di Mars
Ketua PBNU Gus Ulil Tolak Wacana Penghentian Aktivitas Tambang: Bagi Saya Itu Bodoh!
Ketua PBNU Gus Ulil Tolak Wacana Penghentian Aktivitas Tambang: Bagi Saya Itu Bodoh!

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:57 WIB

Nanocluster Emas Dapat Meningkatkan Kekuatan Komputer Quantum

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:26 WIB

Kecepatan Menyelamatkan Nyawa dalam Keadaan Darurat Metformin

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:55 WIB

Warga membutuhkan bahan pangan, Erick Thohir bahkan berencana mengirimkan peralatan olahraga untuk korban banjir

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:24 WIB

Warga membutuhkan bahan pangan, Erick Thohir bahkan berencana mengirimkan peralatan olahraga untuk korban banjir

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:20 WIB

Yang Pertama dari Jenisnya: Teleskop Webb Menemukan Planet Kehilangan Atmosfernya

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:18 WIB

Ketua PBNU Gus Ulil Tolak Wacana Penghentian Aktivitas Tambang: Bagi Saya Itu Bodoh!

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:47 WIB

Ketua PBNU Gus Ulil Tolak Wacana Penghentian Aktivitas Tambang: Bagi Saya Itu Bodoh!

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:14 WIB

Bagaimana Hukum Penetapan Harga yang Dipersonalisasi di New York Mempengaruhi Konsumen dan Pengecer

Berita Terbaru