MK Mulai Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Memutuskan Hasil PHPU 2024

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024), usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024. keputusan seluruh proses PHPU.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengumuman putusan atau putusan seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

“RPH sudah mulai, berlanjut karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih seperti dikutip, Sabtu (6/4/2024).

Dalam RPH tersebut, jelas Enny, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap keseluruhan rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Dalam RPH tersebut, ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan terkait penanganan PHPU Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi menunggu penyampaian kesimpulan tersebut paling lambat tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Dia mengatakan lamanya waktu penyampaian kesimpulan disebabkan perlunya proses panjang dalam menyusun kesimpulan masing-masing pihak serta libur panjang dan libur Idul Fitri.

“Meski libur, MK tidak libur,” tegasnya.

Ia pun memastikan tidak ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan informasi PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) 2024) merupakan sidang penutup PHPU.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Namun jika ada tanggapan terhadap pernyataan empat menteri atau DKPP tersebut, kata dia, para pihak bisa menyampaikannya pada tahap kesimpulan.

Enny mengatakan, penyampaian kesimpulan tidak bersifat wajib karena tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan putusan RPH.

“Tidak membebani para pihak, malah bermanfaat juga bagi mereka untuk mengambil kesimpulan,” kata Enny.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Otak Anda Secara Diam-diam Menulis Ulang Realitas Tergantung pada Keadaan Pikiran Anda
Mengapa Pembagian Sumber Daya di Filipina Memicu Kontroversi Domestik
Walmart Membuka Toko Afrika Pertama Dengan Namanya Sendiri Di Johannesburg
Otak Anda Memiliki Lima Usia Rahasia, dan Satunya Berlangsung Seumur Hidup Anda
“Kami Belum Pernah Melihat Ini Sebelumnya” – Superkonduktor Kristal Baru Adalah Yang Paling Aneh dari Jenisnya
Label “Terorisme” Menjadi Alat untuk Mencapai Tujuan Strategis
Bagaimana Penelusuran Video AI Mengubah Pemasaran Mode dan Kecantikan
Peneliti Menemukan Jenis Kerusakan DNA Baru yang Tersembunyi di Mitokondria

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 23:33 WIB

Otak Anda Secara Diam-diam Menulis Ulang Realitas Tergantung pada Keadaan Pikiran Anda

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIB

Mengapa Pembagian Sumber Daya di Filipina Memicu Kontroversi Domestik

Selasa, 25 November 2025 - 20:27 WIB

Walmart Membuka Toko Afrika Pertama Dengan Namanya Sendiri Di Johannesburg

Selasa, 25 November 2025 - 19:56 WIB

Otak Anda Memiliki Lima Usia Rahasia, dan Satunya Berlangsung Seumur Hidup Anda

Selasa, 25 November 2025 - 19:24 WIB

“Kami Belum Pernah Melihat Ini Sebelumnya” – Superkonduktor Kristal Baru Adalah Yang Paling Aneh dari Jenisnya

Selasa, 25 November 2025 - 16:19 WIB

Bagaimana Penelusuran Video AI Mengubah Pemasaran Mode dan Kecantikan

Selasa, 25 November 2025 - 15:48 WIB

Peneliti Menemukan Jenis Kerusakan DNA Baru yang Tersembunyi di Mitokondria

Selasa, 25 November 2025 - 15:17 WIB

Tengkorak Anjing Berusia 11.000 Tahun Menulis Ulang Kisah Domestikasi

Berita Terbaru