Meski MK menerima 44 amicus curiae, hakim hanya mempelajari 14 berkas

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan baik dari kelompok masyarakat maupun perseorangan, hingga Jumat (19/4). Total, MK telah menerima 44 amicus curiae dari berbagai elemen masyarakat.

“Hari ini kami menerima 44 orang,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Fajar memastikan setiap amicus curiae yang disampaikan tidak masuk dalam kategori kelompok pro atau kontra terkait perselisihan hasil Pilpres 2024. Sebab, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang akan mengusut putusan perselisihan pemilu presiden hanya berjumlah 14 amicus curiae.

“Tidak, kami tidak mengklasifikasikannya (Amicus Curiae) dan menyerahkannya kepada 14 hakim seluruhnya,” kata Fajar.

Fajar mendalilkan, 14 amicus curiae yang bisa dipertimbangkan hakim MK hanya yang sudah diserahkan hingga batas akhir penyerahan berkas kesimpulan, yakni 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

“Karena tanggal 16 April jam 16 adalah batas waktu pengambilan kesimpulan, maka pada waktu yang sama Amicus Curiae (ditutup).” Makanya ini (Rapat Permusyawaratan Hakim) segera dimulai, jelasnya.

Fajar memastikan, jika tidak ada pembatasan terhadap Amicus Curiae maka akan terus berdatangan dan bisa mengganggu kelancaran jadwal rangkaian Pilpres 2024.

“Ini semua akan datang sampai Minggu (mungkin) dan terus datang sehingga kelancaran pembahasan kasus tersebut akan terhambat,” jelas Fajar.

Secara teknis, tegas Fajar, tidak ada kewajiban amicus curiae dibacakan satu per satu pada sidang pengucapan putusan pada 22 April mendatang. Sebab, hanya amicus curiae yang dianggap relevan yang boleh disampaikan.

“Tergantung hakim konstitusi masing-masing. Oh iya, oh ini relevan, ini tidak, dan yang memberikan penilaian hukum, posisikan amicus curiae sesuai keyakinan hakim masing-masing, pungkas Fajar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Nanodot Logam Kecil Menghilangkan Sel Kanker Sambil Menghemat Sebagian Besar Jaringan Sehat
Studi Baru Menantang Saran Kesehatan Global: Mengurangi Rasa Manis Tidak Akan Mengurangi Nafsu Makan
Polisi Belum Tahan WN China yang Pukul Pelajar Perempuan hingga Meninggal di Semarang
Ilmuwan Memperingatkan: 76% Orang Tidak Mendapatkan Cukup Nutrisi Penting Ini
Para Ilmuwan Telah Menemukan Organisme yang Melanggar Aturan Emas Biologi
KSAD Maruli Heboh Bilang Starlink Pakai Pulsa, Netizen: Menurutmu Itu Modem Smartfren?
Gus Yahya, Kiai Miftahul Ahyar, dan Gus Ipul semuanya harus dicopot
Saham SSP Melonjak 11% Karena Pendapatan FY25 dan Outlook Kereta Api Eropa

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:56 WIB

Nanodot Logam Kecil Menghilangkan Sel Kanker Sambil Menghemat Sebagian Besar Jaringan Sehat

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:25 WIB

Studi Baru Menantang Saran Kesehatan Global: Mengurangi Rasa Manis Tidak Akan Mengurangi Nafsu Makan

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:23 WIB

Polisi Belum Tahan WN China yang Pukul Pelajar Perempuan hingga Meninggal di Semarang

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:19 WIB

Ilmuwan Memperingatkan: 76% Orang Tidak Mendapatkan Cukup Nutrisi Penting Ini

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:48 WIB

Para Ilmuwan Telah Menemukan Organisme yang Melanggar Aturan Emas Biologi

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:46 WIB

Gus Yahya, Kiai Miftahul Ahyar, dan Gus Ipul semuanya harus dicopot

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Saham SSP Melonjak 11% Karena Pendapatan FY25 dan Outlook Kereta Api Eropa

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:42 WIB

“Zona Bahaya” DNA yang Baru Ditemukan Dapat Mengubah Pengetahuan Kita Tentang Penyakit Manusia

Berita Terbaru