NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar. Hal serupa juga berlaku pada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Lantas apa tanggapan Anies?
“Kami sudah mendengar putusan MK, maka siang ini kami akan memberikan informasi terkait putusan tersebut. Dan itu memberi kami waktu untuk mempersiapkan beberapa poin yang nantinya akan menjadi tanggapan kami terhadap putusan tersebut,” kata Anies usai sidang putusan di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah.Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Anies mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan pers siang ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Aku akan memberitahumu sore ini,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Hakim Suhartoyo menyatakan menolak permohonan Anies-Cak Imin untuk seluruhnya.
Hakim. Dalam eksepsinya, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonannya, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, kata Suhartoyo.
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id