OJK Blokir 5.000 Rekening Usai Judi Online

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Dalam upaya memberantas peredaran dana aktivitas perjudian online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 5000 akun yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangannya menjelaskan pemblokiran tersebut dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024, setelah mendapat daftar akun yang diduga terlibat perjudian online.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Saat kami menerima daftar akun yang kami duga digunakan atau dijadikan bagian dari aktivitas perjudian online, kami langsung memblokirnya. Jumlahnya sekitar 5.000 akun dalam beberapa bulan terakhir, kata Mahendra di Istana Kepresidenan. Jakarta, Kamis (18/4).

Mahendra mengatakan, akun tersebut masih dibekukan menunggu keputusan hukum.

Saat ini OJK sendiri telah menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, aparat penegak hukum, dan perbankan untuk memberantas perjudian online di Tanah Air.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi mengungkapkan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online di Indonesia mencapai angka yang mengkhawatirkan. , yaitu Rp 327 triliun selama tahun 2023.

Menurut Menkominfo, peredaran uang dari perjudian online sangat masif seiring dengan penetrasinya di kalangan masyarakat kecil.

Sebelumnya sempat dibahas, berdasarkan data PPATK, omzetnya sekitar Rp 327 triliun. Itu rupiah. Itu hanya di Indonesia, kata Budi, dikutip Jumat (19/4).

Menyikapi permasalahan tersebut, Presiden Joko Widodo sendiri, kata Budi, telah memberikan instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas perjudian online.

Keputusan minggu ini adalah memutuskan langkah-langkah pembentukan gugus tugas terpadu dalam rangka pemberantasan perjudian online. Nanti terserah Kementerian/Lembaga, semuanya. Holistik, jelasnya.

Menurut Budi, pembentukan Satgas ini akan melibatkan koordinasi lintas sektor antara lain Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam, OJK, Polri, dan Kejaksaan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

CEO Palantir merendahkan kebijakan 'bodoh' Jerman di bidang ekonomi dan migrasi
Siapakah Sajid dan Naveed Akram? Tersangka penembakan di Australia didorong oleh 'ideologi ISIS'
Beberapa distrik sekolah di wilayah Pittsburgh menyerukan penundaan
Bantu kami memverifikasi bahwa Anda adalah pengunjung sebenarnya
Cardiff v Chelsea: Anak didik Pep, Barry-Murphy dan Maresca bersatu kembali
Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang
Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf
Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:03 WIB

CEO Palantir merendahkan kebijakan 'bodoh' Jerman di bidang ekonomi dan migrasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:31 WIB

Siapakah Sajid dan Naveed Akram? Tersangka penembakan di Australia didorong oleh 'ideologi ISIS'

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:00 WIB

Beberapa distrik sekolah di wilayah Pittsburgh menyerukan penundaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:29 WIB

Bantu kami memverifikasi bahwa Anda adalah pengunjung sebenarnya

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:58 WIB

Cardiff v Chelsea: Anak didik Pep, Barry-Murphy dan Maresca bersatu kembali

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:56 WIB

Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:25 WIB

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:54 WIB

Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!

Berita Terbaru