MK Mulai Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Memutuskan Hasil PHPU 2024

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024), usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024. keputusan seluruh proses PHPU.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengumuman putusan atau putusan seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

“RPH sudah mulai, berlanjut karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih seperti dikutip, Sabtu (6/4/2024).

Dalam RPH tersebut, jelas Enny, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap keseluruhan rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Dalam RPH tersebut, ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan terkait penanganan PHPU Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi menunggu penyampaian kesimpulan tersebut paling lambat tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Dia mengatakan lamanya waktu penyampaian kesimpulan disebabkan perlunya proses panjang dalam menyusun kesimpulan masing-masing pihak serta libur panjang dan libur Idul Fitri.

“Meski libur, MK tidak libur,” tegasnya.

Ia pun memastikan tidak ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan informasi PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) 2024) merupakan sidang penutup PHPU.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Namun jika ada tanggapan terhadap pernyataan empat menteri atau DKPP tersebut, kata dia, para pihak bisa menyampaikannya pada tahap kesimpulan.

Enny mengatakan, penyampaian kesimpulan tidak bersifat wajib karena tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan putusan RPH.

“Tidak membebani para pihak, malah bermanfaat juga bagi mereka untuk mengambil kesimpulan,” kata Enny.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Langit jatuh – dan meninggalkan sampah dapat terperangkap di orbit
Studi baru mengkonfirmasi pekerjaan antidepresan untuk kecemasan tetapi cerita jangka panjang tidak tertulis
Di sinilah Anda masih dapat menonton kartun Looney Tunes klasik – dan mengapa Anda harus melakukannya
Pelajaran ritel di balik kebangkrutan
Jutaan orang mungkin memiliki covid yang panjang – jadi mengapa mereka tidak dapat didiagnosis?
Curah hujan Amazon memicu pabrik awan kecil di langit
Semua yang Anda butuhkan untuk memodelkan xbox 360 Anda adalah drive usb
Akuisisi Poppi senilai $ 1,95 miliar adalah pelajaran bagi semua pemasar

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:32 WIB

Langit jatuh – dan meninggalkan sampah dapat terperangkap di orbit

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:30 WIB

Studi baru mengkonfirmasi pekerjaan antidepresan untuk kecemasan tetapi cerita jangka panjang tidak tertulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:26 WIB

Di sinilah Anda masih dapat menonton kartun Looney Tunes klasik – dan mengapa Anda harus melakukannya

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:22 WIB

Pelajaran ritel di balik kebangkrutan

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:20 WIB

Jutaan orang mungkin memiliki covid yang panjang – jadi mengapa mereka tidak dapat didiagnosis?

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:45 WIB

Semua yang Anda butuhkan untuk memodelkan xbox 360 Anda adalah drive usb

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:41 WIB

Akuisisi Poppi senilai $ 1,95 miliar adalah pelajaran bagi semua pemasar

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:39 WIB

Asteroid Bennu memegang jejak air kuno – dan mungkin asal usul kehidupan

Berita Terbaru

Headline

Pelajaran ritel di balik kebangkrutan

Selasa, 18 Mar 2025 - 10:22 WIB