NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menilai PDI Perjuangan kurang bukti terkait isi permohonan yang meminta suara PSI menjadi 0 pada Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan Papua Tengah.
Sebab, PDIP mempermasalahkan hasil perolehan suara di lima daerah pemilihan, yakni Papua Tengah 3, Papua Tengah 5, Puncak 2, Puncak 3, dan Puncak 4.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sebab, PDIP menilai pemungutan suara di lima dapil tersebut menggunakan sistem noken alias sistem ikat. Namun Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan apakah kelima dapil tersebut benar-benar menggunakan sistem noken.
“Apakah sistem pengikatan ini asli atau masih ada komponen dari daerah pemilihan Saudara (pejabat umum PDIP) yang menggunakan sistem one man one vote? Pemilu Legislatif PHPU 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/4).
Ia kemudian mengaku belum menemukan cukup bukti terkait petitum PDIP yang ingin menghilangkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5.
“Saudara, di dapil PDI-Perjuangan 5 Papua Tengah saat ini sudah ada suara PSI nihil, nah saudara saya cari bukti-bukti pendukung untuk melihat apakah memang ada, karena ini yang mengikat sistem menurut saudara ya? “Yah, saya tidak melihat ada bukti data yang bisa menghilangkan hal itu,” jelas Guntur.
Ia kemudian meminta kuasa hukum PDIP menyertakan bukti tambahan terkait permintaan pembatalan suara PSI di dapil Papua Tengah 5. Bukti itu disertakan agar KPU RI selaku pihak terkait dan Bawaslu RI bisa dimintai tanggapan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel menyatakan pemohon dapat menyertakan bukti-bukti hingga sebelum sidang putusan PHPU Pemilu Legislatif 2024. Namun, pencantuman alat bukti selain hari ini akan menjadi kewenangan hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab, KPU dan Bawaslu RI bisa saja tidak merespons ketika ada bukti baru.
“Apabila alat bukti pemohon tidak dihadirkan pada sidang pertama, sidang pendahuluan, maka itu yang menjadi penilaian hakim pada sidang putusan. Apa alasannya? Karena kebenarannya tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat ditanggapi oleh pihak-pihak terkait dan terdakwa atau Bawaslu. “Jadi seharusnya pemohon dalam persidangan ini memberikan bukti tambahan,” pungkas Arief.
NewsRoom.id