Parlemen Irak Mengesahkan Amandemen yang Mengkriminalisasi Aktivitas LGBTQ

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parlemen Irak telah meloloskan amandemen baru yang dapat membuat kelompok LGBTQ dipenjara hingga 15 tahun karena aktivitas sesama jenis.

Raed al-Maliki, anggota Komite Hukum Parlemen, mengatakan pada konferensi pers bahwa amandemen undang-undang anti-prostitusi akan mencakup ketentuan untuk menghukum “praktik meniru identitas perempuan,” transgenderisme dan “mempromosikan tindakan seksual,” dan melarang organisasi “ mempromosikan” prostitusi dan penyimpangan. secara seksual, menurut Shafaq News.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Undang-undang baru ini memberikan hukuman minimal 10 tahun penjara untuk tindakan homoseksual, dan setidaknya tujuh tahun penjara untuk “mempromosikan” aktivitas LGBTQ.

Amir Al-Maamouri, seorang anggota parlemen independen, mengatakan kepada Shafaq News bahwa undang-undang baru tersebut merupakan “langkah signifikan dalam memerangi penyimpangan seksual mengingat banyaknya kasus unik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan masyarakat”.

Sebelum amandemen baru, homoseksualitas telah legal di Irak meskipun banyak kelompok LGBTQ menghadapi ancaman, pelecehan dan pembunuhan di negara tersebut, sementara undang-undang yang menghukum “tindakan tidak senonoh” telah digunakan oleh pihak berwenang untuk menargetkan mereka.

Tetap terinformasi dengan buletin MEE

Daftar untuk mendapatkan peringatan, wawasan, dan analisis terbaru,
dimulai dengan Türkiye Dibongkar

Tindakan keras yang meluas terhadap kelompok LGBTQ pada tahun 2009 menyebabkan jumlah korban tewas kemungkinan mencapai “ratusan”, menurut Human Rights Watch.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah politisi di Irak menyerukan kriminalisasi terhadap homoseksualitas dan memicu kepanikan moral seputar masalah ini.

Para diplomat mengatakan kepada Reuters bahwa pengesahan perubahan undang-undang tersebut kemungkinan akan mempersulit hubungan internasional Irak.

“Akan sulit untuk membenarkan kerja sama yang erat dengan negara seperti itu di dalam negeri,” kata seorang diplomat senior, yang berbicara tanpa mau disebutkan namanya, seraya menambahkan bahwa hal itu akan “memiliki konsekuensi yang sangat mengerikan bagi hubungan bisnis dan perdagangan bilateral kita”.

Aktivis LGBTQ juga telah lama memperingatkan konsekuensi dari pengesahan undang-undang tersebut, yang akan menambah kesulitan yang sudah dihadapi masyarakat di Irak.

Amir Ashour, ketua kelompok hak asasi manusia IraQueer, mengatakan kepada Middle East Eye ketika undang-undang tersebut pertama kali diusulkan bahwa undang-undang tersebut akan memberikan perlindungan bagi kelompok bersenjata untuk menyerang kelompok LGBTQ.

“Hal ini akan memungkinkan pemerintah Irak untuk lolos secara hukum dari pembunuhan dan memberikan perlindungan hukum bagi kelompok bersenjata dan penjahat lainnya yang terus menargetkan warga LGBTQ+,” katanya.

“Hal ini juga akan berdampak besar pada gerakan ini, karena kaum queer dan mereka yang mendukung kami akan menghadapi konsekuensi hukum, selain kekerasan di luar hukum yang telah kami hadapi selama beberapa dekade.”

Dia mengatakan dorongan terhadap hak-hak LGBTQ oleh para politisi Irak bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari masalah-masalah material yang dihadapi Irak, seperti pengangguran, korupsi, dan buruknya tata kelola pemerintahan.

“Mereka mengeksploitasi kurangnya pengetahuan masyarakat yang akurat tentang identitas LGBTQ+ dengan berpura-pura bahwa mereka sedang berjuang melawan 'masalah nyata' yang dihadapi Irak.”

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)
Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Desain Katalis Baru Memecahkan Tantangan Kimia Berusia Puluhan Tahun
Badai Geomagnetik Besar-besaran Menghancurkan Perisai Plasma Bumi
Sosok Bonatua Silalahi yang Periksa Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu
Roy Suryo cs Ajukan Kasus Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Biar Bersinar Cerah
Ilmuwan Menemukan Kesalahan Gempa Bumi Dapat Sembuh Sendiri Dalam Beberapa Jam
Dokter “Terkejut”: Kepercayaan Lama Tentang Kopi dan Irama Jantung Itu Salah

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:56 WIB

Sensor Baru Ini Menunjukkan Perbaikan DNA Secara Real Time (Video)

Kamis, 20 November 2025 - 17:54 WIB

Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Kamis, 20 November 2025 - 15:50 WIB

Desain Katalis Baru Memecahkan Tantangan Kimia Berusia Puluhan Tahun

Kamis, 20 November 2025 - 15:19 WIB

Badai Geomagnetik Besar-besaran Menghancurkan Perisai Plasma Bumi

Kamis, 20 November 2025 - 14:48 WIB

Sosok Bonatua Silalahi yang Periksa Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu

Kamis, 20 November 2025 - 12:43 WIB

Ilmuwan Menemukan Kesalahan Gempa Bumi Dapat Sembuh Sendiri Dalam Beberapa Jam

Kamis, 20 November 2025 - 12:11 WIB

Dokter “Terkejut”: Kepercayaan Lama Tentang Kopi dan Irama Jantung Itu Salah

Kamis, 20 November 2025 - 11:40 WIB

Keributan hebat! Turis Muda Meninggal di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk

Berita Terbaru