NewsRoom.id -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang mengalir ke kantong Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Demikian salah satu materi yang dipelajari tim penyidik saat memeriksa 15 orang sebagai saksi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Senin (29/4) di Polda Jatim, tim penyidik sudah selesai memeriksa saksi-saksi, kata Juru Bicara Penindakan dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Selasa sore (30/4).
Saksi yang diperiksa merupakan PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo yakni Ayu Wiranti, Nurul Hisbiyah, Bambang Edy Subagiyo, Mochamad Ichsan, Ruslim Dono Putro, Agus Wahyuni, Akhmad Syamsul Huda, Jazilatul Munawaroh, Fakhruddin Ahmad Busuda, M Andi Rusdiansyah. , Supriyanto, Dyah Lestariningsih, Sudibyo, Sumanto, dan Harum Nuroitah
Seluruh saksi tersebut hadir dan membenarkan, antara lain dugaan pemotongan uang insentif masing-masing ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang kemudian dikumpulkan melalui tersangka SW untuk kepentingan tersangka AS dan Bupati Sidoarjo, ujarnya. . Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, hari ini di tempat yang sama, tim penyidik juga memanggil 10 PNS Pemkab Sidoarjo yakni Harun Nur Rosyid, Cahyo Alryadi, Pudji Lestari, Muh Hanan, Asik, Muchamad Akbar, Choiril, Ahadi Yusuf, Heru. . Edy Susanto, dan Susi Wulandari.
Pada Selasa (16/4), Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut. KPK juga melarang Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Gus Muhdlor sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik. Gus Muhdlor kembali dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (3/2) setelah sempat mangkir dari panggilan tim penyidik pada Jumat (19/4).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo yang tertangkap basah KPK pada Kamis (25/1).
Berdasarkan perkembangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kedua yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari ditahan KPK pada Jumat (23/2).
Dalam kasusnya, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD, serta besaran pemotongan dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan untuk kebutuhan Bupati. Besaran diskonnya sebesar 10-30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.
Khusus tahun 2023, Siska bisa mengumpulkan diskon dan menerima dana insentif dari ASN sekitar Rp 2,7 miliar.
NewsRoom.id