MK Mulai Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Memutuskan Hasil PHPU 2024

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024), usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024. keputusan seluruh proses PHPU.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengumuman putusan atau putusan seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

“RPH sudah mulai, berlanjut karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih seperti dikutip, Sabtu (6/4/2024).

Dalam RPH tersebut, jelas Enny, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap keseluruhan rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Dalam RPH tersebut, ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan terkait penanganan PHPU Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi menunggu penyampaian kesimpulan tersebut paling lambat tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Dia mengatakan lamanya waktu penyampaian kesimpulan disebabkan perlunya proses panjang dalam menyusun kesimpulan masing-masing pihak serta libur panjang dan libur Idul Fitri.

“Meski libur, MK tidak libur,” tegasnya.

Ia pun memastikan tidak ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan informasi PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) 2024) merupakan sidang penutup PHPU.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Namun jika ada tanggapan terhadap pernyataan empat menteri atau DKPP tersebut, kata dia, para pihak bisa menyampaikannya pada tahap kesimpulan.

Enny mengatakan, penyampaian kesimpulan tidak bersifat wajib karena tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan putusan RPH.

“Tidak membebani para pihak, malah bermanfaat juga bagi mereka untuk mengambil kesimpulan,” kata Enny.

NewsRoom.id

Berita Terkait

“Assassin's Creed Syndicate” Membantu Bangkitnya Protagonis Ganda
Viva Voce Memberikan Suara Baru Untuk Wanita Ukuran Plus
Implan Mata Bertenaga Surya Mengembalikan Penglihatan Membaca
Ilmuwan Akhirnya Mendengar Cincin Lubang Hitam, Mengonfirmasi Prediksi Terkenal Hawking
Horoskop Kesehatan: Tips Kesehatan Berdasarkan Zodiak
Pesona Bromo: Panduan Perjalanan Lengkap
Mendorong kekacauan, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa
DHS Memposting Video Menampilkan Lagu Populer di Kalangan Kreator Nazi

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:39 WIB

“Assassin's Creed Syndicate” Membantu Bangkitnya Protagonis Ganda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Viva Voce Memberikan Suara Baru Untuk Wanita Ukuran Plus

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Implan Mata Bertenaga Surya Mengembalikan Penglihatan Membaca

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Ilmuwan Akhirnya Mendengar Cincin Lubang Hitam, Mengonfirmasi Prediksi Terkenal Hawking

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Horoskop Kesehatan: Tips Kesehatan Berdasarkan Zodiak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Mendorong kekacauan, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:27 WIB

DHS Memposting Video Menampilkan Lagu Populer di Kalangan Kreator Nazi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:24 WIB

ATM Oleh Anthony Tony Melillo Membuka Toko Soho Sebagai Bagian Dari Reboot Merek

Berita Terbaru

Headline

Viva Voce Memberikan Suara Baru Untuk Wanita Ukuran Plus

Jumat, 24 Okt 2025 - 12:37 WIB

Headline

Implan Mata Bertenaga Surya Mengembalikan Penglihatan Membaca

Jumat, 24 Okt 2025 - 12:06 WIB

Headline

Horoskop Kesehatan: Tips Kesehatan Berdasarkan Zodiak

Jumat, 24 Okt 2025 - 11:03 WIB