MK Mulai Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Memutuskan Hasil PHPU 2024

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024), usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024. keputusan seluruh proses PHPU.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengumuman putusan atau putusan seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

“RPH sudah mulai, berlanjut karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih seperti dikutip, Sabtu (6/4/2024).

Dalam RPH tersebut, jelas Enny, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap keseluruhan rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Dalam RPH tersebut, ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan terkait penanganan PHPU Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi menunggu penyampaian kesimpulan tersebut paling lambat tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Dia mengatakan lamanya waktu penyampaian kesimpulan disebabkan perlunya proses panjang dalam menyusun kesimpulan masing-masing pihak serta libur panjang dan libur Idul Fitri.

“Meski libur, MK tidak libur,” tegasnya.

Ia pun memastikan tidak ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan informasi PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) 2024) merupakan sidang penutup PHPU.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Namun jika ada tanggapan terhadap pernyataan empat menteri atau DKPP tersebut, kata dia, para pihak bisa menyampaikannya pada tahap kesimpulan.

Enny mengatakan, penyampaian kesimpulan tidak bersifat wajib karena tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan putusan RPH.

“Tidak membebani para pihak, malah bermanfaat juga bagi mereka untuk mengambil kesimpulan,” kata Enny.

NewsRoom.id

Berita Terkait

AFCON 2025: Mengapa tim-tim Afrika Timur tertinggal jauh dari negara lain?
Dominasi Dasco di Parlemen menjadi sinyal buruk bagi kinerja DPR RI
Arsenal vs Brighton: Mikel Arteta 'dipotong' oleh kartu merah Declan Rice
Liga Utama Skotlandia LANGSUNG – Celtic & Rangers beraksi setelah Hibs mengalahkan Hearts – berita tim, statistik, pembaruan & radio
Percuma Jaksa Agung Pamer Harta Triliun, Bawahannya Kena OTT KPK Tak Diproses
HRS Sebut Ada Oknum yang Takut Banjir Sumut Dinyatakan Sebagai Bencana Nasional, Ini Penyebabnya
Ya, Anda Dapat Pergi Ke Gereja Di Dollywood—Dan Inilah Alasan Anda Harus Pergi
2 petugas polisi terluka, tersangka tewas dalam pertukaran hak asuh anak

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:05 WIB

AFCON 2025: Mengapa tim-tim Afrika Timur tertinggal jauh dari negara lain?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:34 WIB

Dominasi Dasco di Parlemen menjadi sinyal buruk bagi kinerja DPR RI

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WIB

Arsenal vs Brighton: Mikel Arteta 'dipotong' oleh kartu merah Declan Rice

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:32 WIB

Liga Utama Skotlandia LANGSUNG – Celtic & Rangers beraksi setelah Hibs mengalahkan Hearts – berita tim, statistik, pembaruan & radio

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:01 WIB

Percuma Jaksa Agung Pamer Harta Triliun, Bawahannya Kena OTT KPK Tak Diproses

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:59 WIB

Ya, Anda Dapat Pergi Ke Gereja Di Dollywood—Dan Inilah Alasan Anda Harus Pergi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:28 WIB

2 petugas polisi terluka, tersangka tewas dalam pertukaran hak asuh anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pakaian Kristen Bell yang Tidak Pantas Untuk Selamat Pagi Amerika Menarik Perhatian

Berita Terbaru