MK Mulai Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Memutuskan Hasil PHPU 2024

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024), usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024. keputusan seluruh proses PHPU.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengumuman putusan atau putusan seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

“RPH sudah mulai, berlanjut karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih seperti dikutip, Sabtu (6/4/2024).

Dalam RPH tersebut, jelas Enny, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap keseluruhan rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Dalam RPH tersebut, ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan terkait penanganan PHPU Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi menunggu penyampaian kesimpulan tersebut paling lambat tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Dia mengatakan lamanya waktu penyampaian kesimpulan disebabkan perlunya proses panjang dalam menyusun kesimpulan masing-masing pihak serta libur panjang dan libur Idul Fitri.

“Meski libur, MK tidak libur,” tegasnya.

Ia pun memastikan tidak ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan informasi PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) 2024) merupakan sidang penutup PHPU.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Namun jika ada tanggapan terhadap pernyataan empat menteri atau DKPP tersebut, kata dia, para pihak bisa menyampaikannya pada tahap kesimpulan.

Enny mengatakan, penyampaian kesimpulan tidak bersifat wajib karena tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan putusan RPH.

“Tidak membebani para pihak, malah bermanfaat juga bagi mereka untuk mengambil kesimpulan,” kata Enny.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Dorongan untuk Celine LVMH mewah dan seperti pria mendarat yang pertama di Korea gratis
History of Re -Writing: Alat tulang dari 1,5 juta tahun yang lalu Shake dari manusia
Penutupan sekolah UNRWA di Yerusalem berisiko merebut 800 anak dari hak mereka untuk pendidikan
Mitos gender yang menantang: Arkeolog mengungkapkan praktik pekerja kuno yang telah lama diabaikan oleh sejarawan
Taksi Terbang Joby lulus tes terbesar karena persetujuan FAA
Label peringatan paket depan tidak mengurangi tingkat obesitas
Hanya 15 menit tidur tambahan meningkatkan otak remaja
Coffee Shop di Gaza Transformasi dari Havens ke Target Israel

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:55 WIB

Dorongan untuk Celine LVMH mewah dan seperti pria mendarat yang pertama di Korea gratis

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:53 WIB

History of Re -Writing: Alat tulang dari 1,5 juta tahun yang lalu Shake dari manusia

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:52 WIB

Penutupan sekolah UNRWA di Yerusalem berisiko merebut 800 anak dari hak mereka untuk pendidikan

Rabu, 30 April 2025 - 23:49 WIB

Mitos gender yang menantang: Arkeolog mengungkapkan praktik pekerja kuno yang telah lama diabaikan oleh sejarawan

Rabu, 30 April 2025 - 22:16 WIB

Taksi Terbang Joby lulus tes terbesar karena persetujuan FAA

Rabu, 30 April 2025 - 19:10 WIB

Hanya 15 menit tidur tambahan meningkatkan otak remaja

Rabu, 30 April 2025 - 18:08 WIB

Coffee Shop di Gaza Transformasi dari Havens ke Target Israel

Rabu, 30 April 2025 - 17:06 WIB

Obat Obat Obat: Terobosan untuk Depresi dan Kecemasan

Berita Terbaru

Headline

Taksi Terbang Joby lulus tes terbesar karena persetujuan FAA

Rabu, 30 Apr 2025 - 22:16 WIB