NewsRoom.id – Polres Malang dan Polda Jawa Timur berhasil menemukan rumah pabrik penghasil sabu di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/4/2024).
Polrestabes Malang menduga pabrik obat rumahan terbesar di Jawa Timur (Jatim) itu sudah beroperasi empat bulan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pengungkapan pabrik yang terbilang terbesar di Jawa Timur itu bermula dari penangkapan seorang tersangka di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, di Polrestabes Malang dan Polda Jatim.
Saat itu, aparat sedang melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2024.
Pelaku yang ditangkap berinisial MZ (25) alias Pablo karena tim Satres Narkoba Polres Malang berupaya menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Polres Malang mengamankan bahan produksi narkotika jenis sabu dari pabrik obat rumahan terbesar di Jawa Timur, Senin (22/4/2024). (tvOnenews.com/Edy Cahyono)
Penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil keterangan MZ yang sudah berstatus tersangka.
Ternyata tempat tersebut digunakan untuk memproduksi sabu yang ditemukan aparat di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan tersangka berinisial MZ l alias Pablo yang telah ditangkap, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan rumah produksi di lokasi perkara,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat jumpa pers di lokasi kejadian, Prigen. , Pasuruan, Senin (22/4/2024).
Saat itu, tim Satuan Narkoba Polres Malang melakukan penangkapan pada Kamis (18/4/2024). Terakhir, dua tersangka laki-laki berinisial NK (40) dan MS (37) ditangkap.
Diketahui, NK (40) merupakan warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Sedangkan MS (37) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian, seorang perempuan juga terlibat aktif berurusan dengan polisi karena terlibat dalam produksi narkoba berinisial IW (29).
“Kami berhasil menangkap paksa tiga tersangka berinisial yang kami sebutkan yaitu NK, IW dan MS,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka MS dan NK bertanggung jawab membuat sabu di rumah TKP.
Sedangkan IW merupakan bagian dari pengontrol dan merupakan tugas yang diberikan kepada MS dan NK.
Dari penggerebekan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 1.940 butir pil Neo Prolifed dan bahan kimia lainnya seperti HCL cair, metanol, alkohol, aseton, dan yodium.
Dalam aksinya mengolah barang rampasan Satres Narkoba Polres Malang, para tersangka bekerja sama dalam menjalankan aktivitasnya atau biasa disebut prekursor.
Prekursor merupakan bahan baku pada tabel 1 dan tabel 2 dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Karena sudah beroperasi selama empat bulan sejak Desember 2024, produksi sabu di pabrik rumahan tersebut rupanya bermula dari instruksi seseorang untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Otomatis diarahkan oleh tersangka lain yang diduga mendekam di penjara, keterangan tersangka masih kami dalami, pungkas Kasatresnarkoba AKP Aditya.
Sontak, polisi masih memburu pelaku yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan tersangka yang ditangkap polisi telah ditahan di Rutan Polres Malang.
Karena diduga memproduksi sabu, mereka dijerat Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidananya. dengan jangka waktu paling lama 20 tahun
NewsRoom.id