OJK Blokir 5.000 Rekening Usai Judi Online

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Dalam upaya memberantas peredaran dana aktivitas perjudian online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 5000 akun yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangannya menjelaskan pemblokiran tersebut dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024, setelah mendapat daftar akun yang diduga terlibat perjudian online.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Saat kami menerima daftar akun yang kami duga digunakan atau dijadikan bagian dari aktivitas perjudian online, kami langsung memblokirnya. Jumlahnya sekitar 5.000 akun dalam beberapa bulan terakhir, kata Mahendra di Istana Kepresidenan. Jakarta, Kamis (18/4).

Mahendra mengatakan, akun tersebut masih dibekukan menunggu keputusan hukum.

Saat ini OJK sendiri telah menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, aparat penegak hukum, dan perbankan untuk memberantas perjudian online di Tanah Air.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi mengungkapkan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online di Indonesia mencapai angka yang mengkhawatirkan. , yaitu Rp 327 triliun selama tahun 2023.

Menurut Menkominfo, peredaran uang dari perjudian online sangat masif seiring dengan penetrasinya di kalangan masyarakat kecil.

Sebelumnya sempat dibahas, berdasarkan data PPATK, omzetnya sekitar Rp 327 triliun. Itu rupiah. Itu hanya di Indonesia, kata Budi, dikutip Jumat (19/4).

Menyikapi permasalahan tersebut, Presiden Joko Widodo sendiri, kata Budi, telah memberikan instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas perjudian online.

Keputusan minggu ini adalah memutuskan langkah-langkah pembentukan gugus tugas terpadu dalam rangka pemberantasan perjudian online. Nanti terserah Kementerian/Lembaga, semuanya. Holistik, jelasnya.

Menurut Budi, pembentukan Satgas ini akan melibatkan koordinasi lintas sektor antara lain Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam, OJK, Polri, dan Kejaksaan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kutipan hari ini oleh Keanu Reeves: 'Bersyukurlah atas masa-masa sulit, itu hanya bisa membuatmu lebih kuat'
Tak Hanya 12 Tahun Penjara, 6 Polisi Penganiaya Eagle Eye Hingga Tewas Terancam Dipecat dari Polri
Ternyata Ini Motif 6 Pelaku Penganiaya 2 Debt Collector Hingga Tewas di Kalibata, Jakarta Selatan
WWE NXT: 9 Desember 2025
Pratinjau Game #25 – Timberwolves di Warriors
Setelah ijazah Jokowi, kini tim Roy Suryo dan Dokter Tifa mengincar ijazah Wakil Presiden Gibran
Anthony Joshua berniat 'mengungguli, mengungguli, dan menyakiti' Jake Paul
Trojan USC Sesuai dengan Nama Panggilan 'Wide Receiver U'

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:21 WIB

Kutipan hari ini oleh Keanu Reeves: 'Bersyukurlah atas masa-masa sulit, itu hanya bisa membuatmu lebih kuat'

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:50 WIB

Tak Hanya 12 Tahun Penjara, 6 Polisi Penganiaya Eagle Eye Hingga Tewas Terancam Dipecat dari Polri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:19 WIB

Ternyata Ini Motif 6 Pelaku Penganiaya 2 Debt Collector Hingga Tewas di Kalibata, Jakarta Selatan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:48 WIB

WWE NXT: 9 Desember 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Pratinjau Game #25 – Timberwolves di Warriors

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:15 WIB

Anthony Joshua berniat 'mengungguli, mengungguli, dan menyakiti' Jake Paul

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:44 WIB

Trojan USC Sesuai dengan Nama Panggilan 'Wide Receiver U'

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:42 WIB

Gale Sayers mencetak 6 TD di Wrigley Field

Berita Terbaru

Headline

WWE NXT: 9 Desember 2025

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:48 WIB

Headline

Pratinjau Game #25 – Timberwolves di Warriors

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB