Meski MK menerima 44 amicus curiae, hakim hanya mempelajari 14 berkas

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan baik dari kelompok masyarakat maupun perseorangan, hingga Jumat (19/4). Total, MK telah menerima 44 amicus curiae dari berbagai elemen masyarakat.

“Hari ini kami menerima 44 orang,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Fajar memastikan setiap amicus curiae yang disampaikan tidak masuk dalam kategori kelompok pro atau kontra terkait perselisihan hasil Pilpres 2024. Sebab, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang akan mengusut putusan perselisihan pemilu presiden hanya berjumlah 14 amicus curiae.

“Tidak, kami tidak mengklasifikasikannya (Amicus Curiae) dan menyerahkannya kepada 14 hakim seluruhnya,” kata Fajar.

Fajar mendalilkan, 14 amicus curiae yang bisa dipertimbangkan hakim MK hanya yang sudah diserahkan hingga batas akhir penyerahan berkas kesimpulan, yakni 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

“Karena tanggal 16 April jam 16 adalah batas waktu pengambilan kesimpulan, maka pada waktu yang sama Amicus Curiae (ditutup).” Makanya ini (Rapat Permusyawaratan Hakim) segera dimulai, jelasnya.

Fajar memastikan, jika tidak ada pembatasan terhadap Amicus Curiae maka akan terus berdatangan dan bisa mengganggu kelancaran jadwal rangkaian Pilpres 2024.

“Ini semua akan datang sampai Minggu (mungkin) dan terus datang sehingga kelancaran pembahasan kasus tersebut akan terhambat,” jelas Fajar.

Secara teknis, tegas Fajar, tidak ada kewajiban amicus curiae dibacakan satu per satu pada sidang pengucapan putusan pada 22 April mendatang. Sebab, hanya amicus curiae yang dianggap relevan yang boleh disampaikan.

“Tergantung hakim konstitusi masing-masing. Oh iya, oh ini relevan, ini tidak, dan yang memberikan penilaian hukum, posisikan amicus curiae sesuai keyakinan hakim masing-masing, pungkas Fajar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kembar Bima Sakti Secara Mengejutkan Ditemukan Segera Setelah Big Bang
Formula Pi Berusia 100 Tahun Ramanujan yang Menyembunyikan Rahasia Alam Semesta
Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana
Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Penggabungan Dua Lubang Hitam Masif yang “Mustahil” yang Misterius
Terobosan Kimchi: Studi Baru Mengungkapkan Efek Meningkatkan Kekebalan Tubuh yang Kuat
Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan
Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan
Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:54 WIB

Kembar Bima Sakti Secara Mengejutkan Ditemukan Segera Setelah Big Bang

Senin, 8 Desember 2025 - 09:23 WIB

Formula Pi Berusia 100 Tahun Ramanujan yang Menyembunyikan Rahasia Alam Semesta

Senin, 8 Desember 2025 - 08:20 WIB

Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 06:47 WIB

Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Penggabungan Dua Lubang Hitam Masif yang “Mustahil” yang Misterius

Senin, 8 Desember 2025 - 06:16 WIB

Terobosan Kimchi: Studi Baru Mengungkapkan Efek Meningkatkan Kekebalan Tubuh yang Kuat

Senin, 8 Desember 2025 - 03:10 WIB

Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan

Senin, 8 Desember 2025 - 02:39 WIB

Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan

Senin, 8 Desember 2025 - 01:38 WIB

Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop

Berita Terbaru

Headline

Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 08:20 WIB