Parlemen Irak telah meloloskan amandemen baru yang dapat membuat kelompok LGBTQ dipenjara hingga 15 tahun karena aktivitas sesama jenis.
Raed al-Maliki, anggota Komite Hukum Parlemen, mengatakan pada konferensi pers bahwa amandemen undang-undang anti-prostitusi akan mencakup ketentuan untuk menghukum “praktik meniru identitas perempuan,” transgenderisme dan “mempromosikan tindakan seksual,” dan melarang organisasi “ mempromosikan” prostitusi dan penyimpangan. secara seksual, menurut Shafaq News.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Undang-undang baru ini memberikan hukuman minimal 10 tahun penjara untuk tindakan homoseksual, dan setidaknya tujuh tahun penjara untuk “mempromosikan” aktivitas LGBTQ.
Amir Al-Maamouri, seorang anggota parlemen independen, mengatakan kepada Shafaq News bahwa undang-undang baru tersebut merupakan “langkah signifikan dalam memerangi penyimpangan seksual mengingat banyaknya kasus unik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan masyarakat”.
Sebelum amandemen baru, homoseksualitas telah legal di Irak meskipun banyak kelompok LGBTQ menghadapi ancaman, pelecehan dan pembunuhan di negara tersebut, sementara undang-undang yang menghukum “tindakan tidak senonoh” telah digunakan oleh pihak berwenang untuk menargetkan mereka.
Tetap terinformasi dengan buletin MEE
Daftar untuk mendapatkan peringatan, wawasan, dan analisis terbaru,
dimulai dengan Türkiye Dibongkar
Tindakan keras yang meluas terhadap kelompok LGBTQ pada tahun 2009 menyebabkan jumlah korban tewas kemungkinan mencapai “ratusan”, menurut Human Rights Watch.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah politisi di Irak menyerukan kriminalisasi terhadap homoseksualitas dan memicu kepanikan moral seputar masalah ini.
Para diplomat mengatakan kepada Reuters bahwa pengesahan perubahan undang-undang tersebut kemungkinan akan mempersulit hubungan internasional Irak.
“Akan sulit untuk membenarkan kerja sama yang erat dengan negara seperti itu di dalam negeri,” kata seorang diplomat senior, yang berbicara tanpa mau disebutkan namanya, seraya menambahkan bahwa hal itu akan “memiliki konsekuensi yang sangat mengerikan bagi hubungan bisnis dan perdagangan bilateral kita”.
Aktivis LGBTQ juga telah lama memperingatkan konsekuensi dari pengesahan undang-undang tersebut, yang akan menambah kesulitan yang sudah dihadapi masyarakat di Irak.
Amir Ashour, ketua kelompok hak asasi manusia IraQueer, mengatakan kepada Middle East Eye ketika undang-undang tersebut pertama kali diusulkan bahwa undang-undang tersebut akan memberikan perlindungan bagi kelompok bersenjata untuk menyerang kelompok LGBTQ.
“Hal ini akan memungkinkan pemerintah Irak untuk lolos secara hukum dari pembunuhan dan memberikan perlindungan hukum bagi kelompok bersenjata dan penjahat lainnya yang terus menargetkan warga LGBTQ+,” katanya.
“Hal ini juga akan berdampak besar pada gerakan ini, karena kaum queer dan mereka yang mendukung kami akan menghadapi konsekuensi hukum, selain kekerasan di luar hukum yang telah kami hadapi selama beberapa dekade.”
Dia mengatakan dorongan terhadap hak-hak LGBTQ oleh para politisi Irak bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari masalah-masalah material yang dihadapi Irak, seperti pengangguran, korupsi, dan buruknya tata kelola pemerintahan.
“Mereka mengeksploitasi kurangnya pengetahuan masyarakat yang akurat tentang identitas LGBTQ+ dengan berpura-pura bahwa mereka sedang berjuang melawan 'masalah nyata' yang dihadapi Irak.”
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id