MK Sebut PDIP Tak Cukup Bukti Jika PSI Minta Suara Nol di Dapil Papua Tengah

- Redaksi

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menilai PDI Perjuangan kurang bukti terkait isi permohonan yang meminta suara PSI menjadi 0 pada Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan Papua Tengah.

Sebab, PDIP mempermasalahkan hasil perolehan suara di lima daerah pemilihan, yakni Papua Tengah 3, Papua Tengah 5, Puncak 2, Puncak 3, dan Puncak 4.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sebab, PDIP menilai pemungutan suara di lima dapil tersebut menggunakan sistem noken alias sistem ikat. Namun Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan apakah kelima dapil tersebut benar-benar menggunakan sistem noken.

“Apakah sistem pengikatan ini asli atau masih ada komponen dari daerah pemilihan Saudara (pejabat umum PDIP) yang menggunakan sistem one man one vote? Pemilu Legislatif PHPU 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/4).

Ia kemudian mengaku belum menemukan cukup bukti terkait petitum PDIP yang ingin menghilangkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5.

“Saudara, di dapil PDI-Perjuangan 5 Papua Tengah saat ini sudah ada suara PSI nihil, nah saudara saya cari bukti-bukti pendukung untuk melihat apakah memang ada, karena ini yang mengikat sistem menurut saudara ya? “Yah, saya tidak melihat ada bukti data yang bisa menghilangkan hal itu,” jelas Guntur.

Ia kemudian meminta kuasa hukum PDIP menyertakan bukti tambahan terkait permintaan pembatalan suara PSI di dapil Papua Tengah 5. Bukti itu disertakan agar KPU RI selaku pihak terkait dan Bawaslu RI bisa dimintai tanggapan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel menyatakan pemohon dapat menyertakan bukti-bukti hingga sebelum sidang putusan PHPU Pemilu Legislatif 2024. Namun, pencantuman alat bukti selain hari ini akan menjadi kewenangan hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab, KPU dan Bawaslu RI bisa saja tidak merespons ketika ada bukti baru.

“Apabila alat bukti pemohon tidak dihadirkan pada sidang pertama, sidang pendahuluan, maka itu yang menjadi penilaian hakim pada sidang putusan. Apa alasannya? Karena kebenarannya tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat ditanggapi oleh pihak-pihak terkait dan terdakwa atau Bawaslu. “Jadi seharusnya pemohon dalam persidangan ini memberikan bukti tambahan,” pungkas Arief.

NewsRoom.id

Berita Terkait

AKBP Basuki Dikabarkan Ajukan Banding Usai Dipecat Akibat Meninggalnya Dosennya, Polda Jateng Tanggapi
Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!
Ilmuwan Ungkap Sinyal Seismik Misterius di Bawah Zona Potensi Megatsunami
Menunda Net Zero dapat Mengunci Bumi dalam Panas Ekstrim selama 1.000 Tahun
Seluruh SKPA diperintahkan berangkat ke lokasi bencana
Bupati Bireuen Malah Bahas Lahan Terdampak Banjir Cocok untuk Kelapa Sawit, Netizen: Itu Omong kosong ya kawan
Jenis Depresi Anda Dapat Menentukan Risiko Diabetes atau Penyakit Jantung Anda
Tetesan Mikroskopis Mengungkap Arsitektur Rahasia DNA

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:02 WIB

AKBP Basuki Dikabarkan Ajukan Banding Usai Dipecat Akibat Meninggalnya Dosennya, Polda Jateng Tanggapi

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:31 WIB

Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:27 WIB

Ilmuwan Ungkap Sinyal Seismik Misterius di Bawah Zona Potensi Megatsunami

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:56 WIB

Menunda Net Zero dapat Mengunci Bumi dalam Panas Ekstrim selama 1.000 Tahun

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:25 WIB

Seluruh SKPA diperintahkan berangkat ke lokasi bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:50 WIB

Jenis Depresi Anda Dapat Menentukan Risiko Diabetes atau Penyakit Jantung Anda

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:19 WIB

Tetesan Mikroskopis Mengungkap Arsitektur Rahasia DNA

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:48 WIB

Bau bangkai mulai tercium di lokasi banjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Headline

Seluruh SKPA diperintahkan berangkat ke lokasi bencana

Jumat, 5 Des 2025 - 05:25 WIB